Orang Yang Wajib Sholat Jum’at

 

8- Orang Yang Wajib Sholat Jum’at

Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy

 

HADITS ABU HAAZIM radhiyallaahu ‘anhu

 

عَنْ أَبِي حَازِمٍ، مَوْلًى لِآلِ الزُّبَيْرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: الصَّبِيُّ، وَالْعَبْدُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْمَرِيضُ»

 

Dari Abu Haazim bekas budak keluarga Az-Zubair, dia berkata: Rosululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “(Sholat) Jum’at itu wajib bagi setiap orang dewasa, kecuali empat orang, yaitu; anak-anak, budak, wanita, dan orang yang sakit”.([1])

 

HADITS THOORIQ BIN SYIHAB radhiyallaahu ‘anhu

 

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ»

 

Dari Thooriq bin Syihaab, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “(Sholat) Jum’at itu wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat orang, yaitu; budak, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”.([2])

 

KETERANGAN:

 

1- Sebagian ulama melemahkan hadits Thooriq ini, dengan alasan putus sanadnya, berdasarkan perkataan imam Abu Dawud setelah meriwayatkan hadits ini: “Thooriq bin Syihaab telah melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak mendengar sesuatupun dari beliau”.([3])

 

Tetapi hal ini dijawab oleh imam An-Nawawiy, beliau berkata: “Ini tidak merusak hadits, sebab itu mursal shohabiy dan itu hujjah, dan hadits ini menurut syarat Syaikhoin (Bukhori dan Muslim)”. Ini dinukil Az-Zaila’iy di dalam Nashbur Royah.([4])

 

2- Hadits ini juga diriwayatkan dari Thooriq bin Syihaab, dari Abu Musa Al-Asy’ariy, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.([5])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:

 

1- Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim, kecuali orang-orang yang diberi keringanan.

 

2- Sholat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah, dan ini ijma’ (kesepakatan ulama).

 

Imam An-Nawawiy (wafat th 676 H) seorang ulama Syafi’yah berkata:

 

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْجُمُعَةَ لَا تَصِحُّ مِنْ مُنْفَرِدٍ وَأَنَّ الْجَمَاعَةَ شَرْطٌ لِصِحَّتِهَا

 

“Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sholat jum’at tidak sah dari orang yang sendirian, dan bahwa jama’ah merupakan syarat sah-nya”.([6])

 

3- Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sholat jum’at tidak sah tanpa berjama’ah, namun ulama berbeda pendapat mengenai jumlah minimalnya. Dan tidak ada dalil shohih dan shorih (kuat dan jelas) mengenai jumlah minimalnya.

 

Namun seharusnya di satu desa, sholat jum’at hanya  diadakan di satu tempat, kecuali kalau tidak muat jama’ahnya, atau sebab lainnya yang dibenarkan. Sebab di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di kota Madinah terdapat banyak masjid di kampung-kampung, namun sholat jum’at hanya diadakan di masjid Nabawi saja.

 

4- Di dalam hadits ini empat orang dikecualikan dari kewajiban sholat jum’at, yaitu; budak, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.

 

5- Wanita tidak wajib sholat jum’at. Dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama.

 

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Munajjid berkata, “Ulama sepakat bahwa sholat jum’at tidak wajib kepada para wanita. Mereka boleh sholat zhuhur empat raka’at di rumah mereka pada hari jum’at.

 

Ibnul Mundzir berkata di dalam Al-Ijma’, no. 52: “(Para ulama) sepakat bahwa sholat jum’at tidak wajib kepada para wanita”.([7])

 

6- Hadits ini sebagai bantahan kepada orang yang mewajibkan sholat jum’at bagi wanita.

 

7- Hadits ini sebagai bantahan kepada orang yang mewajibkan sholat jum’at bagi semua orang, walaupun satu orang.

 

8- Orang-orang yang tidak wajib sholat jum’at boleh mengikuti sholat jum’at. Jika mereka tidak melaksanakan-nya, maka mereka sholat zhuhur.

 

9- Hikmah Alloh di dalam syari’at-Nya. Yaitu Alloh tidak memberikan beban kepada hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dan sesuatu yang berat atau menyusahkan ada keringanan-nya.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.([8])

 

________________

Footnote:

([1])    HR. Ibnu Abi Syaibah, no. 5148; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 5635.  Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Irwaul Gholil, no. 592

([2])    HR. Abu Dawud, no. 1067; Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro, no. 5578 dan di dalam As-Sunan Ash-Shughro, no. 607.

Syaikh Al-Albani berkata: “Aku berkata, ‘Isnadnya shohih, dan  dishohihkan oleh An-Nawawiy, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabiy”. Lihat: Shohih Sunan Abi Dawud-umm, no. 978; Irwaul Gholil, no. 592

([3])    Sunan Abu Dawud, no. 1067

([4])    Lihat: Shohih Sunan Abi Dawud-umm, no. 978 dan Irwaul Gholil, no. 592

([5])    HR. Al-Hakim, no. 1062; Al-Baihaqi di dalam Fadhoilul Auqoot, no. 263 dan di dalam Ma’rifatus Sunan wal-Atsar, no. 6364). Namun penyebutan Abu Musa syadz (lemah). Lihat: Shohih Sunan Abi Dawud-umm, no. 978 dan Irwaul Gholil, no. 592

([6])    Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/508

([7])    Islam Soal Jawab, no. 73339

([8])    Sragen, Bakda Maghrib, Ahad, 5-Shofar-1443 H / 12-September-2021

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *