138-1. Dari ‘Ubadah bin as-Shamit radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَا مِنْ رَجُلٍ يُجْرَحُ فِي جَسَدِهِ جِرَاحَةً فَيَتَصَدَّقُ بِهَا، إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ مِثْلَ مَا تَصَدَّقَ بِهِ»
“Tidak ada di antara seorang laki-laki pun yang terluka pada tubuhnya satu luka, lalu dia bersedekah dengannya (dengan tidak menuntut qishash kepada orang yang melukainya), melainkan Allah hapuskan darinya seperti apa yang dia bersedekah dengannya.”([1])
139-2. Dari Hisyam bin ‘Aamir radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«لاَ يَحِلُّ لِمُسْلمٍ يُصَارِمُ مُسْلِماً فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، فإنَّهُمَا مَا صَارَمَا فَوقَ ثَلاثِ لَيَالٍ فَإنَّهُمَا نَاكِبانِ عَنِ الْحَقِّ مَا دَامَا عَلَى صَرامِهِمَا، وَإنِّ أَوَّلَهُمَا فَيئاً يَكُون كَفَّارَةً لَهُ سَبقُهُ بِالْفَيْءِ، وَإِنْ هُمَا مَاتَا عَلَى صِرامِهِمَا لَمْ يَدْخَلا الْجَنَّةَ جَمِيعاً»
“Tidak halal bagi seorang muslim yang tidak mau berbicara dengan seorang muslim lebih dari tiga malam; dikarenakan sesungguhnya keduanya, jika keduanya saling tidak mau bicara lebih dari tiga malam, maka sesungguhnya keduanya tengah menyimpang dari kebenaran selagi berada di atas saling diam tidak berbicaranya mereka berdua. Dan sesungguhnya orang yang pertama kali dari keduanya yang kembali (berdamai), maka lebih dahulunya dia untuk kembali (berdamai) menjadi kaffarah baginya, dan jika keduanya mati di atas boikot tidak berbicaranya keduanya, maka keduanya tidak masuk sorga semuanya.”([2])
(Diambil dari kitab Mukaffiraatu adz-Dzunuubi wal Khathaayaa Wa Asbaabul Maghfirati Minal Kitaabi Was Sunnah oleh DR. Sa’id bin ‘Aliy bin Wahf al-Qahthaniy, alih bahasa oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)
_____________________________________
Footnote:
([1]) Musnad Ahmad, 37/375, no. 22701; ad-Dhiya` dalam al-Mukhtaarah, 8/299, no. 366; dinyatakan shahih lighairihi oleh al-Albaniy dalam Shahiih at-Targhiib wa at-Tarhiib, no. 2460; para pentahqiiq al-Musnad 37/375 berkata, ‘Shahiih dengan penguat-penguatnya, dan ini adalah sanad yang para perawinya tsiqat, perawi as-Shahiih.’
([2]) Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, hal. 147, no. 407, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Shahiih al-Adab al-Mufrad, no. 311.