Banyak diantara kaum muslimin bodoh terhadap pembatal-pembatal puasa, sementara ini adalah sebuah kesalahan yang besar. Dikarenakan bisa jadi dia telah terjerumus ke dalam sebuah pembatal dari pembatal-pembatal puasa dan dia tidak mengetahuinya. Lalu rusaklah hari (puasanya) tersebut, sementara dia menyangka bahwa puasanya sah. Maka ini bertentangan dengan sabda Nabi ﷺ,
[arabic-font]«مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»[/arabic-font]“Barangsiapa berpuasa Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampunilah untuknya apa yang telah berlalu dari dosa-dosanya.” (HR. al-Bukhari, Muslim)([1])
Atas dasar inilah, sudah sepantasnya bagi orang yang Ramadhan telah memasukinya untuk mempelajari hukum-hukum puasa, demikian juga pembatal-pembatal puasa. Dan ini merupakan bagian dari persiapan untuk bulan yang diberkahi ini, agar dia keluar darinya dalam keadaan telah diampuni untuknya dosa-dosanya yang telah berlalu.
Dan diantara pembatal-pembatal puasa yang mewajibkan qadha` saja adalah:
- Makan, minum dengan sengaja, dalam keadaan mengingat puasanya.
- Sengaja muntah
- Haidh dan nifas.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja (onani, masturbasi).
- Orang yang berniat membatalkan puasanya di tengah hari.
- Murtad, keluar dari Islam.
Dan diantara pembatal-pembatal puasa yang mewajibkan qadha` dan kaffarah adalah melakukan jima’ (hubungan suami istri) di siang hari bulan Ramadhan, tidak ada selainnya.
(Diambil dari Kitab Akhthaaunaa Fii Ramadhaan, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari (38, 1901, 2014), Muslim (760)-pent