Menyegerakan Berbuka Tanda Kebaikan Muslimin

Hadits Hadits Tentang Ramadhan Dan Puasa (25)

Menyegerakan Berbuka Tanda Kebaikan Muslimin

(Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsari, hafizhahullah)

 

HADITS SAHL BIN SA’AD radhiyallaahu ‘anhu,

 

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ»

 

Dari Sahl bin Sa’ad, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia (kaum muslimin) senantiasa di dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka”.([1])

 

FAWAID HADITS:

 

1- Penekanan anjuran bersegera berbuka setelah tiba waktunya, yaitu  ketika matahari telah tenggelam.

2- Sunnah Nabi dan Khulafaur Rosyidin adalah bersegera berbuka puasa.([2])

3- Orang yang bersegera berbuka akan selalu mendapatkan kebaikan.([3])

4- Alloh mencintai orang-orang yang bersegera berbuka, sebab Alloh menjadikan mereka di dalam kebaikan. Ini menunjukkan kecintaan-Nya kepada mereka.([4])

5- Dibencinya sikap berlebih-lebihan di dalam agama, seperti memundurkan berbuka puasa.([5])

6- Memundurkan berbuka adalah tanda keburukan, yaitu menyelisihi Sunnah (petunjuk) Nabi Muhammad ﷺ.([6])

7- Di antara hikmah menyegerakan berbuka adalah agar melakukan sholat dengan hati yang khusyu’.([7])

8- Di antara hikmah menyegerakan berbuka adalah menampakkan kelemahan diri yang sesuai dengan tujuan ibadah, dan bersegera menerima keringanan Alloh.([8])

9- Di antara hikmah menyegerakan berbuka adalah agar menyelisihi kebiasaan Yahudi, Nashoro, dan golongan Rofidhoh yang memundurkan berbuka sampai kelihatan bintang-bintang.([9])

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh subhaanahu wa ta’aalaa selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.([10])

___________________

Footnote:

([1])  HR. Bukhari, no. 1957; Muslim, no. 1098; Tirmidzi, no. 699; Ibnu Majah, no. 1697; Ahmad, no. 22804, 22828, 22846, 22859

([2])  Lihat: Al-Kaukabul Wahhaj, 12/393

([3])  Lihat: Fathu Dzil Jalal wal Ikrom, 3/192

([4])  Lihat: Fathu Dzil Jalal wal Ikrom, 3/192

([5])  Lihat: Fathu Dzil Jalal wal Ikrom, 3/192

([6])  Lihat: Al-Kaukabul Wahhaj, 12/393

([7])  Lihat: Al-Kaukabul Wahhaj, 12/393

([8])  Lihat: Al-Kaukabul Wahhaj, 12/394

([9])  Lihat: Al-Kaukabul Wahhaj, 12/394

([10])  Sragen, Rabu bakda Isya’, 3-Romadhon-1442 H / 14-April-2021 M.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *