Nabi Biasa Menyembelih Qurban Dua Kambing

 

5- Nabi Biasa Menyembelih Qurban Dua Kambing

 

HADITS ANAS BIN MALIK

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ، وَأَنَا أُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ»

 

Dari Anas bin Malik, rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata: “Dahulu Nabi ﷺ biasa menyembelih qurban dua ekor domba jantan. Dan aku juga menyembelih qurban dua ekor domba jantan”.([1])

 

HADITS ‘AISYAH ATAU ABU HUROIROH

 

عَنْ عَائِشَةَ، أَوْ أَبِي هُرَيْرَةَ: «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ سَمِينَيْنِ عَظِيمَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ مُوْجَيَيْنِ»

 

Dari ‘Aisyah atau Abu Huroiroh, bahwa Rosululloh ﷺ pernah menyembelih qurban dua ekor domba jantan, keduanya gemuk, besar, berwarna dominan putih, bertanduk dan dikebiri”.([2])

 

HADITS ABU BAKROH

 

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَدَعَا بِكَبْشَيْنِ فَذَبَحَهُمَا.

 

Dari Abdurohman bin Abi Bakroh, dari bapaknya, bahwa Nabi ﷺ pernah berkhutbah (‘iedul adh-ha), lalu turun, lalu memerintahkan sahabat didatangkan  dua ekor domba jantan, lalu beliau menyembelih keduanya”.([3])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:

 

1- Syari’at menyembelih qurban dari hewan ternak, yaitu onta, atau sapi, atau domba, atau kambing.([4]) Dan tidak boleh menyembelih qurban dari hewan selainnya, seperti ayam, kelinci, burung, dan lainnya.

 

2- Menyembelih satu ekor kambing mencukupi sebagai qurban bagi seseorang dan keluarganya. Yaitu anggota keluarganya yang dia tanggung nafkahnya.

 

3- Satu keluarga boleh menyembelih dua ekor kambing sebagai qurban bagi seluruh keluarganya. Sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.

 

4- Keutamaan sahabat Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu, sebab beliau berusaha mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.

 

5- Termasuk hewan qurban yang utama adalah  domba jantan, yang gemuk, besar, berwarna dominan putih, dan bertanduk.

 

6- Boleh menyembelih qurban hewan betina, tidak berwarna dominan putih, tidak bertanduk dan hewan yang dikebiri.

 

7- Dianjurkan menggemukkan atau membeli hewan qurban yang gemuk.

 

Dan hal ini termasuk mengagungkan syi’ar agama Alloh, dan termasuk ketaqwaan hati kepada Alloh Yang Maha Agung.

 

8- Amalan yang dituntunkan  pada hari raya ‘idul adh-ha adalah sholat ‘idul adh-ha di tanah lapang, kemudian imam berkhutbah, kemudian menyembelih qurban.

 

9- Nabi ﷺ pernah menyembelih qurban di tanah lapang.

 

Di antara hikmahnya adalah: memberikan contoh cara penyembelihan, memberitahukan waktu penyembelihan sudah dimulai, dan lain-lain. 

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.

 

Ditulis oleh Muslim Atsari,

Sragen, Kamis, Bakda Isya’, 04-Dzulqo’dah-1443 H / 02-Juni-2022

 

_______________

Footnote:

([1]) HR. Al-Bukhori, no. 5553; An-Nasai, no. 4385; Ahmad, no. 11984, 13995

([2]) HR. Ahmad, no. 25046. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Shohih lighoirihi”

([3]) HR. Tirmidzi, no. 1520. Syaikh Al-Albani berkata: “Shohih”

([4]) Lihat: QS. Al Hajj/22: 34

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *