Dengan memberi minum saat sangat kehausan akan mengampuni dosa.
125-1. Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا، فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا؟ فَقَالَ: «نَعَمْ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ»
“Disaat ada seorang laki-laki berjalan di sebuah jalan, tiba-tiba rasa haus menjadi semakin menguat padanya, kemudian dia menemukan sebuah sumur, lantas diapun turun ke dalamnya, lalu minum kemudian keluar. Ternyata ada seekor anjing menjulur-julurkan lidahnya memakan tanah karena kehausan. Maka lelaki itu berkata, ‘Sungguh, anjing ini telah sampai kepada rasa haus seperti yang telah sampai pada diriku.’ Maka diapun turun lagi ke sumur, kemudian memenuhi sepatu tingginya (dengan air) lalu dia tahan sepatu itu dengan mulutnya, kemudian dia memberi minum si anjing. Maka Allah bersyukur kepadanya kemudian mengampuninya.’ Mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ada pahala untuk kami pada hewan-hewan ternak?’ Maka beliau bersabda, ‘Ya, pada setiap makhluk yang memiliki hati yang basah ada pahala padanya.”([1])
126-2. Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Nabi ﷺ bersabda,
«بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ»
“Di saat ada seekor anjing memutar-mutari sebuah mata air karena rasa haus yang hampir-hampir membunuhnya, tiba-tiba saja ada seorang wanita pelacur dari pelacur-pelacurnya Bani Israil melihatnya, kemudian dia lepaskan apa yang dia pakai di atas sepatunya, kemudian dia memberi minum anjing tersebut, lalu diampunilah dia karenanya.”([2])
(Diambil dari kitab Mukaffiraatu adz-Dzunuubi wal Khathaayaa Wa Asbaabul Maghfirati Minal Kitaabi Was Sunnah oleh DR. Sa’id bin ‘Aliy bin Wahf al-Qahthaniy, alih bahasa oleh Abu Rofi’ Muhammad Syahri)
_____________________________________
Footnote:
([1]) Al-Bukhari, Kitaab al-Adab, Bab Kasih Sayang Kepada Manusia Dan Hewan-Hewan, no. 6009; Muslim, Kitaab as-Salaam, Bab Keutamaan Orang Yang Memberi Minum dan Memberi Makan Hewan-Hewan Yang Dimuliakan, no. 2244.
([2]) Al-Bukhari, Kitaab Ahaadiitsi al-Anbiyaa`, Bab Hadits Goa, no. 3467; Muslim, Kitaab as-Salaam, Bab Keutamaan Orang Yang Memberi Minum dan Memberi Makan Hewan-Hewan Yang Dimuliakan, no. 2245.