Melakukan Operasi Kecantikan Tanpa Kebutuhan Mendesak

Telah menyebar di masa ini pusat-pusat operasi kecantikan yang mendapat sambutan cepat dari kalangan wanita-wanita fasiq lagi tergopoh-gopoh dibalik bayang-bayang popularitas dan kecantikan.

Yang demikian itu dilakukan untuk menjadikan besar sebagian anggota tubuh, atau mengecilkannya. Atau untuk mencerahkan warna kulit, mengencangkan wajah, menselaraskan penampilan, atau praktek tato dan selainnya.

Dan termasuk perkara yang tidak diragukan di dalamnya, bahwa operasi kecantikan, diantaranya ada yang mubah, wajib, atau sebagiannya lagi haram.

Pertama, operasi kecantikan yang diharamkan,

Yaitu segala perkara yang masuk dalam bab merubah-rubah ciptaan Allah . Dimana Allah  telah menciptakan manusia, diantara mereka ada yang tinggi, pendek, hitam, putih, cantik, dan jelek. Semua itu adalah bagian dari tanda-tanda ke-Esaan Allah , dan ciptaan-Nya . Dialah Sang Pencipta, dan membentuk rupa. Sebagaimana firman Allah ,

هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦

Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Ali ‘Imran (3): 6)

Dan tidak diragukan lagi, bahwa berbuat melampaui batas terhadap ciptaan Allah dengan merubah-rubah bentuk, warna, ataupun susunan masuk di dalam permusuhan terhadap ciptaan Allah , sebagaimana firman Allah ,

لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠

“… tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui(1), (QS. ar-Ruum (30): 30)

Maksudnya, janganlah kalian merubah-rubah ciptaan Allah, dan ini adalah sebuah berita yang diinginkan darinya adalah penciptaan.

Sementara syaitan bekerja untuk menyesatkan anak cucu Adam, dan memerintah mereka untuk merubah-rubah ciptaan Allah.

Allah  berfirman,

إِن يَدۡعُونَ مِن دُونِهِۦٓ إِلَّآ إِنَٰثٗا وَإِن يَدۡعُونَ إِلَّا شَيۡطَٰنٗا مَّرِيدٗا ١١٧ لَّعَنَهُ ٱللَّهُۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنۡ عِبَادِكَ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ١١٨ وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩

Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. an-Nisa` (4): 117-119)

Maka merubah warna, atau merubah rupa manusia yang telah dibentuk oleh Allah, terutama rupa wajah, semua itu termasuk bentuk mengikuti syetan yang ingin menyesatkan anak cucu Adam, dan agar mereka (anak cucu Adam) melampaui batas terhadap ciptaan Allah dengan mengganti dan merubah-rubah.

Allah  telah berfirman,

لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ ٣٠

“… tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, (QS. ar-Ruum (30): 30)

Dan termasuk perkara yang tidak ada keraguan di dalamnya, bahwa sebesar-besar perbuatan merubah ciptaan Allah yang Dia haramkan adalah merubah jenis kelamin dari laki-laki ke wanita, dan sebaliknya.

Ini terhadap orang yang Allah telah menciptakannya sebagai seorang laki-laki sempurna, lalu dia ingin menjadi seorang wanita, dan sebaliknya.

Atau ingin berubah menjadi jenis ketiga, seperti mengadakan satu jenis yang tidak bisa hamil (dan menghamili-pent), dan digunakan untuk bersenang-senang saja. Maka ini adalah termasuk kejahatan dan kerusakan di permukaan bumi.

Catatan:

Barangsiapa yang berkumpul pada dirinya kemaluan laki-laki dan perempuan, yaitu yang dikenal dengan khuntsa (hermafrodit, berkelamin ganda) maka pelaksanaan operasi bagi dia untuk melekatkan padanya jenis kelamin yang dominan atasnya tidak masuk dalam kategori merubah-rubah ciptaan Allah, bahkan ini adalah pengembalian kepada asal penciptaan.

Diantara dalil-dalil atas haramnya merubah-rubah ciptaan Allah adalah apa yang telah datang di dalam sunnah Nabi , diantaranya,

Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud I bahwa Rasulullah  bersabda,

«لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْوَاصِلاَتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى»

Allah melaknat wanita yang mentato, yang minta ditato, wanita yang mencukur alis, dan yang meminta dicukur alisnya, wanita yang menyambut rambut, wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan, yang merubah-rubah ciptaan Allah.”(2)

Laknat adalah terjauhkan dari rahmat Allah.

Wasyimah adalah wanita membuat tato untuk dirinya, atau untuk selainnya.

Mustausyimah adalah wanita yang meminta orang lain yang dibuatkan tato baginya.

Namishah adalah wanita yang mencabut bulu alisnya, atau bulu alis selainnya, serta menipiskannya.

Mutanammishah adalah wanita yang meminta orang lain untuk melakukannya pada alisnya.

Washilah, adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya, baik dengan rambut manusia ataupun dengan rambut buatan.

Terdapat hadits lain dari al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah  bersabda,

«لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ…»

Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya.”(3)

Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain untuk melakukan penyambungan rambut terhadap rambutnya.

Mutafallijaat adalah kaum wanita yang merenggangkan gigi-gigi, maknanya adalah membersihkaannya untuk dibuat celah dan jarak diantara masing-masing gigi dan gigi lain.

Maka Rasulullah , di dalam hadits ini telah mengharamkan sebagian perkara dengan substansinya, dan menyebutkan bahwa hal itu termasuk merubah-rubah ciptaan Allah. Dan ini menunjukkan akan keharaman perkara-perkara ini, dan segala perkara yang masuk dalam makna ini, serta ditemukan alasan tersebut padanya, yaitu perubahan ciptaan Allah.

