Hikmah Talak Tiga Tidak Bisa Rujuk
✏️Pertanyaan: Ustad, berkaitan dg talak tiga dan menikah kembali stlh pernikahan istri dg lelaki lain, sbnrnya apa hikmah di balik itu. Maaf, secara nalar bila itu terjadi, tdk mudah bagi wanita untuk melakukannya apalagi dg niat utk kembali bersama suami sblmnya. Apakah karena ‘berat’ nya syarat itu, shg suami istri diharuskan berhati2 dalam masalah talak dan cerai. sepertinya bila itu terjadi, cenderung menyudutkan posisi wanita shg utk memuliakan wanita, hendaknya dijauhi hal2 yg demikian
Jawab:
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم
Untuk menjawab pertanyaan apa hikmah di balik itu semua, maka yang harus kita fahami adalah tiada perkara yang Allah ﷻ putuskan melainkan disana ada hikmah. Allah ﷻ ilhamkan hikmah itu kepada yang Dia kehendaki, dan Allah ﷻ tutup hikmah itu dari yang Dia kehendaki. Terlepas kita tahu atau tidak tahu hikmah dari seluruh ketetapan Allah ﷻ, yang wajib kita yakini dan imani adalah untuk selalu sam’an wa tho’atan (mendengar dan taat) tanpa menanyakannya kenapa dan kenapa.
Inilah sikap seorang mukmin, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Allah ﷻ di dalam al-Qur`an:
إِنَّمَا كَانَ قَوۡلَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذَا دُعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحۡكُمَ بَيۡنَهُمۡ أَن يَقُولُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۚ وَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٥١
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan Kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. an-Nuur (24): 51)
Diantara hikmah yang bisa kita petik dari syari’at yang mulia ini, adalah bahwa pernikahan itu bukanlah sebuah permainan, bukan ajang sekedar bersenang-senang melampiaskan syahwat, namun lebih dari itu, pernikahan adalah bentuk ibadah dan kepatuhan kepada Allah ﷻ. Suami istri akan dimintai pertanggung jawabannya dihadapan Allah ﷻ.
Maka tatkala suami istri tahu, kalau keduanya akan bertanggung jawab dihadapan Allah ﷻ, maka keduanya harus selalu berhati-hati di dalam pergaulan keduanya. Selalu bertindak berdasarkan ilmu, iman, dan nalar sehat, bukan bertindak atas dasar kebodohan, nafsu, dan tanpa berfikir panjang.
Dan pada jawaban yang terdahulu telah kita sampaikan bahwa wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, maka dia tidak akan pernah bisa kembali rujuk kepada suaminya hingga dia dinikahi oleh laki-laki lain dengan nikah raghbah (suka sama suka, ridha sama ridha, yang tidak ada niat dari mereka berdua agar si wanita bisa kembali kepada suami pertamanya), dan telah terjadi hubungan suami istri diantara keduanya; jika ada niat dari salah satu dari keduanya agar si wanita bisa kembali kepada suami pertama maka pernikahan itu tidak sah, dan hubungan suami istri mereka berdua adalah perzinahan.
Maka hendaknya suami selalu bersabar, dan menahan diri.
Sementara istri, hendaklah menjaga diri, dan kehormatannya, taatlah kepada suami. Jadikanlah suami sebagai sebab untuk masuk ke dalam sorga.
Nabi ﷺ pernah bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.”
(HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Mudah-mudahan Allah ﷻ menjadikan keluarga kita semua sebagai keluarga yang sakinah. Saling mencintai di dunia dan di akhirat. Aamiin.
Wallaahu a’lam.
Group Tanya Jawab Khusus Muslimah
Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA
Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476
Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda untuk melihat kumpulan tanya jawab…
Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM