Jam’iyah al-Ishlah al-Ijtima’iy di Kuwait pernah menghadapkan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada empat belas ulama dan ahli fiqih diantara ulama kaum muslimin dari penjuru negeri-negeri Islam yang berbeda-beda tentang hukum Islam berkenaan dengan ikhtilathnya mahasiswa dan mahasiswi serta penjelasan bahayanya yang tersembunyi.
Maka semuanya berfatwa akan haramnya perbuatan tersebut, dan mereka menguatkan fatwa-fatwa mereka dengan berlandaskan pada ayat al-Qur`an dari surat an-Nur dan al-Ahzab yang menujukkan haramnya ikhtilath, membuka wajah, bertabarruj serta wajibnya berhijab, dan berdiam diri didalam rumah.
Dan merekapun menguatkan fatwa-fatwa mereka dengan hadits-hadits Nabi ﷺ yang menunjukkan haramnya ikhtilath sebagaimana yang telah terdahulu. Dan aku telah mengumpulkan fatwa-fatwa mereka dalam risalah yang diterbitkan dengan judul Hukmul Islam fil Ikhtilath.
Dan mereka menyebutkan diantara bahaya-bahaya ikhtilath berdasarkan penelitian terhadap kampus-kampus yang ikhtilath, yaitu:
Mempromosikan apa yang beredar dikalangan masyarakat barat berupa hilangnya rasa malu, bergesernya kesucian, dan tersebarnya perzinahan sehingga terjangkitlah penyakit-penyakit dalam, porak-porandanya aturan keluarga dan rumah, serta banyaknya perceraian, tumbuhlah para pemuda dan pemudi untuk memenuhi syahwat-syahwat yang diharamkan, dan muda-mudi yang menelantarkan kebaikan-kebaikan yang diberikan kepada mereka berupa kuatnya amal dan sehatnya badan dengan menggunakannya untuk memenuhi syahwat-syahwat mereka yang bertentangan dengan hukum-hukum Islam yang lurus.
Subhat yang lemah:
Dan bisa jadi sebagian pengajak kepada ikhtilath berpegang dengan di syariatkannya ikhtilath dua jenis di masjid-masjid, di mushalla (lapangan) id, haji dan umrah. Maka ini adalah subhat yang lemah, dikarenakan para wanita di izinkan bagi mereka untuk shalat di masjid dengan catatan shalat mereka berada di bagian belakang masjid sementara shalatnya laki-laki berada di bagian depan masjid. Berikut larangan bagi mereka untuk memakai minyak wangi, berhias, dan bersolek, serta mendorong mereka agar shalat di ruah-rumah mereka, dan mengajari mereka bahwasannya shalat mereka di rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka dari shalat mereka di masjid. Sementara ikhtilathnya mereka dengan laki-laki dalam haji maupun umrah itu adalah keterpaksaan yang syar’i dan juga terikat dengan keberadaan mahram yang menyertainya. Maka tidak ada hujjah bagi para pengajak ikhtilath dengan apa yang telah disebutkan.([1])
Diantara bahaya ikhtilath dalam kegiatan belajar mengajar([2])
- Maksiat kepada Allah ﷻ, karena didalamnya terdapat ikhtilath sebagian mahasiswi dan keluarnya mereka dari adab-adab syar’i.
- Terdapatnya obyek-obyek pandangan dalam keadaan seperti itu sulit sekali menahan pandangan.
- Terjadinya perkumpulan dalam satu tempat dalam rangka perkenalan, dan pertemanan antara mahasiswa dan mahasiswi.
- Terkadang terjadi perbuatan dosa zina wal ‘iyadzu billah.
Lemahnya belajar mengajar dan sedikitnya manfaat ilmu yang diambil disebabkan jatuh merosotnya akhlak.
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
[….](Bersambung)[….]______________________________
([1]) Lihat Hukmul Islam fil Ikhtilath, hal 12-18
([2]) Lihat Kitabul Mar’ah al-Muslimah, hal 242