Bertakwalah engkau kepada Allah ﷻ wahai wanita yang bertabarruj dengan perhiasan di depan manusia. Bertakwalah kepada Allah wahai engkau wanita yang keluar menuju pasar-pasar tanpa menutup diri (berhijab). Bertakwalah kepada Allah wahai engkau wanita yang berikhtilath dengan laki-laki, engkau melihat mereka dan merekapun melihat engkau. Bertakwalah kepada Allah wahai engkau wanita jika engkau beriman kepada Allah ﷻ dan hari berdiri dihadapan-Nya. Dan ketahuilah bahwasannya perbuatan-perbuatan tersebut adalah diharamkan atas kamu. Bertakwalah kepada Allah wahai engkau wanita yang berkendaraan sendiri bersama sopir atau engkau yang menemui dokter atau yang lainnya tanpa disertai seorangpun dari mahrammu.
Bertakwalah kepada Allah wahai engkau wanita yang keluar dengan membuka wajah tanpa berhijab, dikarenakan membuka wajah akan mendatangkan fitnah dan keburukan yang menyelisihi perintah Allah dan rasul-Nya ﷺ.
Bertakwalah kepada Allah ﷻ wahai wanita muslimah dan bertaubatlah kepada-Nya jika engkau mengerjakan salah satu dari kemungkaran ini. Maka demi Allah sesungguhnya Adzab Allah itu sangat keras.([1])
Dan wajib atas setiap muslimah yang beriman kepada Allah ﷻ dan hari akhir untuk menjaga lisannya, dan agar dia tidak mengeraskan suaranya dalam bercakap dan berbicara dengan laki-laki, dikarenakan suara wanita adalah aurat tidak boleh mengeraskannya kecuali dengan ukuran hajat (kebutuhan) tanpa merendahkannya (melembutkan suara).
Dan diharamkan atas setiap muslimah untuk melihat laki-laki yang bukan mahramnya tanpa udzur. Sebagaimana diharamkan pula atas laki-laki untuk melihat wanita yang bukan mahramnya tanpa udzur. Maka wajib atas muslim untuk memperhatikan hal tersebut dan memperingatkan mahram-mahramnya dari melakukan perbuatan tersebut. Dikarenakan pandangan adalah panah beracun dari panah-panah iblis.([2])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
[….](Bersambung)[….]______________________________
([1]) Lihat Majmu’u Sab’i Rasa`il, hal 17
([2]) Lihat al-Irsyad ila Thariqin Najah, hal 51