Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullah
HADITS ABU MUSA AL-ASY’ARIY radhiyallaahu ‘anhu
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ، وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرِ الْغَالِي فِيهِ وَالْجَافِي عَنْهُ، وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ»
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: “Termasuk mengagungkan Allah adalah: Memuliakan seorang muslim yang telah beruban; Memuliakan pembawa (ilmu) Al-Qur’an yang tidak bersikap ghuluw (melewati batas) dan tidak pula bersikap jafa’ (menyepelekan; meremehkannya); Dan memuliakan penguasa yang adil”.([1])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
1- Kewajiban mengagungkan Allah ﷻ dengan sebenar-benarnya. Yaitu dengan beriman kepada-Nya, beriman kepada kitab-Nya, beriman kepada Rosul-Nya, mengagungkan perintah dan larangan-Nya, dan mengagungkan orang-orang yang diagungkan oleh Allah.
2- Kewajiban menempatkan manusia sesuai dengan kedudukan mereka.
3- Kewajiban memuliakan semua orang muslim, khususnya yang telah tua yang ditandai dengan beruban. Karena dia sudah menghabiskan banyak waktu untuk beribadah kepada Allah ﷻ dan memiliki keutamaan mendahului yang lain dalam kebaikan.
4- Kewajiban memuliakan pembawa (ilmu) Al-Qur’an yang tidak bersikap ghuluw (melewati batas) dan tidak pula bersikap jafa’ (menyepelekan; meremehkannya).
5- Sebagian pembawa (ilmu) Al-Qur’an bersikap ghuluw (melewati batas), sampai mengkafirkan muslim lain; dan sebagian orang bersikap jafa’ (menyepelekan; meremehkannya), sampai meninggalkan ajaran Al-Qur’an.
6- Kewajiban memuliakan penguasa yang adil.
7- Penguasa wajib bersikap adil, tidak boleh berbuat zhalim.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju Sorga-Nya yang penuh kebaikan.([2])
__________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhori di dalam Al-Adabul Mufrod, no. 357; Abu Dawud, no. 4843; dan Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, no. 10480. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Al-Adabul Mufrod, no. 274; Shohih Al-Jami’, no. 2199; Shohih At-Targhib, no. 98; dan Al-Misykah, no. 4972
([2]) Sragen, Rabu Dhuha, 20-Dzulqo’dah-1442 H / 30-Juni-2021 M