Menyembelih Untuk Selain Allah

Allah subhaanahuu wa ta’aalaa berfirman:

قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ ١٦٣

Katakanlah: ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (QS. al-An’am (6): 162-163)

Nusuk adalah adz-Dzabh (penyembelihan), dan dzabh adalah sebuah ibadah yang tidak boleh dipalingkan kecuali untuk Allah.

Sekalipun bahwasannya shalat dan penyembelihan adalah bagian dari ibadah, hanya saja Allah ‘azza wa jalla menyebut kedua ibadah ini dengan bentuk khusus sebagai dalil yang menunjukkan keagungannya, dan bahwa keduanya tidak layak diberikan kepada siapapun kecuali hanya kepada Allah. Oleh karena itulah Rabbul ‘aalamiin menggandengkan keduanya di dalam firman-Nya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah(1). (QS. al-Kautsar (108): 2)

Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhab berkata, ‘Allah memerintah beliau untuk mengumpulkan kedua ibadah ini; yaitu shalat dan berkorban (dzabh, menyembelih), yang keduanya adalah dalil yang menunjukkan akan kedekatan, ketawadhu`an, kebutuhan, baik sangka, dan kekuatan keyakinan. Dan seagung-agungnya ibadah badan adalah shalat; sementara seagung-agungnya ibadah harta adalah menyembelih kurban.”

Menyembelih untuk selain Allah adalah haram, Allah subhaanahuu wa ta’aalaa berfirman,

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah(2), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah (QS. al-Maidah (5): 3)

Dalam rangka mengomentari firman Allah subhaanahuu wa ta’aalaa, [وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ], Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ‘Zhahirya adalah bahwa apa yang telah disembelih untuk selain Allah; seperti mengatakan bahwa sembelihan ini untuk “demikian”. Jika ini adalah tujuannya, maka sama saja dilafazhkan atau tidak, ia adalah termasuk yang disembelih untuk selain Allah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam rangka mengomentari firman Allah subhaanahuu wa ta’aalaa,

وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ

“… dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;… (QS. al-Maidah (5): 3, QS. an-Nahl (16): 115)

Zhahirnya adalah apa yang disembelih untuk selain Allah. Seperti mengatakan bahwa sembelihan ini untuk demikian. Maka jika inilah tujuannya, maka sama saja dilafazhkan atau tidak di lafazhkan, maka ia adalah hewan yang disembelih untuk selain Allah.’

As-Syaikh Hamid al-Faqiy rahimahullah berkata, ‘Asal ihlaal adalah meninggikan suara, dan pengumuman. Maka yang dimaksud dengan apa yang disembelih untuk selain Allah adalah apa yang diumumkan padanya bahwa hewan tersebut adalah hewan nadzar untuk selain Allah. Sama saja apakah ihlal atau pengumuman (pemberitahuan) tersebut dilakukan sebelum menyembelih, seperti dengan mengatakan, ‘Ini adalah kambingnya Sayyidah Fulanah, atau Sayyid Fulan, hingga manusia mengetahuinya, bahwa hewan itu telah disembelih untuk selain Allah sekalipun si penyembelih menyebut asma Allah, dikarenakan penyebutan asma Allah secara lafazh ini adalah sia-sia. Dan penilaiannya adalah dengan ihlal hakiki yang mencakup tujuan untuk bertaqarrub kepada selain Allah.

Demikian juga makanan dan minuman atau selainnya yang dijadikan sebagai nadzar dan qurbah untuk selain Allah. Maka setiap makanan yang diletakkan untuk dibagikan kepada orang-orang yang melakukan persembahan kepada kuburan-kuburan dan thaqhut-thaghut dengan menyebut nama-namanya, dan untuk mendapatkan keberkahannya, maka ia termasuk yang disembelih untuk selain Allah.”

* Orang yang menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, adalah orang yang dilaknat.

Imam Muslim meriwayatkan hadits ‘Aliy bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan hadits kepadaku dengan empat kalimat;

«لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ»

Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melindungi penjahat; Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; dan Allah melaknat orang yang merubah-rubah garis batas tanah.”(3)

Abu as-Sa’aadaat rahimahullah berkata, ‘Asal laknat adalah pengusiran dan penjauhan dari Allah, sedang dari makhluk adalah berupa cacian dan do’a (kejelekan).”

An-Nawawi rahimahullah berkata di dalam Syarah Muslim (VII/156), ‘Adapun menyembelih untuk selain Allah, maka maksudnya adalah menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Musa, ataupun ‘Isa ‘alaihimassalaam, atau untuk Ka’bah dan semacamnya, semua ini adalah haram, sembelihan tersebut tidak halal. Dan jika tujuan hal itu adalah dalam rangka mengagungkan yang disembelihkan untuknya selain Allah subhaanahuu wa ta’aalaa, dan dengan tujuan beribadah kepadanya, maka yang demikian itu menjadi kekufuran. Jika sebelumnya dia adalah seorang muslim, maka dengan sembelihan tersebut dia menjadi murtad.”

Penulis kitab Taisiirul ‘Aziizil Hamiid, hal 15 berkata, ‘Dan kadang terkumpul pada hewan sembelihan dua perkara yang diharamkan; keduanya adalah menyembelih untuk selain Allah, dan menyembelih diatas nama selain Allah, dan keduanya merupakan penghalang dari kebolehan memakannya.

Dan termasuk sembelihan-sembelihan jahiliyah yang telah menyebar di zaman kita adalah sembelihan-sembelihan jin (tumbal), yaitu jika mereka membeli sebuah rumah, atau membangunnya, atau menggali sumur, mereka akan menyembelih padanya sembelihan, atau mengiringinya dengan sembelihan karena takut dari gangguan jin.”

(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)

Footnote:

1() Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah. (Terjemah DEPAG RI)

2() Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145. (Terjemah DEPAG RI)

3() HR. Muslim (1978)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *