Hukum Sulam Alis

Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh. Ngapunten ustadz, saya mau bertanya, tentang hukum sulam alis, mempertebal dan menipiskannya demi untuk berhias dihadapan suami, apakah hal tersebut dibolehkan di dalam Islam. Matur nuwun sanget jawabannya.

 

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wabarakaatuh.

Ada pertanyaan serupa disampaikan ke konsultasisyariah.com dan berikut ini jawaban dari al-Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com):

 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

 

Tidak semua upaya mempercantik wajah, dibolehkan secara syariat. Karena ada beberapa cara mempercantik diri, yang dulu menjadi adat masyarakat jahiliyah, kemudian dilarang oleh islam. Diantaranya adalah an-Namsh (mencabut bulu yang ada di wajah).

 

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

 

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

 

Makna al-Mutanamishah

 

Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya an-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

 

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

وَأَنَّ النَّهْيَ إِنَّمَا هُوَ فِيْ الْحَوَاجِبِ وَمَا فِيْ أَطْرَافِ الْوَجْهِ

 

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

 

Ancaman ini Berlaku Mekipun untuk Mempercantik Diri

 

Kita semua sangat yakin, motivasi terbesar para wanita melakukan berbagai macam treatment di wajahnya adalah untuk mempercantik diri, bukan untuk merusak wajahnya. Dia berharap, agar dengan cara seperti itu, bisa lebih menarik pandangan suaminya. Dia rela keluar banyak dana, untuk merenggut cinta sang suami. Kita sepakat akan hal itu.

 

Akan tetapi, meskipun tujuannya mulia, bukan berarti bisa menghalalkan segala cara.

 

Kita lihat keterangan para ulama terkait hadis ini,

 

Ibnul Atsir mengatakan,

النَّمْصُ: تَرْقِيْقُ الْحَوَاجِبِ وَتَدْقِيْقُهَا طَلَبًا لِتَحْسِيْنِهَا

 

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

 

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

 

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

 

Termasuk Dosa Besar

 

Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.

 

Al-Haitami mengatakan,

الْكَبِيرَةُ الثَّمَانُونَ حَتَّى الثَّالِثَةُ وَالثَّمَانُونَ الْوَصْلُ وَالْوَشْمُ وَشْرُ الْأَسْنَانِ وَالتَّنْمِيصُ

 

Dosa besar nomor 80 hingga 83 : menyambung rambut, tato, ngikir gigi, dan an-Namsh.

 

Selanjutnya, al-Haitami menyebutkan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa itu dosa bsar. (az-Zawajir, 1/234)

 

Mengapa Sulam Alis Dilarang?

 

Dalam salah satu situs yang mengupas serba-serbi keluarga, dijelaskan proses sulam alis.

 

Salah satu diantara proses yang dilangsungkan dalam sulam alis adalah alis dibersihkan dan dibentuk. Alis dirapikan dengan alat cukur alis atau pinset. Terutama bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal.

 

Selanjutnya, dilakukan proses penyulaman. Setelah krim anestesi dirasa sudah bekerja, proses sulam pun dimulai. Menggunakan alat khusus (embroidery pen) untuk mengaplikasikan tinta dan menghasilkan salur-salur yang mirip bulu alis.

 

Untuk proses seperti yang disebutkan, tidak keluar dari larangan yang disebutkan dalam dalil.

 

Ikat Hati Suami dengan Akhlak

 

Seberapa lama anda bisa mempertahankan kecantikan anda? 40 tahun, 50 tahun, atau 60 tahun. Ketika anda hanya fokus kepada kecantikan, anda akan dihantui dengan kondisi masa depan wajah anda. Di saat fisik anda tidak mungkin mampu dipoles lebih menawan.

 

Karena itu, selayaknya anda tidak melupakan kelebihan lain yang bisa menggait hati suami dan itu sifatnya lebih abadi. Itulah akhlak.

 

Apa yang bisa anda bayangkan ketika anda adalah seorang hafidzah yang hafal al-Quran 30 juz, atau 20 juz atau 10 juz, kalau terlalu jauh, ya.. setidak juz amma.

 

Atau anda seorang yang sangat antusias dalam dakwah dan ibadah. Atau anda seorang pelopor kebaikan bagi para muslimah. Atau anda orang yang sangat anggun akhlaknya.

 

Hebat di mata suami, pahlawan di mata anak-anak, bakti di hadapan orang tua, dan mulia di hadapan mertua.

 

Di saat anda tidak lagi mampu mempertahankan kecantikan fisik, saatnya anda tunjukkan kecantikan akhlak.

 

Allahu a’lam.

https://konsultasisyariah.com/23758-hukum-sulam-alis.html

 

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *