Kesalahan Berkaitan Dengan Puasa (12) Mencium istri bagi orang yang syahwatnya tidak terkontrol

 

Maka orang ini, adalah seperti orang yang mendekati sekitar daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus ke dalamnya. Dikarenakan ciuman adalah kurirnya persetubuhan bagi orang yang tidak menguasai hajat (nafsu)nya. Dan adalah Nabi i mencium istri beliau, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa mengusai hajat (nafsu) beliau daripada kita.

 

Di sebutkan di dalam as-Shahiihain, dari ‘Aisyah J, dia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ»

“Adalah Nabi ﷺ mencium dan mencumbui (istri-istri beliau) sementara beliau berpuasa, dan beliau adalah orang yang paling bisa menguasai hajat (nafsu) beliau dari pada kalian.”([1])

 

Al-Irbu adalah hajat, dikatakan juga maknanya adalah anggota badan.

 

Fadhilatu as-Syaikh Ibnu ‘Utsaimiin V, sebagaimana disebutkan di dalam Majaalis Syahri Ramadhan – majelis yang ke-14, berkata, ‘Jika keberadaan orang yang berpuasa tersebut mengkhawatirkan dirinya dari mengeluarkan air mani dengan ciuman dan semacamnya, atau khawatir hal itu bisa meningkat ke arah jima’ secara bertahap, karena tidak adanya kekuatannya untuk mengekang syahwatnya, maka sesungguhnya mencium dan semacamnya menjadi haram saat itu, demi menutup segala celah menuju hal yang di larang, dan demi melindungi puasanya dari kerusakan.’

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan – al-Akhthaa` al-Khaashshah Fii as-Shiyaam, Syaikh Nada Abu Ahmad)

___________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. Al-Bukhari (1927), Muslim (1106)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *