Kesalahan Berkaitan Dengan Puasa (8) Meninggalkan doa saat berbuka

 

Banyak sekali diantara kita sibuk dengan makanan dan minuman pada saat berbuka, dan ini menyibukkannya dari berdo’a, pada saat orang yang berpuasa itu memiliki do’a yang tidak akan di tolak pada saat berbukanya. Sebagaimana yang telah diberitakan oleh Nabi H.

 

Al-Baihaqiy meriwayatkan di dalam Syu’ab al-Iiman, dari Abu Hurairah I,

ثَلاَثُ دَعْوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ: دَعْوَةُ الصَّائِمِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

“Tiga do’a yang mustajab; do’anya orang yang sedang berpuasa, do’anya orang yang terzhalimi, dan do’anya musafir.” (Shahiih al-Jaami’ (3030), as-Shahiihah (1797))

 

Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash L,

إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ

“Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa itu, pada saat berbukanya, benar-benar ada sebuah do’a yang tidak ditolak.”([1])

 

Maka selayaknyalah bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan do’a pada saat berbuka, kemudian dia berdo’a agar Allah menerima puasanya, lalu berdo’a untuk dirinya dan keluarganya dengan kebaikan dunia dan akhirat, dan berdo’a untuk anak-anak-nya dengan kebaikan, dan untuk umatnya dengan keberuntungan, kemenangan dan kekokohan.

 

Terdapat do’a ma’tsuur yag biasa dibaca oleh Rasulullah H saat berbuka beliau, sebagaimana datang di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu ‘Umar L, dia berkata,

«ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ»

“Dahaga telah hilang, kerongkonganpun telah basah, dan pahalapun telah tetap insyaallaah.”([2])

 

Terdapat kesalahan lain yang terjadi pada sebagian orang, yaitu dia membaca do’a ini sebelum dia memakan sesuatu.

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan – al-Akhthaa` al-Khaashshah Fii as-Shiyaam, Syaikh Nada Abu Ahmad)

___________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Ibnu Majah (1753), dihasankan oleh al-Arnauth.-pent

([2]) HR. Abu Dawud (2357), an-Nasa`iy (3329), al-Hakim (1536), Baihaqiy (7922), dihasankan oleh al-Albaniy dalam al-Irwaa` (920), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al Masaanid (29/366)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *