Ini adalah salah, dikarenakan seorang laki-laki, jika dipagi hari dalam keadaan junub karena sebab menggauli istrinya (yaitu, waktu fajar telah masuk sementara dia dalam keadaan junub), maka puasanya sah.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah L, keduanya berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ «يُدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ، وَيَصُومُ»
“Bahwasannya Rasulullah ﷺ, biasa fajar mendapati beliau, sementara beliau dalam keadaan junub karena (telah menggauli) istri beliau, kemudian beliau mandi dan berpuasa.”([1])
Hukum ini juga berlaku kepada orang yang mimpi basah di siang hari Ramadhan; puasanya sah, dan tidak kewajiban apapun baginya.
(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan – al-Akhthaa` al-Khaashshah Fii as-Shiyaam, Syaikh Nada Abu Ahmad)
___________________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari (1926), Muslim (1109)-pent