Kewajiban Membaguskan Suara Dalam Membaca Al-Qur’an

 

Hadits-Hadits Fadhoil al-Qur`an (31) Kewajiban Membaguskan Suara Dalam Membaca Al-Qur’an

 

Oleh: al-Ustadz Muslim al-Atsariy hafizhahullah

 

HADITS SA’AD BIN ABI WAQQOSH radhiyallaahu ‘anhu

 

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ» ؛ وَزَادَ غَيْرُهُ: «يَجْهَرُ بِهِ»

 

Dari Sa’ad bin Abu Waqqosh radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al Qur`an”. (yang lain menambahkan “yaitu mengeraskan bacaannya”([1])

 

HADITS ABU LUBABAH radhiyallaahu ‘anhu

 

قَالَ عُبَيْدُ اللهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ: مَرَّ بِنَا أَبُو لُبَابَةَ فَاتَّبَعْنَاهُ حَتَّى دَخَلَ بَيْتَهُ، فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَجُلٌ رَثُّ الْبَيْتِ، رَثُّ الْهَيْئَةِ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ » قَالَ: فَقُلْتُ لِابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ: يَا أَبَا مُحَمَّدٍ، أَرَأَيْتَ إِذَا لَمْ يَكُنْ حَسَنَ الصَّوْتِ؟ قَالَ: “يُحَسِّنُهُ مَا اسْتَطَاعَ.

 

Ubaidullah bin Abi Yazid berkata: Abu Lubabah melewati kami, lalu kami mengikutinya hingga beliau masuk ke rumahnya dan kamipun masuk menemuinya, ternyata ia adalah seorang laki-laki yang keadaan rumahnya kuno dan kondisinya sederhana. Lalu aku mendengar beliau berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an.”

 

Seorang perowi (Abdul Jabbar) berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abu Malikah, “Wahai Abu Muhammad, bagaimana pendapatmu apabila seseorang tidak bagus suaranya?” Dia menjawab: “Dia berusaha memperindah suaranya semampunya”.([2])

 

FAWAID HADITS:

 

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:

 

1- Kewajiban membaguskan suara atau melagukan suara ketika membaca kitab suci Al-Qur’an.

 

Imam Abu Sulaiman Al-Khothoobiy rahimahullaah (wafat th 388 H) menyebutkan perselisihan ulama tentang makna kata taghonniy di dalam hadits di atas dengan 3 makna: merasa cukup dengan Al-Qur’an; membaguskan suara (melagukan); menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai pengganti lagu, sebagaimana kebiasaan orang Arab yang suka mendendangkan lagu pada waktu-waktu tertentu.([3])

 

Pendapat yang rojih (kuat), maknanya adalah membaguskan suara (melagukan). Hal ini diketahui dengan mengumpulkan riwayat dan tambahannya. Sebagaimana di dalam hadits Abu Huroiroh dan Abu Lubabah di atas.

 

2- Di antara metode memahami Sunnah atau hadits adalah mengumpulkan riwayat-riwayat yang semakna, lalu memahami secara keseluruhan, tanpa meninggalkan sebagiannya. Dan tentu dengan mengikuti pemahaman ulama.

 

3- Membaguskan suara atau melagukan suara ketika membaca kitab suci Al-Qur’an yang dianjurkan adalah dengan tartil atau tajwid, yaitu bacaan murottal, sebagaimana bacaan para imam di Masjidil Harom atau Masjid Nabawi atau lainnya. Bukan yang dibuat-buat menyerupai nada-nada musik, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Dan ini diingkari oleh para ulama.

 

4- Allah suka mendengarkan suara bagus dari hamba-Nya yang melagukan bacaan Al Qur`an.

 

5- Orang yang tidak bagus suaranya hendaklah berusaha memperindah suaranya semampunya.

 

6- Kalimat “Bukan dari golongan kami” tidak menunjukkan pengkafiran pelakunya, sebagaimana anggapan orang yang tidak memahami aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Namun itu sebagai bentuk penekanan.

 

7- Kemuliaan seseorang di sisi Alloh tidak dilihat dari lahiriyah dunia, tetapi dari ketaqwaan-nya kepada Alloh ﷻ.

 

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh ﷻ selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju Sorga-Nya yang penuh kebaikan.([4])

 

_________________

Footnote:

([1])     HR. Abu Dawud, no. 1469, 1470; Ahmad, no. 1512, 1549; Ibnu Hibban, no. 120. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani. Tambahan dalam kurung diriwayatkan dari sahabat Abu Hurorioh, HR. Bukhori, no. 7527

([2])       HR. Abu Dawud, no. 1471. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani

([3])  Lihat Ma’alimus Sunan, 1/291

([4])       Sragen, Kamis Dhuha, 5-Dzulhijjah-1442 H / 15-Juli-2021

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *