Sebagian kaum musholliin berkeyaninan bahwa doá qunut di dalam shalat witir tidak ada kecuali di dalam bulan Ramadhan, dan tepatnya adalah pada separuh yang terakhir dari bulan Ramadhan. Lalu mereka berdalil dengan mengatakan bahwa ini adalah pendapat yang masyhur pada madzhab Syafiíyyah, dan az-Zuhriy berpendapat dengannya.
Dan ini adalah sebuah kesalahan; dikarenakan dalil yang menyebutkan hal itu adalah dhaíf.
Dan yang demikian telah datang di dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, bahwa dia berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَقْنُتُ فِيْ النِّصْفِ الْآخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Adalah Rusulullah ﷺ melakukan qunut dalam separuh akhir dari Ramadhan.”
Diriwayatkan oleh Abu al-Malikah dari Anas, dan ia dha’if.
Karenanya penulis kitab ‘Aunul Ma’buud berkata, “Abu ‘Atikah adalah dha’if.” Al-Baihaqiy berkata, “Sanadnya tidak shahiih, dan tentangnya telah datang sebuah hadits dh’aif lain diriwayatkan oleh Abu Dawud yang di dalamnya ada inqithaa’ (sanad yang terputus), yaitu berupa diriwayatkannya hadits oleh al-Hasan dari ‘Umar radhiyallaahu ‘anhu, padahal al-Hasan tidak mendapati ‘Umar. ([1])
Kesimpulannya, bahwa qunut tidak dikhususkan pada bulan tertentu dalam setahun; bahkan ia disyari’atkan pada seluruh tahun… sekalipun ia memiliki kondisi khusus di dalam bulan Ramadhan; yang demikian itu dikarenakan bahwa bulan Ramadhan memiliki kekhususan yang tidak ada pada bulan-bulan selainnya; sekalipun demikian, maka qunut tidaklah dikhususkan pada bulan Ramadhan saja.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan; al-Akhthaa` al-Khaashshah Bishalaatil Witri Wa Du’aa-i al-Qunuuti Fiihaa, Syaikh Nada Abu Ahmad)
_____________________________________________________________
Footnote:
([1]) Dr. Firanda Andirja hafizhahullaah berkata:
Dalam masalah ini para ‘ulama berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama : Disyari’atkan membaca do’a qunut witir kapan saja, tidak dipatok dengan waktu tertentu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama, madzhab Hanafi, Hanbali, dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan diriwayatkan dari beberapa salaf radhiallahu ‘anhu, seperti Ibnu Mas’ud, Annakho’i, Al Hasan Al Bashri. (Lihat Tabyin Al-Haqoiq, Azzaila’i 1/170, Al-Inshof, Al-Mardawi 4/124, Tuhfah Al-Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami 2/230)
Kedua : Qunut disukai pada setengah Ramadhan terakhir. Dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.
An-Nawawi berkata :
قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ الْمَشْهُورَ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْقُنُوتُ فِيهِ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ خَاصَّةً وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ سِيرِينَ
“Sebagaimana telah disebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab kami (Syafi’i) adalah dianjurkan qunut pada shalat witir di setengah akhir Ramdhan secara khusus, dan Ibnu Mundzir menukilaknnya dari Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Umar dan Ibnu Sirin” (Al-Majmu’, An-Nawawi 4/24)
Al-Mardawi Al-Hanbali berkata :
وَعَنْهُ، لَا يَقْنُتُ إِلَّا فِيْ نِصْفِ رَمَضَانَ الْأَخِيْرِ
“Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwsanya tidak qunut kecuali pada setengah akhir Ramadhan” (Al-Inshof, Al Mardawi, 4/124. Hanya saja beliau menukilakan setelah itu bahwasanya imam Ahmad telah ruju’ dari pendapat ini)
(Tata Cara Qunut Witir, DR. Firanda Andirja, L.C., MA, https://firanda.com/tata-cara-qunut-witir-ramadhan/ )
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang qunut witir,
وَحَقِيقَةُ الْأَمْرِ أَنَّ قُنُوتَ الْوِتْرِ مِنْ جِنْسِ الدُّعَاءِ السَّائِغِ فِي الصَّلَاةِ مَنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ . كَمَا يُخَيَّرُ الرَّجُلُ أَنْ يُوتِرَ بِثَلَاثِ أَوْ خَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَكَمَا يُخَيَّرُ إذَا أَوْتَرَ بِثَلَاثِ إنْ شَاءَ فَصَلَ وَإِنْ شَاءَ وَصَلَ . وَكَذَلِكَ يُخَيَّرُ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ إنْ شَاءَ فَعَلَهُ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَهُ وَإِذَا صَلَّى بِهِمْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَإِنْ قَنَتَ فِي جَمِيعِ الشَّهْرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ قَنَتَ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ فَقَدْ أَحْسَنَ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ بِحَالِ فَقَدْ أَحْسَنَ .
“Hakekatnya, qunut witir adalah sejenis do’a yang dibolehkan dalam shalat. Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Sebagaimana dalam shalat witir, seseorang boleh memilih tiga, lima, atau tujuh raka’at semau dia. Begitu pula ketika ia melakukan witir tiga raka’at, maka ia boleh melaksanakan 2 raka’at salam lalu 1 raka’at salam, atau ia melakukan tiga raka’at sekaligus. Begitu pula dalam hal qunut witir, ia boleh melakukan atau meninggalkannya sesuka dia. Di bulan Ramadhan, jika ia membaca qunut witir pada keseluruhan bulan Ramadhan, maka itu sangat baik. Jika ia berqunut di separuh akhir bulan Ramadhan, itu pun baik. Jika ia tidak berqunut, juga baik.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 271)-pent