Mengurai Rambut Mayit Diantara Kedua Payudaranya
Ini adalah sebuah kesalahan, dan yang benar adalah hendaknya kepangan rambutnya diurai, kemudian dicuci dengan baik, lalu dijadikan tiga kepangan, dan diletakkan dibagian belakangnya.
Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, bahwa dia berkata,
«أَنَّهُنَّ جَعَلْنَ رَأْسَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثَلاَثَةَ قُرُونٍ نَقَضْنَهُ، ثُمَّ غَسَلْنَهُ، ثُمَّ جَعَلْنَهُ ثَلاَثَةَ قُرُونٍ»
“Bahwasannya mereka menjadikan rambut putri Rasulullah ﷺ menjadi tiga kepangan, kami mengurainya, kemudian mencucinya, lalu kami jadikan tiga kepangan.”([1])
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
_____________________________
Footnote:
([1]) HR. al-Bukhari (1201), Muslim (939), an-Nasa`iy (1883), Ahmad (20809), Lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (28/397)-pent