15. Menjadikan Kuburan Sebagai ‘Ied (Waktu/Tempat Yang Sering Dikunjungi)
Al-‘ied diambil dari kata al-mu’awadah (saling berganti, mengunjungi, berulang) dan al-i’tiyad (pembiasaan). Jika itu adalah bentuk isim dari kata tempat maka maksudnya adalah tempat yang sering dituju untuk berkumpul di dalamnya.
Maka, jika dikhususkan untuk kaum wanita hari tertentu untuk berziarah kubur –sebagaimana diadakan pengkhususan hari jum’at, hari raya, atau permulaan bulan Rajab-, maka semua ini termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan keterangan tentangnya.
Ziarah kubur diadakan untuk mengambil nasihat, pelajaran dan mendo’akan si mayit. Dan ini bisa dilakukan kapan saja selain hari-hari raya. Sementara Rasulullah ﷺ telah malarang kita dari menjadikan kuburan beliau sebagai tempat yang sering dikunjungi.
Abu Dawud dan Ahmad meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah subhaanahu wa ta’aala, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
لَا تَتَّخِذُوا قَبْرِي عِيدًا، وَلَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي
“Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat yang sering dikunjungi, dan jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan di mana saja kalian berada, bershalawatlah kalian kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian kepadaku, akan sampai kepadaku.”([1])
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
_____________________________
Footnote:
([1]) HR. Ahmad (8790), Abu Dawud (2042), Shahiihul Jaami’ (7226), al-Misykah (926), Syaikh al-Arnauth berkata, ‘Sanadnya hasan.’ Lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (5/44)-pent