Kesimpulan sekitar permasalahan Tabarruj dan Membuka wajah

 

  1. Haram menyerupai musuh-musuh Allah ﷻ.

  2. Haramnya bertabarruj dan kerasnya pengharaman tersebut.

  3. Makruhnya wanita keluar rumah untuk shalat ‘Ied dengan tujuan tabarruj.

  4. Keutamaan shalat wanita di rumah-rumah mereka dan sesungguhnya shalat mereka di rumah-rumah mereka itu lebih baik dari shalat mereka di masjid-masjid.

  5. Terlaknatnya kaum wanita yang sering berziarah kubur, dan penjelasan bahwasannya tidak ada perbedaan dalam ziarah itu antara kubur Rasulullah ﷺ atau kubur yang selain kubur beliau.

  6. Pemberian ijin kepada wanita untuk mendatangi masjid-masjid disyaratkan dengan menjauhi (meninggalkan) wewangian dan hal-hal lain yang mampu membangkitkan syahwat laki-laki.

  7. Pemberian janji-janji kebaikan kepada wanita dengan berdiam dirinya mereka di rumah-rumah mereka dan penjelasan bahwasannya mereka adalah aurat.

  8. Berdiam dirinya kaum wanita di rumah-rumah mereka menyamai pahala jihad di jalan Allah sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad yang bagus.

  9. Larangan seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan wanita melihat aurat wanita lain.

  10. Perintah untuk menjaga aurat dan larangan untuk menampakkannya.

  11. Tidak ada khilaf (perselisihan) tentang haramnya laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan wanita melihat aurat wanita lain.

  12. Ijma’ atas haramnya laki-laki melihat aurat wanita dan wanita melihat aurat laki-laki, dan penjelasan bahwa diharamkan bagi laki-laki untuk melihat segala sesuatu yang termasuk badan wanita dan wanita melihat segala sesuatu dari badan laki-laki.

  13. Wanita-wanita yang menyerupai wanita-wanita kafir dalam masalah tabarruj dan membuka wajah, mereka adalah wanita-wanita berpakaian tetapi telanjang yang ancaman bagi mereka telah diriwayatkan.

  14. Wajib atas para pemimpin untuk melarang kaum wanita dari bertabarruj, membuka wajah dan hal-hal yang mengajak kepada terjadinya fitnah.

  15. Bersikap lunak terhadap kaum wanita daalam perkara-perkara yang diharamkan termasuk sikap dayyuts (lemah, tak punya rasa cemburu) bukan termasuk perlakuan yang baik.

  16. Seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki seperti seekor kambing yang sedang berduaan dengan srigala.

  17. Berduaannya seorang wanita dengan laki-laki asing adalah sebab timbulnya fitnah walaupun laki-laki yang diajak berduaan itu belum baligh.

  18. Seluruh hukuman-hukuman syar’i adalah obat yang bermanfaat.

  19. Minyak wanitanya wanita tatkala hendak keluar rumah adalah termasuk sebab-sebab timbulnya fitnah.

  20. Tidak boleh bagi kaum wanita untuk berdesakan dengan kaum pria di jalan.

  21. Berkumpulnya laki-laki dan wanita tanpa ada kepentingan mendesak adalah bid’ah

  22. Tidak disunnahkan bagi kaum wanita untuk mencium hajar aswad juga tidak disunnahkan menyentuhnya kecuali terbebas dari laki-laki yang thawaf.

  23. Diantara perantara terbesar menuju fitnah adalah berduaannya seorang wanita dengan laki-laki asing dan larangan terhadap perbuatan tersebut.

  24. Ijma’ merupakan penguat haramnya berduaan dengan wanita asing.

  25. Bepergiannya (safar) seorang wanita tanpa mahram adalah termasuk perantara fitnah terbesar dan larangan dari perbuatan tersebut.

  26. Melarang kaum wanita untuk berhaji tanpa adanya mahram.

  27. Bepergiannya seorang wanita dengan pembantu laki-lakinya adalah sebuah kerusakan dan sangat berbahaya atasnya.

  28. Diantara kebodohan terbesar kaum wanita yaitu yang berpergian bersama sahabat atau teman laki-laki yang lain tanpa disertai mahram.

  29. Berjabat tangan dengan wanita adalah perantara terfitnah dengan mereka.

  30. Diantara perantara fitnah terbesar adalah lemah-lembutnya perkataan wanita jika berbicara dengan laki-laki asing.

  31. Diantara perantara fitnah terbesar adalah mendengarnya wanita nada-dada lagu.

  32. Berbincangnya wanita dengan laki-laki asing termasuk perantara fitnah terbesar.

  33. Diantara perantara fitnah wanita adalah menceritakan sifat-sifat wanita kepada laki-laki seakan-akan dia melihatnya.

  34. Mengulang-ulang melihat kepada wanita termasuk sebab-sebab fitnah terbesar.

  35. Pandangan adalah pengajak rusaknya hati, dan merupakan panah beracun dari panah-panah iblis.

  36. Ijma’ bahwa wanita yang ihram wajib menutup kepala dan rambutnya, serta melepaskan kain pada wajahnya.[1]

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

[….](Bersambung)[….]

______________________________

[1] Lihat As-Sharimul Masyhur ‘ala Ahlit Tabarruj was Sufur, Syaikh Hamud bin Abdillah at-Tuwaijiri

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *