Memandikan Jenazah Dua Kali Karena Haidh atau Junub

 

Memandikan Jenazah Wanita Dua Kali, Jika Dia Meninggal Dalam Keadaan Haidh Atau Junub.

 

Ini adalah termasuk bagian dari kesalahan-kesalahan. Yang benar adalah bahwa keduanya dimandikan satu kali.

 

Ibnu Qudamah berkata di dalam al-Mughniy, ‘Wanita yang haidh dan junub, jika keduanya meninggal, maka dalam masalah memandikannya, dia seperti wanita selain keduanya. Ibnul Mundzir berkata, ‘Ini adalah pendapat dari ulama yang kami hafal darinya, dari para ulama penjuru negeri.” Selesai.([1])

 

Yang demikian itu adalah bahwa beban taklif telah gugur dari keduanya dengan kematian. Maka tidak tersisa atas keduanya satu ibadah wajibpun. Adapun pemandian jenazah adalah sebuah peribadatan agar di saat keluarnya si mayit dari dunia, dia berada dalam kondisi bersih dan indah sesempurna mungkin. Dan ini bisa didapat dengan satu kali mandi.

 

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (2) Akhthooun Nisa al-Muta’alliqah fi al-Janaaiz, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

_____________________________

Footnote:

([1]) Al-Mughniy, Ibnu Qudamah, II/345, -pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *