وَلَهُمَا عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ خَيْبَرَ: «لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجَلًا يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيُحِبُّهُ اللهُ وَرَسُولُهُ، يَفتحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ» فَبَاتَ النَّاسُ يَدُوكُونَ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَاهَا، فَلَمَّا أَصْبَحُوا غَدَوْا عَلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّهُمْ يَرْجُو أَنْ يُعْطَاهَا، فَقَالَ: «أَيْنَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ؟ » , فَقِيلَ: هُوَ يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ، فَأَرْسَلُوا إِلَيْهِ فَأُتِي بِهِ، فَبَصَقَ فِي عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ، فَأَعْطَاهُ الرَّايَةَ، فَقَالَ: «انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلامِ وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ الله تَعَالَى فِيهِ، فَوالله لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ». يَدُوكُونَ: أَيْ يَخُوضُونَ.
Dan milik keduanya dari Sahl bin Sa’d radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada hari perang Khaibar, “Sungguh, besok aku akan benar-benar akan memberikan panji (kepemimpinan) kepada seorang lelaki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Allah serta Rasul-Nya mencintainya. Allah akan berikan kemenangan melalui tangannya.”
Maka jadilah manusia di malam hari mereka tenggelam dalam perselisihan, manakah di antara mereka yang akan diberikan panji tersebut.
Di pagi hari, merekapun berangkat kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam; masing-masing dari mereka berharap akan diberi panji tersebut.
Lantas beliau bersabda, “Dimanakah ‘Aliy bin Abi Thalib?”
Maka dikatakan, ‘Dia sedang sakit, kedua matanya.’
Maka merekapun mengutus utusan kepadanya, lalu diapun di datangkan, kemudian beliau meludah pada kedua matanya, dan berdo’a untuknya. Maka ‘Ali pun sembuh seakan-akan tidak ada sakit padanya.
Kemudian Nabi memberinya panji seraya bersabda, “Berjalanlah dengan ketenanganmu hingga engkau sampai di wilayah tanah mereka. Kemudian ajaklah mereka kepada Islam, dan beritakanlah kepada mereka dengan apa yang wajib bagi mereka; berupa hak Allah subhaanahu wata’aalaa di dalamnya. Maka demi Allah, sungguh Allah berikan hidayah kepada satu orang karena sebab (ajakan)mu, maka itu lebih baik bagimu daripada onta merah.”
(يَدُوْكُوْنَ) yaitu berbicara panjang lebar (tenggelam mendalam).
Sahl bin Sa’d
Dia adalah Sahl bin Sa’d bin Malik bin Khalid al-Anshariy al-Khazrajiy as-Sa’idiy radhiyallaahu ‘anhu, seorang sahabat yang terkenal. Wafat pada tahun 88 H, dan usianya telah melampui 100 tahun.
Kosakata:
(وَلَهُمَا) : yaitu al-Bukhari dan Muslim di dalam Shahih keduanya.
(يَوْمَ خَيْبَرَ) : yaitu hari pengepungan benteng Khoibar, tahun 7 H.
(الرَّايَةَ) : panji pasukan; yang mereka kembali kepadanya saat penyerangan dan pelarian.
(يَفتحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ) : sebuah pemberitaan berita gembira dengan diraihnya kemenangan.
(لَيْلَتَهُمْ) : dinashabkan sebagai zharaf.
(أَيُّهُمْ) : dengan merafa’kan (أَيّ) sebagai mabniy untuk mengidhafahkannya dan menghilangkan sumber sambungannya.
(عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ) : dia adalah putra paman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan telah menikahi putri beliau, Fathimah. Khalifah yang keempat, termasuk orang-orang yang pertama kali masuk Islam, dan salah seorang dari kesepuluh sahabat yang telah diberitakan masuk Sorga, semoga Allah meridhai mereka semuanya, terbunuh pada tahun 40 H.
(يَشْتَكِي عَيْنَيْهِ) : kedua matanya menyakitinya karena sakit mata.
(فَبَرَأَ) : dengan fathahnya huruf ro` dengan wazan dhoroba, dan boleh juga mengkasrahnya dengan wazan ‘alima, yaitu tersembuhkan dengan kesembuhan yang sempurna.
(أَعْطَاهُ الرَّايَةَ) : beliau menyerahkan panji tersebut kepadanya.
(انْفُذْ) : yaitu berlalulah sesuai dengan keadaanmu
(عَلَى رِسْلِكَ) : di atas ketenanganmu, tanpa ketergesaan.
(بِسَاحَتِهِمْ) : wilayah tanah mereka, dan apa yang telah dekat dengan benteng mereka.
(إِلَى الإِسْلامِ) : yaitu pasrah kepada Allah dengan tauhid, tunduk kepada-Nya dengan ketaatan, dan bebas dari kesyirikan dan pelakunya.
