Halalkah KB steril?

📕P19. Halalkah KB steril?

✏️Pertanyaan: Ustad mau tanya kalau KB Steril itu hukumnya di Islam gimana? Maturnuwun

📝Jawab: Bismillaahirrahmaanirrahiim

📌Sebelum kita menjawab pertanyaan diatas, maka perlu kita perhatikan, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
[arabic-font]تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلاُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وفي رواية: الاَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ[/arabic-font] “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

📌Dimana hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah memerintah kaum muslimin agar memiliki banyak anak, dan bukannya membatasi anak; seperti semboyan KB ‘Dua Anak Cukup, Laki Perempuan Sama Saja’, maka program seperti ini menyelisihi syari’at Rasulullah ﷺ, seharusnya KB bagi kaum muslimin adalah ‘Keluarga Besar, Dua Anak Tidak Cukup, Laki Perempuan Tidak Sama.’

📌Oleh karena itulah, jika tujuan KB adalah sekedar mengatur kehamilan, dan bukannya membatasi kelahiran maka mubah, sesuai dengan kebutuhan, namun jika untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram, karena menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ.

📌Adapun KB dengan cara steril (vasektomi, ataupun tubektomi), jika karena sesuatu yang membahayakan, misal,
1⃣ Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
2⃣ Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. [Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

📌Namun jika dilakukan hanya sekedar biar tidak lagi hamil, maka hukumnya haram; disamping telah melanggar syari’at Rasulullah ﷺ, demikian juga telah merubah-rubah ciptaan Allah tanpa ada udzur syar’iy.

🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *