Menahan Pandangan, Faidah, dan Dalil Yang Mensyariatkannya

 

 

1- Allah ﷻ berfirman:

 

قُل لِّلمُؤمِنِينَ يَغُضُّواْ مِن أَبصَٰرِهِم وَيَحفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصنَعُونَ ٣٠

 

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”(QS. an-Nur: 30)

 

Perintah dalam ayat ini bersifat umum untuk laki-laki maupun perempuan. Maka Allah ﷻ memerintahkan kepada laki-laki mukmin dan wanita mukminah untuk menahan pandangan-pandangan mereka dari yang diharamkan. Dan tatkala membiarkan pandangan dengan bebas termasuk sarana perbuatan zina, maka Allah ﷻ memerintah mereka untuk menjaga kemaluan-kemaluan mereka dari zina, dan menjaganya dari melihat kepada perzinahan. Dan Allah mengabarkan bahwa hal itu lebih suci bagi amal dan hati mereka, dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan mereka dan Dia akan membalas itu semua dengan balasan yang sempurna.

 

2- Kemudian Alah ﷻ memerintahkan kepada kaum wanita mukminah secara khusus untuk menjaga pandangan mereka dan kemaluan-kemaluan mereka, dan agar tidak menampakkan perhiasan mereka kepada laki-laki asing.

 

Allah ﷻ berfirman:

 

وَقُل لِّلمُؤمِنَٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصَٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنهَاۖ

 

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.” (QS. an-Nur: 31)

 

Dan Allah ﷻ berfirman:

 

إِنَّ ٱلسَّمعَ وَٱلبَصَرَ وَٱلفُؤَادَ كُلُّ أُوْلَٰٓئِكَ كَانَ عَنهُ مَسؤُولًا ٣٦

 

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. al-Isra`: 36)

 

Allah ﷻ mengabarkan bahwasannya manusia itu bertanggung jawab atas atas apa yang didengarnya, dilihatnya, atau apa yang disembunyikan oleh suara hatinya, apakah ini halal ataukah haram. Maka hendaknya seorang manusia itu memperhitungkan jawaban yang benar atas pertanyaan-pertanyaan ini dengan cara muhasabah (menghitung, menilai) dirinya sendiri terhadap apa yang dia dengar, atau yang dia lihat atau yang di fikirkan.

 

3- Rasulullah ﷺ bersabda:

 

«كُتِبَ على ابْنِ آدم نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذلكَ لا محالَةَ : الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ»

 

“Telah ditulis atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti mendapatkannya, tidak mungkin bisa lolos; zinanya kedua mata adalah memandang.”([1])

 

4- Dari Jarir bin ‘Abdillah ﷻ, bahwa dia berkata:

 

سألْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَنْ نَظَرِ الفجأةِ فَقَال: « اصْرِفْ بصَرَك »

 

“Saya bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan kebetulan. Maka beliau bersabda: “Palingkanlah pandanganmu.”([2])

 

Dan makna “pandangan kebetulan” (نَظَرُ الْفَجْأَة) adalah pandangan seseorang tanpa disengaja.([3])

 

5- Saudariku muslimah, sebagaimana wajib atas laki-laki untuk menundukkan pandangannya dari wanita, maka seperti itu juga  seorang wanita wajib menundukkan pandangannya terhadap laki-laki yang bukan mahramnya tanpa ada keperluan atau perkara yang dharuri. Pandangan adalah anah beracun dari panah-panah iblis, dan setiap kejadian-kejadian buruk pertamanya adalah dari pendangan, dan mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah dengan melihat seperti yang telah dijelaskan terdahulu.

 

 

Faidah Menundukkan Pandangan

 

Menundukkan pandangan memiliki manfaat dan faidah yang banyak diantaranya:

 

  1. Sesungguhnya menundukkan pandangan merupakan ketaatan terhadap Allah ﷻ, dimana ketaatan ini merupakan puncak kebahagiaan seorang hamba di dunia maupun di akhirat.
  1. Sesungguhnya menundukkan pandangan mampu menghalangi sampainya panah beracun yang bisa jadi didalamnya terdapat kehancuran.
  2. Sesungguhnya menundukkan pandangan akan menjadikan hati bersinar dan bercahaya sebagaimana membebaskan pandangan akan menjadikannya gelap yang nampak pada wajah dan anggota tubuhnya.
  3. Diantara faidah menundukkan pandangan: membebaskan hati dari derita / kesedihan, karena sesungguhnya membebaskan pandangan akan melanggengkan kesedihan.
  4. Akan mendatangkan kebenaran firasat shadiq yang mampu membedakan mana orang yang jujur dan mana orang yang berdusta.
  5. Akan dibukakan baginya pintu ilmu, iman dan pengetahuan akan Allah dan hukum-hukumnya.
  6. Menjadikan hati mantap dan berani.
  7. Menjadikan kelapangan dan kebahagiaan hati lebih besar daripada kenikmatan yang dihasilkan oleh pandangan.
  8. Membebaskan hati dari tawanan syahwat karena sesungguhnya tawanan itu adalah orang yang ditawan oleh hawa nafsunya dan syahwatnya.
  9. Mengosongkan hati untuk berfikir dan sibuk dengan apa yang mashlahat bagi dirinya, sementara membebaskan pandangan akan mencerai-beraikan apa mashlahat bagi dirinya.
  10. Menguatkan, menambah dan memantapkan akal, sementara membebaskan dan melepaskan pandangan tidak akan terjadi kecuali karena lemah dan cerobohnya akal dan tidak adanya perhatian terhadap berbagai macam akibat yang ditimbulkannya.

 

Seorang penyair berkata:

 

وَأَعْقَلُ النَّاسِ مَنْ لَمْ يَرْتَكِبْ عَمَلاً     حَتَّى يُفَكِّرَ مَا تُجْـنَى عَـوَاقِبُهُ

 

Manusia yang paling berakal adalah yang tidak berbuat suatu amalan,

 

Sehingga dia berfikir akibat apa yang akan dipetik

  1.  Membersihkan hati dari mabuknya hawa nafsu, dan kelalaian, sementara melepaskan pandangan mengharuskan kuatnya kelalaian terhadap Allah dan kampung akhirat.

 

Dan Faidah menundukkan pandangan dan menjaga pelepasannya sangatlah banyak untuk bisa dihitung, sementara orang yang mulia (terhormat) cukuplah baginya dengan isyarat.([4])

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

(Bersambung)

______________________________

([1]) HR. Bukhari Muslim

([2]) HR. Muslim

([3]) Lihat Riyadhush Shalihin, hal. 681

([4]) Lihat Raudhatul Muhibbin, Ibnul Qayyim, hal. 90-95, Jawaabul Kafi, 105

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *