Keberatannya sebagian orang untuk mengenakan celak mata, obat tetes, mencium aroma wangi, atau melakukan injeksi ditengah puasa.
Perkara-perkara ini, tidak mengapa dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa. Dan tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai sandaran bagi orang yang melarangnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah -sebagaimana disebutkan di dalam Majmu’ al-Fatawa (25/233)- berkata, ‘Yang nampak adalah bahwa tidaklah berbuka (batal puasanya orang yang berpuasa) dengan sesuatu dari perkara tersebut. Dikarenakan puasa adalah termasuk bagian dari Islam yang orang khusus maupun orang awam butuh mengenalnya. Jika perkara-perkara ini termasuk diantara perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya di dalam puasa, dan bahwa puasa akan menjadi rusak karenanya, maka pastilah ia akan menjadi bagian dari perkara yang wajib dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Dan seandainya beliau menyebutnya, maka pastilah para sahabat telah mengetahuinya, lalu mereka menyampaikannya kepada umat, sebagaimana mereka telah menyampaikan segenap syari’atnya (Islam). Maka tatkala tidak ada seorangpun diantara ahli ilmu yang menukil satu haditspun, baik yang shahih, dha’if dan yang mursal dari Nabi ﷺ tentangnya, maka diketahuilah bahwa beliau tidak pernah menyebut sesuatupun darinya.” Selesai.
Peringatan:
Pertama, hadits yang diriwayatkan tentang larangan bercelak bagi orang yang berpuasa adalah munkar; yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan di dalamnya disebutkan,
أَنَّهُ أَمَرَ بِالْإِثْمِدِ الْمُرَوَّحِ عِنْدَ النَّوْمِ “، وَقَالَ: «لِيَتَّقِهِ الصَّائِمُ»
“Bahwasannya beliau ﷺ memerintah bercelak dengan itsmid yang beraroma wangi (misk) saat tidur.’ Dan beliau bersabda, ‘Hendaknya orang yang berpuasa menjauhinya.” (Munkar)([1])
Kedua, pada injeksi infus terdapat peninjauan; para ulama berpendapat bahwa ia membatalkan puasa; akan tetapi injeksi pengobatan lain, seperti binsulin, insulin, peningkat vitalitas tubuh, atau vaksinasi, maka tidak membahayakan puasa. Sama saja melalui otot ataupun pembuluh darah. Adapun injeksi anal, maka di dalamnya terdapat khilaf diantara para ulama; jumhur ‘ulama berpandangan ia membatalkan, akan tetapi Dawud, al-Hasan bin Shalih, dan satu pendapat pada madzhab Malikiyah berpandangan bahwa ia tidak membatalkan. Dan Syaikhul Islam berpendapat kepada pandangan ini.
Ketiga, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Bahwa obat tetes mata, dan telinga, pendapat yang benar adalah bahwa ia tidak membatalkan.’ Selesai.
Akan tetapi wajib mencegah diri dari obat tetes hidung. Karena larangan Nabi ﷺ dari bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung saat berwudhu`) bagi orang yang sedang berpuasa.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthoo-unaa Fii Ramadhaan, Syaikh Nada Abu Ahmad)
___________________________________
Footnote:
([1]) HR. Abu Dawud (2377) dan dia berkata, ‘Yahya bin Ma’in berkata kepadaku, ‘Ia adalah hadits munkar.’ Yaitu hadits celak.”