Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullah
Hadits Umar Bin Al-Khoththob radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ عَامِرِ بْنِ وَاثِلَةَ، أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ، لَقِيَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ، وَكَانَ عُمَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ، فَقَالَ: مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِي، فَقَالَ: ابْنَ أَبْزَى، قَالَ: وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى؟ قَالَ: مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا، قَالَ: فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى؟ قَالَ: إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ، قَالَ عُمَرُ: أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَالَ: «إِنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا، وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ»
Dari Amir bin Watsilah bahwa Nafi’ bin Abdul Harits, pada suatu ketika bertemu (Khalifah Umar) di ‘Usfan, sedangkan Umar telah mengangkatnya sebagai pejabat (gubernur) di kota Makkah.
Umar radhiyallaahu ‘anhu bertanya kepada Nafi’, “Siapa yang engkau angkat sebagai wakilmu mengurusi penduduk lembah (Makkah)?” Nafi’ menjawab, “Ibnu Abza.”
Umar bertanya lagi, “Siapakah Ibnu Abza?”
Nafi’ menjawab, “Salah seorang maula (mantan budak) dari maula-maula kami.”
Umar bertanya, “Engkau mengangkat maula sebagai wakilmu untuk mengurusi mereka?”
Nafi’ menjawab, “Sesungguhnya ia seorang qoori’ (pandai) Kitabullah dan pandai tentang ilmu fara`idl (warisan)”.
Umar berkata, “(Benar), ketahuilah sesungguhnya Nabi kamu ﷺ telah bersabda: ‘Sesungguhnya Allah memuliakan banyak orang dengan kitab ini (Al-Qur`an) dan menghinakan orang-orang yang lain dengan kitab ini.”([1])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
1- Dibolehkan mengangkat mantan budak sebagai pejabat dan menjadi imam sholat, jika dia pandai dalam Al-Qur’an.
2- Allah ﷻ memuliakan banyak orang dengan kitab Al-Qur`an di dunia dan di akhirat, yaitu dengan sebab beriman kepada Al-Qur`an, mengagungkannya, berilmu, dan mengamalkannya.
3- Allah ﷻ menghinakan banyak orang dengan kitab Al-Qur`an di dunia dan di akhirat, yaitu dengan sebab berpaling darinya, tidak memperdulikannya, menyia-nyiakan hukum-hukumnya dan bodoh terhadapnya. Yaitu orang-orang yang tidak beriman kepada Al-Qur`an, atau beriman kepadanya tetapi tidak mengamalkannya.
4- Keutamaan mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya.
5- Keutamaan ilmu faroidh (warisan), oleh karena itu Alloh ﷻ sendiri yang menetapkan pembagiannya di dalam Al-Qur`an.
6- Barangsiapa membaca Al-Qur`an dan mengamalkannya dengan ikhlas, maka Allah ﷻ akan mengangkat derajatnya di atas kebanyakan manusia.
7- Barangsiapa membaca Al-Qur`an dengan riya’ dan tidak mengamalkannya, maka Allah ﷻ akan menghinakannya di tempat yang paling rendah.
8- Sikap Umar radhiyallaahu ‘anhu sebagai kholifah yang mengawasi para gubernurnya di dalam memimpin rakyat, agar mereka tidak melalaikan tugas mereka, karena beliau sebagai pemimpin dan akan ditanya di hadapan Alloh ﷻ.
9- Barangsiapa ahli terhadap Al-Qur`an dan hukum-hukum syari’at, dia lebih berhak menjadi pejabat walaupun nasabnya rendah. Dan orang yang bodoh terhadap hal-hal di atas, tidak berhak menjadi pejabat walaupun nasabnya mulia.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju Sorga-Nya yang penuh kebaikan.([2])
_____________________________
Footnote:
([1]) HR. Muslim, no. 817; Ibnu Majah, no. 218; Ahmad, no. 232. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Ash-Shohihah, no. 2239; dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad
([2]) Sragen, Dhuha Ahad, 25-Jumadil Akhir-1442 H / 7-Februari-2021 M