Maksiat Perut: Mengambil Harta Dari Orang Yang Malu Tidak Memberi

 

وَالْمَأْخُوْذُ بِوَجْهِ الْحَيَاءِ.

“… dan (apa) yang diambil dengan wajah malu.”

 

Imam Nawawi al-Bantani rahimahullah berkata,

 

فَمَتَى اَخَذَ شَيْأً عَالِمًا بِاَنَّ بَاعِثَ الْمُعْطِى الْحَيَاءُ مِنْهُ أَوْ مِنَ الْحَاضِرِيْنَ وَلَوْلاَهُ لَمَا اَعْطَاهُ فَهُوَ حَرَامٌ وَيُلْزِمُهُ رَدَّهُ نَقَلَ ذَلِكَ الرَّمْلِى فِى النِّهَايَةِ عَنْ الاِحْيَاءِ

 

‘Maka kapan saja dia mengambil sesuatu dengan mengetahui bahwa pendorong orang yang memberi adalah malu terhadapnya, atau terhadap orang-orang yang hadir, dan seandainya bukan karena dia, maka dia tidak akan memberi, maka itu hukumnya haram, dia harus mengembalikannya. Dinukil oleh ar-Ramliy di dalam an-Nihayah dari al-Ihya`.([1])

 

“Jika ada orang yang memberi hadiah karena malu [baca: tawaran basa basi, sungkan dan pekewuh] maka wajib atas orang yang diberi hadiah untuk menolak pemberian dan tawaran tersebut dengan mengatakan secara tegas ‘saya tidak menginginkan pemberian semacam itu’. Diantara contoh nyata hal ini adalah tawaran untuk mampir ke rumah untuk makan atau ngopi dalam kondisi orang yang diberi tawaran mengetahui bahwa motivasi adanya tawaran adalah orang tersebut malu jika tidak memberikan tawaran. Dalam kondisi semacam ini orang yang ditawari seharusnya tidak menerima tawaran bahkan tidak boleh menerima tawaran. Tawaran semacam ini sering terjadi. Ketika ada orang yang keluar dari rumahnya dalam rangka suatu keperluan di jalan dia lihat temannya ada di depan pintu rumah maka sang teman lantas memberikan tawaran dengan mengatakan ‘Mari mampir’ dan tawaran tersebut sekedar basa basi bukan serius menginginkan agar orang tadi mampir. Mampir ke rumahnya dalam keadaan semacam ini hukumnya haram karena tawaran tersebut bukanlah tawaran tulus namun sekedar basa basi.”([2]).

 

Dari Abu Harrah ar-Raqasyi dari pamannya ﷻ, Nabi ﷺ bersabda,

 

« لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ »

 

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali jika dia berikan dengan sepenuh kerelaan hatinya”([3])

 

Dalam hadits ini dengan tegas Nabi sampaikan bahwa harta milik orang lain itu tidak boleh kita ambil dan kita manfaatkan kecuali jika dia memberikannya kepada kita dengan sepenuh kerelaan hati. Jika dia berikan kepada kita karena malu, sungkan, pekewuh atau pun takut dengan kita, maka pemberiannya adalah hadiah yang tidak halal bagi ini.

 

Jika kita dihadapkan pada situasi semacam ini maka Syaikh Ibnu Sa’di -sebagaimana dalam kutipan di atas-memberikan dua pilihan sikap.

 

Pertama, menolak pemberian atau tawaran tersebut secara baik baik.

 

Kedua, saat itu bisa kita terima namun di kemudian hari kita wajib membalas pemberiannya dengan pemberian yang senilai atau lebih baik dibandingkan pemberiannya.([4])

 

(Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)

__________________________________

Footnote:

([1]) al-Mirqah, Nawawi al-Bantani, 66

([2]) Ta’liq Ibnu Utsaimin untuk al Qawaid wal Ushul Jamiah karya Ibnu Sa’di hal 42

([3]) HR. Daruquthni dalam Sunannya (2889) dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Irwaa-ul Ghaliil (1459)

([4]) http://pengusahamuslim.com/hadiah-karena-basa-1805/#.U1XrHqIwaeI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *