Hukum Pembagian Harta Sebelum Meninggal

✏️Assalamualaikum Ustad. Mhn maaf sy tdk kirim pertanyaan lewat MTs Online, smoga Ustad berkenan dan mudah2an bs segera terjawab sama Ustad 😇
📝Sy ingin bertanya ttg hukum waris.
📝Almarhum bapak saya, semasa beliau masih hidup, sdh memberikan kpd anak2 masing2 rumah, kendaraan dan tanah.
📝Saat ini masih ada rumah induk yg jd tempat tinggal Ibunda, bbrp unit truk yg bisa digunakan untuk bekerja yg dikelola oleh salah satu kakak sy, satu bidang tanah kebun dan harta berupa saham di perusahaan.
Bgmn hukumnya atas harta yg skrg masih ada tsb dan dgn memberikan bagian kpd anak2 pd saat almarhum bapak sy masih hidup apakah berarti bapak tlh mewariskan hartanya?
📝Terima kasih Ustad 🙏🏻

✏️Jawab:

📌Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuhu

📌Dengan memperhatikan isi pertanyaan diatas, maka bisa disimpulkan bahwa apa yang telah diberikan oleh orang tua Anda kepada anak-anak beliau semasa hidup beliau, adalah berhukum hibah, dan tidak berhukum waris.
Apa yang telah beliau bagikan adalah harta hibah kepada anak-anaknya, sementara apa yang ada sekarang adalah harta waris bagi ahli waris beliau.

📌Tentang hibah, maka ada aturan yang harus diperhatikan berikut ini:

1⃣1. Semua anak harus diberikan dengan jumlah yang sama. Tidak dibedakan antara anak lelaki dan wanita.
Sahabat Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
📚Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku. Kemudian beliau tanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Nabi bertanya, “Apakah kau juga berikan harta yang sama kepada semua anakmu?” “Tidak.” Jawab Basyir. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic-font] اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلَادِكُمْ[/arabic-font] “Bertaqwalah kepada Allah, dan bersikaplah adil terhadap anak-anakmu.”

📚Dalam riwayat lain, beliau mengatakan,
[arabic-font] فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا ، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ[/arabic-font] “Jangan kau jadikan aku saksi atas pemberianmu, karena aku tidak mau jadi saksi untuk kedzaliman.” (HR. Bukhari 2587 & Muslim 1623)

📌Hadis ini dijadikan dalil, untuk hibah orang tua kepada anak, dia wajib bersikap adil dan memberikan jatah yang sama kepada anak.

2⃣2. Diberikan dalam kondisi orang tua masih sehat, bukan dalam keadaan sakit yang mendekati kematian.
Pemberian yang diberikan pada saat mendekati kematian, menandakan bahwa itu warisan dan bukan hibah.

3⃣3. Harus ada serah-terima, artinya tidak berlangsung secara otomatis. Berbeda dengan warisan.
Sementara warisan diberikan secara otomatis, sekalipun orang tua tidak pernah mengucapkannya. Sehingga begitu orang tua meninggal, harta orang tua akan jatuh ke anaknya atau ahli warisnya.

4⃣4. Anak berhak secara penuh atas barang yang diberikan oleh orang tuanya, tanpa harus menunggu orang tuanya meninggal.

5⃣5. Jika ada anak yang telah meninggal, dia tetap diberi jatah dan diberikan kepada ahli warisnya, seperti anaknya atau istrinya.
📚Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan,
[arabic-font] إذا قسم – الأب – ما بيده بين أولاده، فإن كان بطريق أنه ملك كل واحد منهم شيئاً على جهة الهبة الشرعية المستوفية لشرائطها من الإيجاب والقبول والإقباض أو الإذن في القبض، وقبض كل من الأولاد الموهوب لهم ذلك، وكان ذلك في حال صحة الواهب جاز ذلك، وملك كل منهم ما بيده لا يشاركه فيه أحد من إخوته، ومن مات منهم أعطي ما كان بيده من أرض ومُغّل لورثته[/arabic-font] 📌Ketika seorang bapak membagikan hartanya, jika skema yang dia terapkan, dia serahkan hartanya kepada masing-masing dalam bentuk hibah yang memenuhi semua persyaratannya, seperti adanya ijab qabul, serah terima atau diizinkan untuk dimiliki, kemudian masing-masing anak memiliki apa yang dihibahkan kepadanya, dan itu semua diberikan dalam keadaan orang tua masih sehat, hukumnya boleh. Dan masing-masing anak berhak atas apa yang dihibahkan, dan saudaranya yang lain tidak memiliki bagian dari harta yang menjadi haknya. Sementara anak yang telah meninggal berhak mendapatkan bagian, seperti tanah atau barang berharga lainnya, dan diberikan kepada ahli warisnya.
📲(https://konsultasisyariah.com/24628-membagi-warisan-sebelum-meninggal.html)

📌Adapun sisa harta beliau yang berupa beberapa unit truk yang bisa digunakan untuk bekerja yang dikelola oleh salah satu kakak Anda, satu bidang tanah kebun dan harta berupa saham di perusahaan, maka itu semua menjadi harta waris dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh syari’at.

📌Dan pembagian harta yang beliau lakukan saat beliau masih hidup bukanlah pembagian harta waris, namun pembagian hibah dengan ketentuan-ketentuan diatas. Dan tinggallah sekarang menentukan bagian masing-masing ahli waris dari harta waris beliau.

🍃Wallahu a’lam.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

One Comment on “Hukum Pembagian Harta Sebelum Meninggal”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *