Kredit Termasuk Riba?

[arabic-font]السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ[/arabic-font] ✏️Ngapunten Pak Ustadz, saya bener2 ketakutan akhir2 ini.
Selama ini kan saya sering jual barang secara kredit, dengan tempo 3 bulan-12 bulan. Bahkan bisa molor kalau pembeli tidak membayar tepat waktu. Apa uang yang saya dapat dari penjualan itu termasuk riba?
Padahal saya juga ambil untung tidak seberapa. Saya malah awal merasa senang karena bisa membantu orang belanja barang kebutuhan mereka meskipun uang mereka kurang, karena pembayaran bisa diangsur. Tp akhir2 ini saya sering baca kalo kredit itu juga termasuk riba. Mohon penjelasannya.
Makasih

[arabic-font]وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ[/arabic-font] 📝Jawab:
[arabic-font] وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته[/arabic-font] 📌Jual beli kredit tidak diharamkan di dalam islam.
📌Dibolehkan kita menjual barang dagangan kita secara kredit, misal jika dibayar kontan 100.000, jika di kreditkan, maka angsuran sepuluh kali tiap kali angsuran 15.000, jadi total harga kredit 150.000, misalkan. Ini boleh.

📕Dikarenakan pembeli menerima barang dan penjual menerima uang. Jadi tidak ada unsur riba di dalamnya.
Yang terdapat unsur riba di dalamnya adalah jika
1⃣1. Barang yang dikreditkan adalah barang ribawi, semisal emas dan perak, karena syarat syah dari jual beli emas dan perak adalah kontan, yadan bi yadin. Dan tidak boleh dengan cara pembayaran tunda (kredit).
2⃣2. Adanya tambahan harga yang tidak terikat dengan harga barang itu sendiri, yaitu misal jika ternyata harga barang tersebut naik di pasaran, maka otomatis harga kredit juga naik, misal jika sebelumnya cicilan 150.000, namun tatkala harga barang di pasaran naik, maka cicilan dinaikkan juga menjadi 160.000 misalkan.
3⃣3. Adanya denda dari keterlambatan angsuran.
4⃣4. Penjual berhak menarik barang yang sudah dikreditkan, misal, jika tidak mampu melanjutkan cicilan, maka penjual menarik barangnya, ini tidak boleh. Yang boleh adalah penjual boleh meminta penggadaian barang jaminan untuk menjamin hak pelunasan cicilan yang tertunda.

📚(lihat, Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M)

📌Maka, jika kredit yang anda jalankan tidak terdapat unsur-unsur diatas, maka niaga anda halal thayyib, biidznillah.

🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *