Dengannya segala kesalahan akan dihapus.
1. Allah ﷻ berfirman,
إِن تُبدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن تُخفُوهَا وَتُؤتُوهَا ٱلفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيرٌ لَّكُم وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعمَلُونَ خَبِيرٌ ٢٧١
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Baqarah (2): 271)
Maksudnya, [Jika kamu menampakkan sedekah(mu)] lalu Engkau menampakkannya, hingga menjadi sedekah terang-terangan yang tujuannya adalah wajah Allah, [maka itu adalah baik sekali], yaitu sebaik-baik perkara [adalah ia] karena teraihya tujuan dengannya. [Dan jika kamu menyembunyikannya] yaitu merahasiakannya [dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu]. Maka di dalam hal ini terdapat pengertian bahwa sedekah rahasia kepada orang-orang faqir adalah lebih utama daripada sedekah secara terang-terangan. Adapun jika sedekah itu tidak diberikan kepada orang-orang faqir, maka pemahaman ayat tersebut adalah bahwa sedekah rahasia tidak lebih baik daripada secara terang-terangan, maka yang demikian itu kembali kepada kemashlahatan. Jika pada penampakannya terdapat sisi penampakan syi’ar-syi’ar agama, dan teraih percontohan dan semisalnya, maka ia lebih utama daripada merahasiakannya.
Dan firman-Nya [dan kamu berikan kepada orang-orang fakir] menunjukkan bahwa selayaknyalah bagi orang yang bersedekah untuk memperhatikan orang-orang yang membutuhkan dengan sedekahnya, dan jangan sampai memberikannya kepada orang yang membutuhkan sementara ada selainnya yang lebih membutuhkan daripadanya.
Dan tatkala Allah ﷻ menyebut bahwa sedekah lebih baik bagi orang yang bersedekah, dan yang demikian itu mengandung teraihnya pahala, Dia berfirman [Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu] maka di dalamnya terdapat juga makna penolakan segala hukuman [dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan] baik berupa kebaikan maupun keburukan, kecil maupun besar, dan tujuan dari yang demikian adalah pembalasan (amal mereka yang besar maupun yang kecil).([1])
2. Allah ﷻ berfirman,
إِن تُقرِضُواْ ٱللهَ قَرضًا حَسَنًا يُضَٰعِفهُ لَكُم وَيَغفِر لَكُم وَٱللهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ ١٧ عَٰلِمُ ٱلغَيبِ وَٱلشَّهَٰدَةِ ٱلعَزِيزُ ٱلحَكِيمُ ١٨
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha pembalas Jasa lagi Maha Penyantun. Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taghaabun (64): 17-18)
[Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik] yaitu segala nafkah yang berasal dari harta halal, jika dengannya seorang hamba bermaksud (mendapatkan) wajah Allah radhiyallaahu ‘anhu, dan berharap keridhaan-Nya, lalu meletakkan pada tempatnya, [niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu] satu nafkah dibalas dengan sepuluh kali lipatnya, hingga tujuh ratus kali lipat, hingga banyak sekali berlipat-lipat.
[Dan] bersamaan dengan pelipat gandaan pahala juga [Allah akan mengampuni untuk kalian] dosa-dosa kalian karena sebab infaq dan sedekah. Dikarenakan segala dosa akan dihapus oleh Allah dengan sedekah-sedekah dan kebaikan-kebaikan, [sesungguhnya segala kebaikan-kebaikan akan menghilangkan keburukan-keburukan]. [Dan Allah Maha pembalas Jasa lagi Maha Penyantun] tidak mensegerakan hukuman bagi orang yang bermaksiat kepada-Nya, bahkan menundanya, namun tidak melalaikannya.’([2])
(Diambil dari kitab Mukaffiraatu adz-Dzunuubi wal Khathaayaa Wa Asbaabul Maghfirati Minal Kitaabi Was Sunnah oleh DR. Sa’id bin ‘Aliy bin Wahf al-Qahthaniy, alih bahasa oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)
_____________________________________
Footnote:
([1]) Taisiiru al-Kariimi ar-Rahmaani, hal. 118-119.
([2]) Taisiiru al-Kariimi ar-Rahmaani, hal. 1024.