(وَأَخْبِرْهُمْ… إلخ) : yaitu bahwa mereka, jika mereka memenuhi ajakanmu kepada Islam, yaitu bertauhid, maka beritakanlah kepada mereka denga napa yang wajib bagi mereka setelah itu; berupa hak Allah di dalam Islam, berupa shalat, zakat, puasa, haji dan selainnya.
(لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ) : dalam posisi mentakwilkan mashdar mubtada’, dan khobarnya adalah (خَيْر)
(حُمْرِ النَّعَمِ) : yaitu onta mereka; ia adalah harta paling berharga bagi Bangsa Arab.
Makna Global Bagi Hadits:
Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan berita gembira dengan kemenangan kaum muslimin terhadap orang-orang Yahudi esok hari melalui tangan lelaki yang memiliki keutamaan besar, dan kecintaan Allah dan Rasul-Nya. Maka para sahabat merasa terhormat untuk yang demikian, hingga masing-masing di antara mereka berharap agar dialah lelaki tersebut; karena sikap bersungguh-sungguhnya mereka di atas kebaikan.
Maka tatkala mereka pergi ke tempat perjanjian, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencari-cari ‘Aliy bin Abi Thalib. Dan bertepatan bahwa dia belum hadir karena tertimpa sakit pada kedua matanya. Kemudian diapun hadir, lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun meludahi kedua matanya dari ludah beliau yang penuh berkah, lalu hilanglah apa yang dia rasakan dari rasa sakit tersebut dengan sempurna. Lantas Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepemimpinan pasukan kepadanya. Dan memerintahnya untuk berjalan sesuai dengan keadaannya dengan ketenangan hingga dekat dengan benteng musuh, lalu menyuruh mereka untuk masuk ke dalam agama Islam. Jika mereka memenuhi ajakan, maka dia akan memberitahu mereka dengan apa yang wajib bagi setiap muslim dari berbagai amal-amal fardhu. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada ‘Aliy radhiyallaahu ‘anhu akan keutamaan berdakwah kepada Allah. Dan bahwasannya seorang da’i jika berhasil memberikan hidayah kepada seseorang melalui tangannya, maka hal itu lebih baik baginya daripada harta-harta duniawi yang paling mahal. Maka bagaimana pula jika dia berhasil memberikan hidayah kepada orang yang lebih banyak dari itu melalui kedua tangannya?
Korelasi hubungan persesuaian hadits bagi bab:
Bahwasannya di dalamnya terdapat pensyari’atan berdakwah kepada Islam, yang dakwa kepada Islam itu adalah makna syahadat laa ilaaha illallaah, dan penjelasan keutamaan berdakwah kepada yang demikian.
Faidah yang bisa diambil dari hadits:
- Keutamaan yang nyata bagi Aliy bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu, dan persaksian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam baginya dengan kecintaannya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan keimanannya yang zhahir dan bathin.
- Penetapan bahwa Allah subhaanahu wata’aalaa mencintai wali-wali-Nya dengan kecintaan yang layak dengan keagungan-Nya, sebagaimana keseluruhan sifat-sifat-Nya yang suci lagi mulia.
- Perhatian besar para sahabat terhadap kebaikan, dan berlomba-lombanya mereka menuju amal shalih, radhiyallaahu ‘anhum.
- Disyari’atkannya beradab saat berperang, dan meninggalkan kecerobohan dan suara-suara mengganggu yang tidak dibutuhkan.
- Perintah seorang pemimpin kepada para pekerjanya dengan lemah lembut, tanpa kelemahan dan tanpa meluruhkan tekad yang kuat.
- Wajibnya berdakwah kepada Islam, terutama sebelum memerangi orang-orang kafir.
- Sesungguhnya orang yang menolak untuk menerima dakwah, dari kalangan orang-orang kafir, maka wajib memeranginya.
- Bahwasannya berdakwah itu ada dengan bertahap; pertama, adalah diminta dari orang kafir untuk masuk ke dalam Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, kemudian diperintah untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban islam setelah itu.
- Keutamaan berdakwah kepada Islam, dan segala kebaikan yang ada di dalamnya bagi orang di dakwahi dan yang mendakwahi; orang yang didakwahi kadang dia mendapatkan petunjuk, sementara yang berdakwah diberi pahala yang besar. Wallaahu a’lam.
- Sebuah bukti dari bukti-bukti kenabian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam; dan yang demikian itu adalah dengna berita gembira beliau akan kemenangan sebelum kejadiannya, dan sembuhnya dengan sempurnanya rasa sakit dengan sebab air ludah beliau.
- Iman dengan qadha’ dan qadar, karena teraihnya panji bagi orang yang tidak berupaya untuk mendapatkannya, dan terhalanginya dari orang-orang yang berupaya untuk mendapatkannya.
- Bahwasannya tidak cukup dengan bernama dengan nama Islam, bahkan harus mengetahui kewajiban-kewajbannya dan melaksanakannya.
Sumber: at-Ta’liiq al-Mukhtashar al-Mufiid, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan