Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Juhaifah I, dia berkata,
[arabic-font]نَهَى الرَّسُوْلُ عَنْ ثَمَنِ الدَّمِّ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغْيِ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَهَ[/arabic-font]“Rasulullah ﷺ melarang harga (jual beli) darah, harga (jual beli) anjing, hasil pelacuran, dan melaknat wanita yang mentato dan yang meminta di tato.”([1])
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud I, dia berkata, ‘Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللهِ[/arabic-font]“Allah melaknat wanita yang mentato, yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu alis, dan meminta dicabutkan, dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Imam Nawawi V berkata di dalam Syarah Muslim (13, 106), ‘Wasyimah adalah wanita yang menancapkan jarum atau semacamnya pada punggung tapak tangan, pergelangan tangan, tepi bibir, anggota badan lain milik seorang wanita hingga darah mengalir, kemudian dia mengisi tempat tersebut dengan celak mata atau zat warna bunga hingga menjadi berwarna hijau. Dan barangsiapa meminta diperlakukan seperti itu, maka dia adalah mustausyimah, dan ini hukum haram, baik atas pelaku maupun yang diperlakukan dengan pilihannya. Dan kadang hal itu dilakukan terhadap seorang anak perempuan yang masih kecil, maka yang memperlakukannya mendapatkan dosa, dan semetara tiada dosa bagi anak perempuan tersebut karena ketidak adanya taklif (pembebanan perintah dan larangan) padanya saat itu. Selesai.
Dan saat ini, pentatoan ini telah menyebar dikalangan para pemudi, dilakukan dengan bentuk baru, dimana tempat yang di tato telah merambah kepada dada-dada para pemudi dan perut-perut mereka. Pemudi tersebut membuka auratnya dihadapan orang yang mau melakukan pekerjaan mungkar tersebut –dan kadang pelakunya adalah seorang laki-laki- di salon-salon kecantikan yang mengkhususkan satu devisi untuk melakukan pentatoan dengan harga tinggi.
Kemudian aurat tersebut disingkap berkali-kali dihadapan banyak orang agar tato pada tubuhnya itu terlihat. Semua itu dengan klaim mode –kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.
Ada sebuah pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah lil Ifta`, ‘Apa hukum tato di tubuh, dan apakah itu merupakan penghalang jika orang yang ditato ingin menunaikan ibadah haji?’
Jawab, ‘Tato diharamkan, berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ,
[arabic-font]لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ[/arabic-font]“Beliau melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, wanita yang mentato dan yang minta ditato.”([2])
Dan tato tersebut berada di pipi, bibir dan bagian tubuh lainnya dengan merubah warnanya dengan warna biru, hijau ataupun hitam, dan tato tersebut tidak menghalangi penunaian ibadah haji.
Beberapa catatan:
- Penusukan jarum tato ke kulit memiliki pengaruh kesehatan yang tidak menguntungkan; dimana dr. ‘Abdul Hadiy Muhammad ‘Abdul Ghaffar, seorang konsultan penyakit kulit dan kelamin berkata, ‘Sesungguhnya benda asing yang masuk ke kulit akan menyebabkan alergi kulit, dan jika mengandung senyawa petroleum (minyak bumi) akan menyebabkan kanker kulit dan sirosis (kerusakan hati untuk jangka panjang (kronis)).
Dan menusuk dengan jarum akan bisa menularkan virus hepatitis dan AIDS.
- Dimasa-masa belakangan ini telah muncul bentuk tato yang lain, dimana tato tersebut dicetak diatas kulit, atau digambar sebagai pengganti penusukan kulit. Maka perbuatan ini, jika tidak membahayakan kulit, maka tidak mengapa, karena tidak merubah-rubah ciptaan Allah, dan menyerupai hina` (inai, pacar) dengan syarat wanita yang menggunakannya tidak menampakkannya kecuali untuk suaminya. Sekalipun yang hati-hati adalah meninggalkannya karena padanya terdapat penyerupaan dengan wanita-wanita yang meminta di tato. (dinukil dari kitab Shahih Fiqhissunnah, Syaikh Abu Malik)
(Diambil dari Kitab Silsilah Akhthaaunnisaa` (1) Akhthooun Nisa fi al-Libaas Wa az-Ziinah, Syaikh Nada Abu Ahmad, alih bahasa oleh Muhammad Syahri)
__________________________________
Footnote:
([1]) Di dalam riwayat al-Bukhari (5962) dengan lafadz,
[arabic-font]«إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ، وَثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ وَالمُصَوِّرَ»[/arabic-font]“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang harga (jual beli) darah, harga (jual beli) anjing, hasil pelacuran, dan melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, wanita yang mentato dan meminta ditato, serta penggambar (makhluk bernyawa).”-pent
([2]) HR. Al-Bukhari (5933) dengan lafazh:
[arabic-font]«لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ»[/arabic-font]“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, wanita yang mentato dan yang minta ditato.”-pent