Membunuh Orang Kafir, Tidak Akan Mencium Aroma Sorga

📕P35. Membunuh Orang Kafir, Tidak Akan Mencium Aroma Sorga

✏️Pertanyaan: Maaf ustad saya juga baru baca ini tidak mengerti yang di maksud yang tidak mencium bau syurga itu, ustad!

✏️”Siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) maka dia tidak tidak akan mencium bau surga.”

✏️Sedangkan afwan ustad, masih belajar! Yang saya ketahui yang halal darahnya itu ada 3: 1. Orang yang berzina (orang yang sudah berumah tangga), 2. Orang kafir 3. اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ orang murtad juga ustad

✏️Nah di situkan disebutkan halal darahnya / di bunuh kan termasuk orang kafir ustad!

✏️Trus maksud potongan hadist itu bagaimana ustad? Jzk khoir….

📝Jawab:

📌Bismillaahirrahmaanirrahiim,

📌Orang kafir di dalam Islam terbagi menjadi 4;
1⃣. Kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin, maka kafir jenis ini halal darahnya.
2⃣. Kafir dzimmiy, yaitu orang kafir yang tunduk dibawah hukum Islam, maka kafir jenis ini haram darahnya.
3⃣. Kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang ada perjanjian damai dengan kaum muslimin, kafir jenis ini, haram darahnya.
4⃣. Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang meminta perlindungan (suaka) kepada kaum muslimin (dizaman kita seperti para touris, imigran dan semacam mereka), kafir jenis ini haram darahnya.

📌Dan telah shahih haram dan besarnya dosa orang yang membunuh orang kafir kategori 2,3, dan 4.

📚Nabi ﷺ bersabda:
[arabic-font]«مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»[/arabic-font]

“Barangsiapa menzhalimi (kafir) mu’ahad( ) atau mencelanya, atau membebaninya diatas kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaan jiwanya, maka aku adalah penuntutnya pada hari kiamat.” (Shahih, HR. Abu Dawud (3052), Ghayatul Maram (471))

📚Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]«أَيُّمَا رَجُلٍ أَمَّنَ رَجُلًا عَلَى دَمِهِ ثُمَّ قَتَلَهُ فَأَنَا مِنْ الْقَاتِلِ بَرِيءٌ وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُولُ كَافِرًا»[/arabic-font]

“Laki-laki mana saja memberikan (jaminan) keamanan terhadap seorang laki-laki atas darahnya, kemudian dia membunuhnya, maka aku berlepas diri dari sang pembunuh, sekalipun yang dibunuh adalah seorang kafir.” (Hasan, HR. Ibnu Hibban (5982), at-Thabraniy (I/210), Abu Nu’aim (al-Hilyah) (IX/24), al-Bukhari (at-Tarikh), at-Thahawi dalam al-Musykil (I/78), as-Shahihah (I/626)

📚Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]«مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً بِغَيْرِ حَقٍّ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَ الْجَنَّةِ لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ مِائَةِ عَامٍ»[/arabic-font]

“Barangsiapa membunuh satu jiwa mu’ahid tanpa haq, maka dia tidak akan mencium aroma sorga, dan sesungguhnya aroma sorga benar-benar bisa di dapat dari jarak (perjalanan) seratus tahun.” (Shahih, HR. Abu Dawud (2760), an-Nasa`iy (VIII/24), Ibnu Hibban (4881))

📚Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]«مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِي عَهْدِهِ لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ»[/arabic-font]

“Barangsiapa membunuh kafir mu’ahid dalam perjanjiannya, maka dia tidak akan mencium aroma sorga, dan sesungguhnya aromanya benar-benar didapat dari perjalanan lima ratus tahun.” (Shahih, HR. Ibnu Hibban (II/488), Abu Dawud (2760), an-Nasa`iy, Ghayatul Maram (449))

📚Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]«أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَرِيحُ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا»[/arabic-font]

“Ketahuilah, barangsiapa membunuh satu jiwa mu’ahad, yang dia memiliki jaminan Allah, dan jaminan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah berkhianat terhadap jaminan Allah, maka dia tidak akan mencium baunya sorga, dan bahwa baunya benar-benar didapat dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun.” (Shahih, HR. at-Turmudzi (1403), Ibnu Majah (2687), as-Shahihah (2356))

Tanya Jawab Khusus Muslimah, [08.02.16 17:24] 📚Nabi ﷺ bersabda,
[arabic-font]«ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا – أَيْ غَدَرَهُ وَنَقَضَ عَهْدَهُ – فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَدْلًا وَلَا صَرْفًا»[/arabic-font]

“Perlindungan (suaka) kaum muslimin itu satu, (dimana) orang-orang rendahan mereka (bisa) berupaya dengannya. Maka barangsiapa mengkhianati seorang muslim (mengkhianati dan melanggar perjanjiannya) maka wajib atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima darinya ganti dan tebusan pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari (6755), Muslim (470))

📌Dengan adanya ancaman tidak akan mencium aroga sorga, menunjukkan bahwa ini adalah dosa yang teramat besar.

🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

4 Comments on “Membunuh Orang Kafir, Tidak Akan Mencium Aroma Sorga”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *