وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ
“Dan Persaksian Palsu.”
Allah ﷻ berfirman,
وَٱلَّذِينَ لَا يَشهَدُونَ ٱلزُّورَ
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu,…” (QS. al-Furqan: 72)
Di dalam atsar([1]) disebutkan bahwa kesaksian palsu menyamai syirik. Allah ﷻ berfirman,
فَٱجتَنِبُواْ ٱلرِّجسَ مِنَ ٱلأَوثَٰنِ وَٱجتَنِبُواْ قَولَ ٱلزُّورِ ٣٠
“… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (30)” (QS. al-Hajj: 30)
Nabi ﷺ bersabda,
« لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا شَاهِدِ الزُّوْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى تَجِبَ لَهُ النَّارُ »
‘Tidak akan bergeser kedua kaki seseorang yang memberi kesaksian palsu, sehingga dipastikan neraka baginya.’([2])
Adz-Dzahabiy rahimahullah berkata, ‘Orang yang memberikan kesaksian palsu telah melakukan banyak dosa besar. Diantaranya:
Pertama, membuat-buat dusta, sementara Allah ﷻ berfirman,
إِنَّ ٱللهَ لَا يَهدِي مَن هُوَ مُسرِفٌ كَذَّابٌ ٢٨
“Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. al-Mukmin: 28)
Dan disebutkan di dalam hadits,
«يُطْبَعُ الْمُؤْمِنُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا الْخِيَانَةَ وَالْكَذِبَ»
‘Seorang mukmin diciptakan dengan segala kecenderungan tabiat, tapi bukan (tabiat) berkhianat dan berdusta.’([3])
Kedua, orang yang bersumpah palsu menzhalimi orang yang dilawannya dengan kesaksian palsu tersebut, sehingga dia bisa mengambil harta, kehormatan dan nyawanya.
Ketiga, orang yang menzhalimi orang yang dibela dengan kesaksian palsu tersebut, yang dengan kesaksian palsu itu orang yang bersaksi mendatangkan harta yang haram baginya, kemudian dia mengambilnya karena kesaksian palsu tersebut, maka karena itu dia wajib mendapatkan neraka.
Nabi ﷺ bersabda,
«… فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ مَالِ أَخِيْهِ فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ نَارٍ »
‘Barangsiapa yang saya putuskan (menang dalam sengketa) tanpa haq dari harta saudaranya, maka janganlah dia mengambilnya, karena sesungguhnya itu berarti saya memutuskan sepenggal (azab) dari neraka untuknya.’([4])
Keempat, orang yang memberikan kesaksian palsu berarti telah membolehkan sesuatu yang diharamkan dan dijamin oleh Allah ﷻ (agar tidak dilanggar), berupa harta, darah (nyawa), dan kehormatan.
Rasulullah ﷺ bersabda,
«… كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ»
‘Setiap Muslim atas muslim lainnya adalah haram dalam hal harta, darah, dan kehormatannya.’([5])
Rasulullah ﷺ bersabda
«أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الكَبَائِرِ؟» «الإِشْرَاكُ بِاللهِ، وَعُقُوقُ الوَالِدَيْنِ – وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ – أَلاَ وَقَوْلُ الزُّورِ»، قَالَ: فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ
‘Maukah kalian aku kabarkan tentang dosa-dosa yang paling besar? Yaitu; syirik (mensekutukan Allah), durhaka kepada kedua orang tua, berkata dusta, dan memberian kesaksian palsu.’ Beliau terus mengulanginya hingga kami berkata, ‘Semoga saja beliau diam.’([6])
(Makalah Kajian Syarah Sullamauttaufik oleh Ust. Muhammad Syahri di Rumah Bpk. H. Jarot Jawi Prigen)
__________________________________
Footnote:
([1]) HR. Abu Dawud (3599) dengan sanad dha’if, namun diperkuat oleh hadits-hadits shahih yang menyebutkan syirik kepada Allah, dan kesaksian palsu adalah termasuk dosa-dosa besar.
([2]) HR. al-Hakim, Mustadrak (IV/98), dan beliau menshahihkannya, dan disepakati oleh adz-Dzahabiy dengan lafazh,
«شَاهِدُ الزُّورِ لَا تَزُولُ قَدَمَاهُ حَتَّى يُوجِبَ اللهُ لَهُمَا النَّارَ»
‘Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergeser kedua kakinya (pada hari kiamat) hingga Allah mewajibkan (memastikan) neraka baginya.’, HR. Ibnu Majah (2373) dengan sanad dha’if
([3]) HR. Ibnu Abi ‘Ashim, as-Sunnah (114, 115)
([4]) HR. al-Bukhari (2680), Muslim (1713), Malik (II/719)
([5]) HR. al-Bukhari (665), Muslim (2563)
([6]) HR. al-Bukhari (2511) Muslim (87)