Hakikat Khalwat

 

Hakikat daripada khalwat adalah bersendiriannya seorang laki-laki dengan seorang perempuan di tempat sepi yang tidak diketahui oleh orang. Dan hal ini sekarang banyak terjadi di rumah-rumah kaum muslimin yang  mengambil pembantu-pembantu wanita yang asing dari keluarga, rumah dan masyarakatnya. Dia didatangkan dari negeri-negeri yang jauh tanpa mahrammahramnya.

 

Dan diantara hal yang terjadi bahkan sudah menjadi hal yang lumrah, tuan rumah yang laki-laki, atau anak laki-lakinya, atau kerabatnya yang laki-laki banyak berduaan dengan pembantu wanita ini tatkala anggota keluarga lain keluar rumah. Maka tatkala itulah datang godaan syaitan yang pasti berbahaya sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadits yang terdahulu.

 

Dimana larangan Rasulullah ﷺ tersebut bersifat umum untuk seluruh laki-laki sekalipun mereka shalih atau yang sudah lanjut usia sebagaimana juga larangan itu berlaku untuk umum bagi seluruh kaum wanita sekalipun mereka shalihah ataupun lanjut usia.

 

Dan cenderungnya seorang laki-laki terhadap seorang wanita tabiat manusia secara fithrah yang tidak bisa dipungkiri. Dan sesungguhnya kebanyakan para pembantu wanita tersebut adalah para wanita-wanita yang cantik. Maka oleh sebab itu mengambil pembantu wanita didalam rumah pada hari ini telah mendatangkan bahaya yang besar, dimana kaum muslimin diuji pada hari ini. Kita meminta kepada Allah agar senantiasa menjaga mereka dari keburukan perkara ini.

 

Dan ada juga bentuk ikhtilath yang lainnya dimana sebagian kaum muslimin diuji denganya, dan bahayanya tidak lebih sedikit dari terdahulu. Yaitu, pengambilan laki-laki asing sebagai pembantu atau sopir dimana mereka pergi pagi-pagi dan pulang bersama keluarganya dan bersendirian dengan wanita-wanitanya tanpa disertai mahram-mahramnya.

 

Dan sebagian kaum muslimin mulai mengirim anak wanitanya ke sekolah dengan sopir atau mengirim salah seorang mahramnya wanitanya dengan mereka ke pasar bersendirian dengan sopir itu. Dan kadang-kadang sopir tersebut bukanlah laki-laki muslim, atau dia seorang yang menyimpang agamanya, gaya hidupnya, atau budi pekertinya. Bahkan sekalipun sopir tadi itu adalah seorang laki-laki yang bertaqwa, yang shalih maka hal tersebut merupakan perkara yang diharamkan berdasarkan dalil hadits yang terdahulu.

 

« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ الشَّيْطَانُ ثَالِثُهُمَا »

 

“Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita kecuali syetanlah yang menjadi orang ketiganya.”

 

Keburukan sudah terjadi, dan seorang muslim yang yang berakal tidak akan menerima hal tersebut terjadi pada keluarganya, tidak boleh bagi dia untuk menyia-nyiakan amanah, dia harus menyelamatkan harta paling mahal yang dimilikinya yaitu mahram-mahramnya dari bahaya besar ini,.

 

Dan diantara bentuk ikhtilath yang diharamkan ini adalah safarnya seorang wanita tanpa disertai dengan mahramnya.

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

 

« لا تُسَافِرُ المرْأَةُ إِلاَّ معَ ذِي محْرمٍ »

 

“Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.”([1])

 

Dikarenakan hal tersebut merupakan sarana yang menimbulkan fitnah dan kerusakan. Dan mahram disini adalah suaminya atau laki-laki yang haram atasnya secara kekal berdasarkan nasab seperti saudara laki-lakinya yang muslim, atau haram dengan sebab mubah seperti saudara laki-laki sepersusuan.

 

Dan diantara ikhtilath yang dilarang darinya adalah ikhtilathnya anak laki-laki dengan anak wanita setelah usia tamyiz  dalam satu tempat tidur sekalipun mereka bersaudara. Sungguh Rasulullah telah memerintahkan untuk memisah tempat tidur mereka  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

 

Dari penjelasan terdahulu, kita telah mengetahui bahaya ikhtilath antara dua jenis dalam setiap keadaan, di dalam rumah dan di luar rumah. Oleh karena itu Allah berfirman:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ وَتُسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَهۡلِهَاۚ

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. an-Nur: 27)

 

Meminta izin (الاسْتِئْذَان) disebut (الاسْتِئْنَاس) dikarena hal tersebut merupakan sebab kegembiraan (الأُنْس).

 

Dan cara meminta izin bagi orang yang mau minta izin adalah dengan berkata: السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ bolehkah aku masuk? dan dia tidak boleh meminta izin lebih dari tiga kali, bila diizinkan maka boleh masuk bila tidak maka pulang.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sesungguhnya orang-orang yang datang dengan membawa wanita-wanita asing bersama mereka kemudian berikhtilath bersama anak-anak mereka, atau orang yang datang bersama dengan laki-laki asing kemudian berikhtilath dengan mahram-mahramnya, maka sesungguhnya dia telah menghidangkan dirinya dan keluarganya kepada barmacam-macam bahaya yang terbesar sebagaimana mereka mengancam seluruh masyarakat dengan hal yang berbahaya.([2])

 

Saudaraku muslimah: hindarilah para pendidik wanita yang bukan muslimah, yang kalian menyerahkan anak-anak kalian kepada mereka. Boleh jadi mereka akan mendidik anak-anak kalian bukan dengan cara Islam yang lurus dalam aqidah, akhlak, budi pekerti, serta bahasa, menggantinya dengan adat-adat kebiasaan serta tradisi-tradisi menyesatkan yang sama sekali tidak berhubungan dengan Islam.

 

(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)

(Bersambung)

______________________________

 

([1]) HR. Bukhari Muslim

([2]) Lihat Khuthuratul Ikhtilath, Syaikh Abdullah al-Jalaliy

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *