Tafliij, adalah menjauhkan gigi-gigi sebagiannya terhadap sebagian yang lain dengan menampakkan kecil dan bagusnya gigi. Dan perbuatan ini, untuk tujuan selain berobat, maka hukumnya haram, karena merubah-rubah ciptaan Allah, pemalsuan, dan penipuan.
Imam al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan,
[arabic-font]لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللهِ[/arabic-font]“Rasulullah ﷺ melaknat wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang merubah-rubah ciptaan Allah.”([1])
Penulis kitab al-Mughni (III/15,16) berkata, ‘Jika hal ini dilakukan untuk tujuan pengobatan, maka boleh. Demikian juga boleh menambal gigi dengan emas jika dikhawatirkan giginya rontok, juga boleh memasang gigi dan geraham palsu, semua itu boleh karena kebutuhan yang mendesak.
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
__________________________________________
Footnote:
([1]) HR. Al-Bukhari (5948), Muslim (2125)-pent