Diantaranya adalah,

  1. Mempola postur tubuh, dengan membesarkan sebagian anggota badannya, ataupun mengecilkannya.

  2. Mencerahkan warna kulit, Allah  berfirman,

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦ خَلۡقُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱخۡتِلَٰفُ أَلۡسِنَتِكُمۡ وَأَلۡوَٰنِكُمۡۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّلۡعَٰلِمِينَ ٢٢

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. ar-Ruum (30): 22)

  1. Mengetatkan kulit, atau mewarna rambut dengan warna hitam.

Dikarenakan di dalamnya terdapat penipuan, dimana hal itu akan mengilhamkan kepada orang lain bahwa orang ini, atau wanita itu lebih mudah umurnya dari kenyataannya.

Imam Muslim telah meriwayatkan hadits dari Jabir I, bahwa Abu Quhafah, ayahanda Abu Bakar as-Shiddiq I datang pada hari penaklukkan kota Makkah, sementara rambut dan jenggotnya seperti tsaghamah karena putihnya. Maka Rasulullah  bersabda,

«غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»

Rubahlan ini dengan sesuatu, dan jauhilah oleh kalian warna hitam.”(4)

  1. Tato, mencabut alis, mengenakan rambut palsu, dan mengecilkan gigi.

  2. Operasi sedot lemak tanpa hajat (kebutuhan)

Catatan:

Setelah dengan sederhana mengetengahkan sebagian perkara yang diharamkan secara syar’iy, perkara yang tidak boleh dilakukan, karena hal itu adalah pengubahan ciptaan Allah, dan menjadi sebab laknat serta terlempar dari rahmat Allah, maka disana terdapat bahaya lain yaitu bahwa wanita tersebut kadang menyingkap auratnya kepada dokter laki-laki tanpa kebutuhan yang mendesak.

Kedua, operasi kecantikan yang wajib atau mubah secara syar’iy.

Seperti adanya cacat pada tubuh manusia yang menghalangi salah satu anggota tubuh untuk menunaikan fungsinya, atau mengurangi kemampuannya. Contohnya adalah,

  1. Seseorang yang matanya tertutup atau pelupuk matanya jatuh menutupi matanya karena lemahnya otot yang ada padanya, atau pada matanya terdapat selaput yang menghalanginya dari melihat. Maka ini halal dilakukan operasi agar matanya bisa melihat.

  2. Seseorang yang mulut atau bibirnya sumbing, yang sulit berbicara, makan, dan minum, maka tidak masalah dilakukan operasi untuk memperbaiki cacat ini.

  3. Seseorang yang telinganya tertutup, atau padanya terdapat lobang pada kendang telinganya sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mendengar, atau padanya terdapat kelemahan pendengaran. Maka jika operasi itu bisa mengembalikan pendengarannya, atau menguatkan pendengarannya, maka tidak ada halangan baginya untuk dilakukan operasi.

  4. Seseorang yang tangannya bengkok, atau jari jemarinya bengkok, atau disana terdapat cacat-cacat lain yang menggangu pelaksanaan fungsi tangan tersebut, maka tidak ada halangan untuk dilakukan operasi demi memperbaiki kondisi yang tidak wajar ini.

  5. Seseorang memiliki betis yang lebih panjang dari betis lain yang bisa mempengaruhi cara jalannya, maka tidak ada halangan dari pelaksanaan operasi untuk menambah panjang betis yang pendek, agar seperti betis yang lain.

  6. Seseorang yang salah satu giginya lebih panjang dari gigi-gigi lain yang sekiranya bisa mengganggunya, maka disini dibolehkan baginya untuk memendekkan giginya yang panjang demi menghilangkan kesulitannya… demikian seterusnya.

  7. Menghilangkan segala kelainan yang barangkali terjadi disaat kehamilan, karena sebab obat atau selainnya. Demikian juga menghilangkan sesuatu yang menyelisihi asal penciptaan, seperti jari yang keenam, atau tambahan daging. Maka hal ini tidak masuk dalam bab merubah-rubah ciptaan Allah. (Dari Fatawa as-Syaikh ‘Abdurrahmaan ‘Abdil Khaaliq)

    Demikian juga termasuk perkara-perkara mubah, menutup luka yang memancar darahnya, dan mengembalikan susunan luka yang tercabik, menambal luka bakar serius, terutama yang mengenai wajah, dan tempat-tempat yang kebanyakan tampak dari tubuh.

    Semua ini kembali kepada bab memperbaiki dan mengembalikan bentuk asli ke tubuhnya.

    Catatan:

    Sebelum dilakukan operasi hendaknya seseorang meminta fatwa tentang hal itu kepada para ‘ulama dan ilmuwan kedokteran. Bertanya kepada ‘ulama apakah operasi ini dibolehkan secara syra’iy ataukah tidak.

    Dan tidak cukup bertanya kepada satu ‘ulama saja, bahkan bertanyalah kepada sejumlah ‘ulama yang masyhur akan keilmuwan, dan wara`nya.

    Dan bertanya juga kepada ilmuwan kedokteran, apakah operasi ini nanti kemungkinan besar akan berhasil? Apakah ia memiliki efek samping yang membahayakan? Dan hendaknya dia bertanya kepada lebih dari satu dokter yang telah disaksikan akan ketakutan dia kepada Allah yang sekiranya prioritas dia bukanlah mengumpulkan harta dan keuntungan materi.

(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)

____________________________________

Footnote:

1() Fitrah Allah: Maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama Yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan. (Keterangan terjemah DEPAQ)-pent

2() HR. Al-Bukhari (5931), Muslim (2125)-pent

3() HR. Al-Bukhari (5934), Muslim (2122)-pent

4() HR. Muslim (2102)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *