B. Keyakinan-Keyakinan yang salah saat persalinan
- Pada saat kesulitan melahirkan, perut si wanita ditulisi, ditempeli, diusap, dihisap, atau dituangkan sesuatu kepadanya.
Seperti sebagian faidah yang terdapat di dalam kitab ar-Rahmah fi at-Thiib dan selainnya. Dan wajib untuk diketahui bahwa semua ini batil, syirik, dan tidak boleh mengamalkannya.([1])
- Jika mereka datang untuk memotong pusar si bayi, mereka kumpulkan setiap bayi yang perlu untuk masuk ke rumah yang di dalamnya pusar yang sang bayi akan dipotong. Dan mereka mengeklaim, maka bayi mana saja yang tidak hadir pada saat pemotongannya, dan masuk setelahnya, maka matanya akan menjadi juling, atau akan terus banyak menangis.([2])
- Meletakkan pisau yang dengannya pusar bayi dipotong di sisi kepala si bayi.
Yang demikian itu dilakukan selagi ibunya masih duduk di sisinya. Jika sang ibu berdiri, maka ibu tersebut harus membawa pisau itu bersamanya. Dan dia melakukannya selama empat puluh hari. Dan mereka beralasan agar si bayi tidak diganggu sesuatupun dari gangguan jin.([3])
- Jika seorang bidan –yang menangani persalinan- telah memasuki suatu rumah, dan dia diterima di dalamnya. Maka tidak mungkin bagi bidan selainnya untuk turut campur (menangani persalinan) di dalam rumah itu.
Mereka beralasan dengan klaim mereka bahwa darah si bayi, dan darah ibunya telah mengenai tangan si bidan pertama. Maka tidak boleh ada campur tangan bidan lain selainnya dalam mengurusi persalinan di rumah itu. Dan barangsiapa melakukannya dari mereka, maka akan terjadi banyak perselisihan dan perseteruan antara dia dan bidan pertama. Dan mereka berkeyakinan bahwa hal itu hukumnya haram.([4])
- Mereka mengambil plasenta (ari-ari), lalu membawanya kepada wanita yang belum hamil agar dia bisa melangkahinya.
Dan mereka berkeyakinan bahwa hal itu menjadi sebab kehamilan.
- Para wanita mewajibkan tertawa bagi orang yang dilempar plasenta (ari-ari)
Jika tidak tertawa, maka sang bayi akan hidup dalam keadaan muram dan cemberut. Dan yang lebih utama menurut mereka adalah melemparkan ari-ari tersebut ke air yang mengalir. Mereka berkeyakinan bahwa hal itu adalah sebab tambahnya rizqi si bayi. Dan ini adalah sebuah kebodohan yang mencolok.([5])
- Keyakinan bahwa sang ibu, tidak boleh meninggalkan tempat persalinan selama seminggu, dan tidak boleh meninggalkan bayi sendirian di dalamnya.
Dan mereka berkeyakinan bahwa jika si ibu meninggalkan bayinya sendirian, maka bayi tersebut akan ditukar, yaitu jin akan mengambilnya, dan mendatangkan bayi yang lainnya.([6])
(Diambil dari buku 117 Dosa Wanita Dalam Masalah Aqidah Dan Keyakinan Sesat, terjemahan kitab Silsilatu Akhthaainnisaa`; Akhtaaul Mar-ah al-Muta’alliqah bil ‘Aqiidah Wal I’tiqaadaat al-Faasidah, karya Syaikh Nada Abu Ahmad)
______________________
Footnote:
([1]) As-Sunan wal-Mubtada’aat, hal. 24
([2]) Al-Madkhal karya Ibnu al-Hajj, III/290
([3]) Al-Madkhal karya Ibnu al-Hajj
([4]) Al-Madkhal karya Ibnu al-Hajj
([5]) As-Sunan wal-Mubtada’aat, dengan adaptasi.
([6]) al-Ibdaa’ fii Madhaar al-Ibtidaa’