(2). Keyakinan bahwa dengan melangkahi api, atau bukhur (wewangian dengan pengasapan); demikian juga (keyakinan) menggantungkan jimat, manik-manik, ladam kuda, jimat tapak tangan [khomsah wakhumaisah([1])], tangkai cabai merah, sepatu kuno, jimat keberuntungan dan semacamnya bisa menghilangkan pandangan mata penyakit ‘ain dan hasad.
Semua hal ini adalah termasuk kesyirikan.
Dan termasuk diantara perkara yang tidak ada keraguan di dalamnya, adalah bahwa penyakit ‘ain adalah haq. Dan penyakit ini telah diberitakan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada kita.
Imam Ibnu majah telah mengeluarkan hadits dengan sanad shahih, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«اسْتَعِيذُوا بِاللهِ [مِنَ الْعَيْنِ]، فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ»
“Berlindunglah kalian kepada Allah [dari penyakit ‘ain], dikarenakan penyakit ‘ain adalah haq.”([2])
Maka tidak selayaknya menolak ‘ain yang dikenal dengan hasad dengan perkara-perkara syirik ini. Maka sesungguhnya pelaku yang demikian, jika dia berkeyakinan bahwa segala perkara ini memberikan manfaat dan madharat selain Allah, maka dia adalah orang musyrik dengan kesyirikan besar.
Dan jika dia berkeyakinan bahwa ia adalah sebab untuk mendapatkan manfaat atau menolak madharat, sementara Allah tidak menjadikannya sebagai sebab, maka dia telah berbuat syirik dengan keyirikan kecil, dan ia masuk dalam syirik sebab-sebab.
Sesungguhnya pengobatan dari penyakit ‘ain tidaklah ada melainkan dengan yang disyari’atkan, yaitu yang datang dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; diantaranya adalah
- Membaca surat al-Fatihah
- Membaca surat al-Falaq
- Membaca surat an-Naas
- Membaca ayat kursi pada saat hendak tidur
- Dan adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan kedua tapak tangan beliau, kemudian meniupkan padanya sambil membaca surat al-Ikhlash, dan al-Mu’awwidzatain kemudian dengan kedua tapak tangan beliau, beliau mengusap kepala beliau, dan seluruh tubuh beliau, dan beliau melakukannya tiga kali.
- Membaca:
بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِدٍ اللهُ يَشْفِيْكَ بِسْمِ اللهِ أَرْقِيْكَ
“Dengan menyebut asma Allah aku meruqyahmu dari segala sesuatu yang mengganggumu, dari segala keburukan jiwa atau mata yang hasad. Allah akan menyembuhkanmu, dengan menyebut asma Allah aku meruqyahmu.”([3])
- Membaca:
أُعِيْذُكَ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ
“Aku memohonkan perlindungan untukmu dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala keburukan syetan, binatang-binatang kecil berbisa, dan dari keburukan setiap mata yang jahat.”([4])
- Letakkan tangan Anda pada bagian tubuh yang sakit, lalu ucapkanlah bismillah (tiga kali), kemudian baca, sebanyak tujuh kali:
أَعُوذُ بِعِزّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Aku berlindung dengan keperkasaan Allah, dan kekuasaan-Nya dari segala keburukan yang kuteui dan kuwaspadai.”([5])
- Membaca:
اللهم رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ ، وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءً إِلَا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً
“Ya Allah, Tuhannya manusia, hilangkanlah kesakitan, sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan melainkan dengan kesembuhan-Mu, dengan kesembuhan yang tidak akan meninggalkan rasa sakit.”([6])
(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)
______________________
Footnote:
([1]) Ahmad Amin berkata di dalam Qaamuus al-‘Aadaat wa at-Taqaaliid wa at-Ta’aabiir al-Mishriyyah, ‘Khomsah wa khumaisah, suatu istilah bagi (jimat) tapak tangan yang padanya terdapat lima jari, biasanya dibuat dari gading gajah, atau dari perak, atau dari tembaga yang disepuh. Mereka mengeklaim bahwa ia mampu mencuri pandangan, hingga pandangan orang yang hasad tertuju padanya, dan tidak akan menyakiti sesuatu yang jimat ini di pasang padanya. Dan mereka menggantungkannya pada setiap orang yang dikhawatirkan terkena pandangan hasad.-pent
Berikut adalah gambarnya:
([2]) HR. Ibnu Majah (3508), al-Bukhari (5600), Muslim (2187), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (4/377), namun dengan tanpa tambahan [مِنَ الْعَيْنِ]-pent
([3]) HR. at-Tirmidzi (972), Muslim (2186), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al-Masaanid (33/126)-pent
([4]) HR. Al-Bukhari (3371)-pent
([6]) HR. Al-Bukhari (5743)-pent