Kesalahan Berkaitan Dengan Puasa (10) Keberatannya sebagian orang untuk mandi, atau menuangkan air ke atas kepala untuk mendinginkannya

 

Ini salah, boleh bagi orang yang berpuasa untuk mandi di siang hari Ramadhan, dan tidak ada masalah atasnya.

 

Imam al-Bukhari telah meriwayatkan secara mua’llaq, bahwa Anas bin Malik I memiliki kolam yang dia membenamkan diri di dalamnya sementara dia berpuasa.’([1])

 

Abzan, adalah batu yang telah di lobangi menyerupai kolam.

 

Makna yataqahhamu, adalah masuk di dalamnya, dan maksudnya adalah bahwa dia mandi (di dalamnya).

 

Abu Dawud telah meriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi H,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

“Sungguh aku telah melihat Rasulullah H di ‘Arju([2]) menuangkan air di atas kepala beliau sementara beliau berpuasa, (beliau menuangkannya) karena haus atau karena panas.”([3])

 

(Diterjemahkan oleh Muhammad Syahri dari kitab Akhthaa-unaa Fii Ramadhaan – al-Akhthaa` al-Khaashshah Fii as-Shiyaam, Syaikh Nada Abu Ahmad)

___________________________________________________

Footnote:

([1]) HR. al-Bukhari (III/30) dengan lafazh,

وَقَالَ أَنَسٌ: إِنَّ لِي أَبْزَنَ أَتَقَحَّمُ فِيهِ، وَأَنَا صَائِمٌ

“Anas berkata, ‘Aku memiliki kolam yang aku membenamkan diriku di dalamnya, sementara aku berpuasa.”-pent

([2]) Satu kota kecil di jalan Makkah, jarak antara dia dengan Madinah adalah 99 farsakh, ia berada di jalan yang dilalui oleh Rasulullah H saat berhijrah ke Madinah. Disebut ‘Arju, karena berhentinya banjir padanya. (Sunan Abu Dawud, Tahqiiq al-Arnatuh, (IV/46)-pent

([3]) HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (23271), an-Nasa`iy (3029), Ibnu Abi Syaibah (9217), al-Hakim (1579), dishahihkan oleh al-Albaniy dalam al-Misykah (2011), dan Hidaayah ar-Ruwaah (1953), lihat al-Jaami’ as-Shahiih li as-Sunan wa al Masaanid (29/254)-pent

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *