Piutang Tak Terbayarkan

Oleh: Ust. Muhammad Syahri

 

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, afwan, ustadz ana minta nasehat supaya bisa bersabar dari orang yg hutang tpi ga mau ngembaliin, sudah jatuh tempo lebih dari 7 bulan, karena bawaannya emosi trus kalau inget waktu dia minta hutang tsb

Jazakallah khair

 

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakaatuh.

Bismillaah washshaalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah, wa ba’du.

 

Pertama, Anda harus selalu ingat komitmen awal memberikan hutang kepada saudara kita adalah dalam rangka membantunya, serta memberikan kelonggaran kepadanya saat dia berkesempitan, agar di hari akhir kita diberikan kelapangan dan kelonggaran dari segala kecemasan dan rasa takut oleh Allah subhaanahu wa ta’aala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ

Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat. (HR. Muslim, no. 2699)

 

Kedua, selalu ingat, bahwa setiap kali saudara kita jatuh tempo, dan waktunya membayar dia tidak belum bisa membayar, lalu kita memberikan tambahan tempo lagi, maka kita mendapatkan pahala sedekah sesuai dengan hutangnya.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.

“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.” [Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430)]

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

 

Ketiga, harta yang dia bawa, jika dia jujur, maka suatu ketika dia pasti akan mengembalikannya, dan Allah pasti akan membantunya untuk bisa mengembalikannya kepada kita.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ.

“Barangsiapa yang mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan (menolong) untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya, maka Allah akan merusaknya.” [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 598)], Shahiih al-Bukhari (V/53, no. 2387)]

 

Keempat, harta yang dia bawa, jika dia tidak jujur, maka harta itu tidak akan hilang dari diri kita; kita bisa memilih, dua hal;

Menagih harta itu di akhirat, yang artinya kita akan menyedot pahala dari dirinya, atau kita bebankan dosa kita ke pundaknya;

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya hingga ia melunasinya.’”[ Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6779), al-Misykaah (no. 2915)], Sunan at-Tirmidzi (II/270, no. 1084)]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ.

“Barangsiapa yang mati dan memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, (karena) di sana (akhirat) tidak ada dinar tidak pula dirham.’” [Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1958)], Sunan Ibni Majah (II/807, no. 2414)]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Rasûlullah bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa berbuat zhalim kepada saudaranya, yang berkaitan dengan kehormatan atau sesuatu apapun, hendaklah dia meminta halal darinya pada hari ini, sebelum (datang hari kiamat) yang tidak ada dinar dan dirham. Jika dia memiliki amal shalih diambil darinya seukuran kezhalimannya. Jika dia tidak memiliki keabaikan-kebaikan, diambil kesalahan-kesalahan orang yang dizhalimi lalu ditimpakan padanya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2449, 6534; Ahmad 2/435, 506; Ibnu Hibban no. 7361]

 

Atau kita maafkan dia di dunia, hingga kita mendapatkan apa yang lebih baik dari pilihan yang pertama.

Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” [Al-Baqarah: 280]

Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَاتَ رَجُلٌ فَقِيلَ لَهُ مَاكُنْتَ تَقُوْلُ؟ قَالَ: كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنِ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنِ الْمُعْسِرِ، فَغُفِرَ لَهُ.

‘Ada seseorang yang meninggal, lalu dikatakan kepadanya, ‘Apa yang dahulu engkau katakan?’ Ia menjawab, ‘Aku dahulu berjual beli dengan orang-orang, aku bersikap lembut (dalam menagih hutang) kepada orang yang diberi kelapangan, dan aku memberi keringanan kepada orang yang kesulitan.’ Maka ia pun diampuni.’” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963)], Shahiih al-Bukhari (V/58, no. 2391))

Dari Abul Yasar, Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ فِي ظِلِّهِ، فَلْيُنْظِرْ مُعْسِرًا أَوْ لِيَضَعْ لَهُ.

“Barangsiapa yang ingin untuk dinaungi oleh Allah dalam naungan-Nya, maka hendaklah ia memberi tangguh kepada orang yang kesulitan atau ia membebaskan hutangnya.’” (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1963), Sunan Ibni Majah (II/808, no. 2419))

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

 

Maka bersabar, dan tersenyumlah, sesungguhnya Anda tidak akan pernah merugi.

 

Wabillaahittaufiiq wallaahu a’lam.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *