Hadits Hadits Tentang Ramadhan Dan Puasa (13)
Memulai Dan Mengakhiri Puasa Romadhon Bersama Umat Islam
(Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsari, hafizhahullah)
Hadits Abu Huroiroh radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ»
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Berpuasa adalah hari kamu berpuasa, berbuka adalah hari kamu berbuka, dan adh-ha adalah hari kamu menyembelih korban”.([1])
Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku memberitahukan kepada Rosululloh ﷺ bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa dengan sebab puasa beliau”.([2])
FAWAID HADITS:
1- Setelah meriwayatkan hadits di atas imam Tirmidzi berkata: “Sebagian ulama menjelaskan hadits ini, dia berkata: Maknanya adalah bahwa berpuasa dan berbuka bersama al-jama’ah dan orang banyak”.([3])
2- Agama Islam adalah agama yang mengajarkan kebersamaan dan persatuan, serta melarang perpecahan. Oleh karena itu memulai berpuasa Romadhon, mengakhirinya, dan menyembelih korban, dilakukan bersama orang banyak.
3- Ketika seseorang telah melihat hilal, maka dia tidak boleh mengumumkan sendiri, namun dia menghadap penguasa dan menyampaikan hal itu. Kemudian penguasa yang akan mengumumkannya, jika beritanya diterima. Sehingga mengumumkan memulai dan mengakhiri puasa Romadhon bukan hak individu atau organisasi, namun hak penguasa. Hal ini untuk menjaga kebersamaan dan persatuan umat Islam.
4- Jika penguasa berbuat kesalahan di dalam menetapkan awal bulan, karena menolak saksi yang melihat hilal, atau lainnya, dalam hal ini maka tetap ditaati, baik penguasa itu berijtihad dan benar, atau berijtihad namun keliru, atau dia melakukan sikap yang melalaikan. Karena Nabi telah bersabda tentang para imam:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
Mereka itu sholat untuk kebaikan kamu, jika mereka benar, maka kebaikannya untuk kamu; jika mereka salah, maka kebaikannya untuk kamu, dan kesalahannya menjadi tanggungan mereka. (HR. Bukhori, no. 694)
Maka kesalahannya dan sikap lalainya menjadi tanggungannya, bukan tanggungan kaum muslimin yang tidak melakukan sikap lalai dan keliru.([4])([5])
_______________________
Footnote:
([1]) HR. Tirmidzi, no. 697-dan ini lafazhnya- ; Hadits semakna HR. Tirmidzi, 802; Abu Dawud, no. 2324; Ibnu Majah, no. 1660. Syaikh Al-Albani menyatakan “Shohih lighoirihi” di dalam Irwaul Gholil, no. 905
([2]) HR. Abu Dawud, no. 2342; Ibnu Hibban, no. 3447. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Irwaul Gholil, no. 908
([4]) Diringkas dari penjelasan Syaikhul Islam di dalam Majmu’ Fatawa 25/206
([5]) Sragen, Jum’at Dhuha, 19-Sya’ban-1442 H / 2-April-2021 M.