Perkara-Perkara Yang Diharamkan

وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا…﴾ الآيَات

 

Dan firman-Nya subhaanahu wata’aalaa, “Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatupun dengan Dia,…”  (QS. Al-An’aam: 151-153)

 

Kosakata:

 

[تَعَالَوْا] kemarilah kalian, datanglah kalian

 

[أَتْلُ] aku akan mengisahkan untuk kalian, dan akan memberitakan.

 

[حَرَّمَ] al-haram, adalah (المَمْنُوْعُ) sesuatu yang dilarang, yaitu perkara yang pelakunya akan dihukum dan yang meninggalkannya akan diberi pahala.

 

[الآيَات] yaitu hingga akhir ketiga ayat tersebut dari surat al-An’aam. Yaitu dari firman-Nya (قُلْ تَعَالَوا) hingga firman-Nya di penutup ketiga ayat tersebut (ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ). Surat al-An’aam: 153)

 

Makna global bagi ayat tersebut

 

Allah memerintah Nabi-Nya untuk berkata kepada orang-orang musyrik -yang menyembah selain Allah serta orang-orang yang telah mengharamkan apa yang Allah telah rizqikan kepada mereka serta membunuh anak-anak mereka dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, mereka melakukan yang demikian dengan pendapat-pendapat mereka dan dengan godaan syetan kepada mereka-: ‘Kemarilah, kukisahkan kepada kalian apa yang telah diharamkan oleh Sang Pencipta kalian dan Pemilik (Raja) kalian dengan pengharaman yang sebenarnya bukan pengada-adaan dan persangkaan, bahkan dengan wahyu dari-Nya serta perintah dari sisi-Nya. Dan yang demikian itu pada perkara yang dengannya Dia telah memberikan wasiat kepada kalian dengan kesepuluh wasiat ini; yaitu,

  1. Dia memberikan wasiat kepada kalian agar kalian tidak mensekutukan-Nya dengan sesuatupun, dan ini adalah larangan dari kesyirikan secara umum; maka mencakup segala yang disekutukan dari berbagai macam sesembahan selain Allah, dan mencakup segala yang disekutukan dari berbagai macam peribadatan.
  2. Dia memberikan wasiat kepada kalian, agar kalian berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya; dengan berbakti kepada keduanya, menjaga keduanya, melindunginya, dan mentaati keduanya pada selain maksiat kepada Allah, serta meninggalkan sikap merasa lebih tinggi daripada keduanya.
  3. Dia berwasiat kepada kalian agar kalian tidak membunuh anak-anak kalian karena takut miskin; yaitu janganlah kalian mengubur putri-putri kalian hidup-hidup, jangan pula kalian membunuh putra-putra kalian karena takut melarat, karena sesungguhnya Akulah yang yang akan memberikan rizqi kepada kalian, dan bukanlah kalian yang akan memberikan rizqi kepada mereka, bahkan kalian juga tidak memberikan rizqi kepada diri-diri kalian sendiri.
  4. Dia berwasiat kepada kalian agar kalian tidak mendekati perbuatan keji baik yang nyata dan yang tersembunyi; yaitu kemaksiatan-kemaksiatan yang nyata dan yang samar.
  5. Dia berwasiat kepada kalian agar kalian tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan pembunuhannya, yaitu jiwa seorang mukmin, dan orang kafir mu’aahad (yang ada perjanjian damai) kecuali dengan hak yang membolehkan pembunuhannya; berupa qishash, atau zina mukhshon, atau murtad setelah Islam.
  6. Dia berwasiat kepada kalian agar kalian tidak mendekati harta anak yatim; yaitu anak-anak yang bapaknya telah meninggal dunia; kecuali dengan cara yang terbaik; berupa membelanjakannya dengan cara yang bisa menjaganya dan menumbuhkannya untuk si yatim, hingga si Yatim sampai pada masa dewasanya; yaitu kecakapan dan hilangnya kebodohan bersamaan dengan usia baligh.
  7. (وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا) “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya” yaitu tegakkanlah keadilan di dalam mengambil dan memberi sesuai dengan kemampuan kalian.
  8. (وَإِذَا قُلۡتُمۡ فَٱعۡدِلُواْ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰۖ) Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu) Dia perintahkan untuk berbuat adil di dalam ucapan terhadap orang yang dekat (kerabat) dan yang jauh setelah perintah untuk berbuat adil di dalam perbuatan.
  9. (وَبِعَهۡدِ ٱللَّهِ) “Dan dengan janji Allah.” Yaitu wasiat-Nya yang telah Dia wasiatkan kepada kalian (أَوۡفُواْۚ) “penuhilah oleh kalian” yaitu tunduklah kalian untuk yang demikian, dengan kalian mentaati-Nya dalam perkara yang Dia perintahkan dan Dia larang, serta beramallah kalian dengan Kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya.
  10. (وَأَنَّ هَٰذَا صِرَٰطِي مُسۡتَقِيمٗا فَٱتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦۚ) “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya” yaitu jalan-Nya yang telah Kuwasiatkan kalian dengannya di dalam kedua ayat ini; berupa meninggalkan perkara-perkara yang dilarang, dan sebesar-besarnya yang dilarang adalah kesyirikan, serta melaksanakan segala kewajiban yang terbesarnya adalah tauhid; dan ia adalah jalan yang lurus (فَٱتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُواْ ٱلسُّبُلَ) “maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan” kebid’ahan dan syubhat-syubhat. (فَتَفَرَّقَ بِكُمۡ عَن سَبِيلِهِۦۚ) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya membuat kalian menyimpang dan bercerai berai dari agama-Nya.

 

Hubungan ayat-ayat tersebut dengan bab

 

Bahwasannya Allah subhaanahu wata’aalaa telah menyebutkan di dalamnya sejumlah perkara yang diharamkan; Dia memulainya dengan larangan dari kesyirikan. Sementara larangannya darinya menghendaki tuntutan perintah bertauhid, maka hal itu menunjukkan bahwa tauhid adalah sewajib-wajibnya kewajiban dan bahwa kesyirikan adalah sebesar-besarnya perkara yang diharamkan.

 

Faidah yang diambil dari ayat-ayat tersebut

  1. Bahwasannya kesyirikan adalah sebesar-besarnya perkara yang diharamkan, dan bahwa tauhid adalah sewajib-wajibnya kewajiban.
  2. Agungnya hak kedua orang tua.
  3. Pengharaman pembunuhan jiwa tanpa hak (kebenaran) terutama jika yang terbunuh adalah kerabat.
  4. Pengharaman memakan harta anak yatim, dan disyariatkannya usaha demi kemashlahatannya.
  5. Wajibnya berbuat adil di dalam ucapan dan perubatan terhadap kerabat dekat dan orang jauh.
  6. Wajibnya memunuhi janji.
  7. Wajibnya mengikuti agama Islam dan meninggalkan selainnya.
  8. Bahwasannya penghalalan dan pengharaman adalah hak milik Allah subhaanahu wata’aalaa.

 

Sumber:  at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *