Menggunakan Kosmetik Secara Terus Menerus, Dan Berlebihan Dengannya

Sebagai permulaan, selayaknyalah kita mengetahui bahwa boleh bagi wanita untuk berhias bagi sang suami dengan segala kosmetik yang dia kehendaki.

Imam at-Tirmidzi telah meriwayatkan sebuah hadits, bahwa Nabi  bersabda,

«… وَخَيْرَ طِيبِ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ»

Dan sebaik-baik wewangian kaum wanita adalah apa yang nampak warnanya, dan ringan baunya.”(1)

Hal itu juga dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari hadits Anas I, dia berkata,

أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِهِ أَثَرُ صُفْرَةٍ، فَسَأَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ تَزَوَّجَ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ،

Bahwasannya ‘Abdurrahman bin ‘Auf datang kepada Rasulullah  sementara padanya ada bekas shufrah (wewangian berwarna kuning). Maka Rasulullah  bertanya kepadanya (tentang hal itu), maka dia memberi tahu Rasulullah bahwa dia telah menikahi seorang wanita Anshar…”(2)

Imam Nawawiy V berkata di dalam syarah hadits ini, ‘Sesungguhnya shufrah (wewangian berwarna kuning) yang menempel di badan ‘Abdurrahman bin ‘Auf adalah dari sisi istrinya. Maka ini adalah sebuah dalil bolehnya wanita menggunakan pewarna dan kosmetik.’

Kesimpulannya,

Bahwasannya wanita boleh menggunakan kosmetik, selagi dia tidak menampakkannya kecuali kepada orang yang Allah idzinkan baginya untuk menampakkannya kepada mereka, dan jika tidak ada padanya pemalsuan dan penipuan bagi seorangpun, dan jika belum pasti adanya bahaya besar dari kosmetik itu terhadap kulit wanita.

Peringatan:

Terdapat diantara kalangan para dokter yang menyebut bahwa kosmetik memiliki efek yang membahayakan kulit. Maka jika hal itu benar, maka wajib bagi wanita untuk membatasi penggunaannya, atau memilih perwarna dan kosmetik yang tidak membahayakan berdasarkan kesaksian ahli kedokteran. Kemudian dia memakainya tanpa berlebihan, dan pemakaiannya berperiode, dari satu waktu ke waktu yang lain, dan tujuannya adalah untuk menjaga kesucian suami dan berhias baginya.

Ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada Fadhilatussyaikh Shalih Fauzan, ‘Apa hukum kosmetik yang digunakan oleh kaum wanita di wajah-wajah mereka untuk berhias?’

Jawab, ‘Di dalam hukum kosmetik, terdapat perincian; jika kecantikan bisa didapat dengannya, tidak membahayakan wajah, dan tidak menyebabkan sesuatupun, maka tidak mengapa, dan tidak masalah. Adapun jika kosmetik itu menyebabkan sesuatu, seperti noda-noda hitam, atau menyebabkan terjadinya bahaya yang lain, maka dia dilarang menggunakannya karena adanya bahaya tersebut.

Dr. Musthofaa Husain ‘Abdul Maqshuud, dosen penyakit kulit dan kelamin di Fakultas Kedokteran Thontho mengatakan, ‘Sesungguhnya kosmetik buatan ini memiliki bahaya nyata terhadap kulit;

Pertama, bahaya-bahaya kosmetik:

  1. Menyebabkan kulit mengeriput dan mengerut, yang konsekuensinya menyebabkan kelemahan dini pada kulit.

  2. Menyebabkan kulit kering dan pecah-pecah.

  3. Menyebabkan peradangan kulit, alergi dan exim.

  4. Menyebabkan perubahan warna kulit, baik berupa bertambahnya warna kulit, dan munculnya daerah-daerah coklat di kulit seperti bintik-bintik noda, bisa juga dengan berkurangnya pigmen kulit, dan munculnya sebagian bintik-bintik berwarna putih.

  5. Sebagian warna warni kosmetik tersebut menyebabkan penyerapan radiasi, dan munculnya kulit yang sensitif terhadap cahaya, atau banyaknya pertumbuhan rambut pada wajah.

  6. Kadang zat-zat tersebut menyebabkan berubahkan susunan sel-sel kulit, yang kadang menimbulan beberapa benjolan karenanya.

  7. Beberapa krim yang digunakan sebagai dasaran kosmetik bisa menyebabkan tersumbatnya pori-pori kulit, dan menyebabkan munculnya sebagian butir-butir yang menyerupai jerawat.

  8. Kosmetik juga merangsang pertumbuhan jerawat pada orang yang sebelumnya telah terserang, dan tidak lagi bisa menerima pengobatan.

Kedua, bahaya pemerah bibir (LIPSTIK)

  1. Menyebabkan kering dan pecah-pecahnya dua bibir, dan menyebabkan peradangan dan iritasi pada kedua bibir.

  2. Penggunaan berulang-ulang menyebabkan eksim (dermatitis) dan alergi pada kedua bibir, sebagaimana hal itu akan menyebabkan sebagian pembengkakan pada kedua bibir.

  3. Zat pewarna pada lipstik menyebabkan penyerapan radiasi, dan memusatkannya disekitar kedua bibir, yang mana hal ini menyebabkan warna bibir menjadi meningkat, dan menjadi bertambah coklat.

  4. Pada saat zat warna itu bercampur dengan makanan dan minuman, maka kadang menyebabkan penyerapan sebagian zat-zat ini menyebabkan bahaya fatal bagi tubuh… selesai.

Disebutkan di dalam majalah al-Wa’iy al-Islamiy al-Kuwaitiyah, edisi 140, halaman 93 sebuah makalah milik Dr. Wajih Zain al-‘Aabidiin, yang dia berkata, di dalamnya,

Adapun bedak dan krim yang dipakai di wajah, maka sesungguhnya ia akan menyebabkan terserangnya kulit oleh jerawat dan infeksi, hingga kulit menjadi lemah, kisut dan mengalami penuaan sebelum waktunya. Dan kadang kerutan tersebut meninggalkan bekas garis yang tampak menonjol dibawah mata saat seorang gadis telah mencapai usia lebih dari dua puluh tahun. Dan betapa banyak bulu mata palsu menyebabkan radang pada kelopak mata, atau datangnya iritasi atau alergi padanya akibat perwarna yang dipakaikan di atasnya.

Pemerah bibir kadang menimbulkan pembengkakan (peradangan), atau mengeringkan kulit lembutnya, dan membuatnya pecah-pecah, karena ia telah menghilangkan lapisan pelindung bibir.

Kadang pewarna kuku akan menyebabkan kuku pecah-pecah, memicu peradangan yang terus menerus, serta merusak atau menimbulkan penyakit menahun pada kuku.

Sesungguhnya manusia dengan tabiat kebiasaannya, harus menemukan pelindung baginya dari segala pengaruh eksternal yang mengenai kehidupannya di bumi ini, dan kulit merupakan garis pertahanan yang pertama. Maka dengan kadar perhatian kita terhadap kulit, kita bisa mengambil manfaat dari kekuatan pertahanannya.

Namun sungguh disayangkan, bahwa kehidupan modern ini justru menyerang kekuatan pertahanan ini dengan segala gangguan melalui jalan berlebih-lebihan dalam penggunaan alat-alat dan bahan-bahan kecantikan.”

Dr. Wahbah Ahmad Hasan, Fakultas Kedokteran Univiersitas Iskandariyah berkata,

Sesungguhnya, penghilangan bulu-bulu alis dengan segala sarana yang bermacam-macam, kemudian menggunakan pensil-pensil alis dan alat kosmetika kulit lainnya juga memiliki efek samping. Ia dibuat dari formula-formula logam-logam berat, seperti timah, merkuri yang dicairkan di dalam larutan minyak, seperti minyak Kakao.

Sebagaimana bahwa sebagian zat pewarna yang dimasukkan di dalamnya, sebagianya adalah turunan minyak bumi, yang semua itu adalah unsur oksida beraneka jenis yang membahayakan kulit.

Sesungguhnya penyerapan senyawa-senyawa tersebut oleh pori-pori kulit akan menimbulkan peradangan dan alergi, adapun jika penggunaan kosmetik-kosmetik tersebut berlangsung terus menerus, maka hal itu akan memiliki efek samping yang membahayakan jaringan-jaringan darah, liver dan ginjal.

Unsur-unsur yang ada di dalam senyawa kosmetik tersebut memiliki karakteristik mengendap dengan pengendapan yang sempurna, hingga tubuh tidak bisa terbebas darinya dengan cepat.

Sesungguhnya penghilangan bulu alis akan mengaktifkan sel-sel kulit, hingga kemudian sel-sel kulit menjadi banyak, dan pada saat penghilangan rambut tersebut berhenti, maka tumbuhlah bulu alis dengan lebat. Dan sesungguhnya kami amati, bahwa alis asli itu sudah serasi dengan kening, dan bulatan wajah.”

Dr. Nadiyah ‘Abdul Hamiid Shalih, Konsultan penyakit mata, berkata,

Sesungguhnya senyawa bahan pemercantik mata mengandung bahan-bahan kimia membakar yang menyebabkan berbagai bahaya bagi mata; rontoknya bulu mata, peradangan dan bisul di kelopak mata bersamaan dengan munculnya kantong-kantong minyak padanya.

Senyawa-senyawa ini juga menyebabkan kelembekan pada kulit kelopak mata, dan kedua mata akan tampak lelah dan lesu bersamaan dengan munculnya lingkaran hitam di sekitar kelopak mata.”

Kemudian, Dr. Nadiyah memberikan peringatan kepada orang yang berganti-ganti pemakaian senyawa ini dengan selainnya, agar tidak menjadi sarana munculnya bahaya lain yang mungkin akan menularkan penyakit-penyakit mata, saat wanita lain menggunakan alat-alat kecantikan seperti pensil dan sikat.”

Catatan:

Sebagian dokter menyebut hakikat ilmiah seputar warna-warni yang digunakan di sekitar mata:

  1. Warna hitam, tiada lain adalah karbon hitam, oksida besi hitam.

  2. Warna biru, tiada lain adalah biru bruce, dan bahan biru lainnya.

  3. Warna hijau, tiada lain adalah warna salah satu oksida krom.

  4. Warna coklat, adalah salah satu oksida besi yang terbakar.

  5. Warna kuning adalah oksida besi.

Dan masing-masing senyawa kimia ini memiliki efek yang membahayakan bagi mata dan yang di sekitarnya.

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________________

Footnote:

1() HR. at-Tirmidzi (2788), an-Nasa`iy (5177), Shahiihul Jami’ (2065), al-Misykah (4443), (al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaaniid (14/6))-pent

2() HR. Al-Bukhari (5153)-pent

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *