Hak Istri atas suaminya
Jika seorang wanita diperintahkan untuk taat kepada suaminya, dan berbuat baik kepadanya, berharap ridhanya serta bermuammalah dengannya dengan baik, maka begitupula seorang suami diperintahkan untuk berbuat baik kepada istrinya, lemah lembut kepadanya, dan bersabar atas segala keburukan akhlak dan hal-hal lain yang ditampakkannya, memberikan hak-hak istri berupa nafkah, pakaian, dan pergaulan yang baik. Oleh karena itu kewajiban suami atas istrinya adalah sebagai berikut:
1. Mempergaulinya dengan baik.
Berdasarkan firman Allah ﷻ:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلمَعرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
Dan firman Allah ﷻ juga:
وَلَهُنَّ مِثلُ ٱلَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Maka wajib baginya untuk memberi makan istri jika dia makan, memberi padanya pakaian jika dia berpakaian, menghukumnya jika ditakutkan pembangkangannya, maka kemudian menasehatinya tanpa mencaci, mencela dan menjelek-jelekkannya.
Nabi ﷺ pernah ditanya: Apa hak istri salah seorang dari kami yang harus ditunaikan? Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
«تُطْعمَها إِذَا طَعِمْتَ، وتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسيْتَ ولا تَضْربِ الْوَجهَ، وَلا تُقَبِّحْ –أَيْ لاَ تَقُلْ قَبَّحَكِ اللهُ-، ولا تَهْجُرْ إِلاَّ في الْبَيْتِ -أَيْ فِى الْمَضْجَع-»
“Kamu memberinya makan kalau kamu makan, kamu memberinya pakaian kalau kamu berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mencaci menjelek-jelekkan -yaitu jangan berkata mudah-mudahan Allah menjelekkan kamu- dan jangan berpisah ranjang dengannya kecuali dalam satu rumah.”([1])
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
« وحقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَن تُحْسنُوا إِليْهنَّ في كِسْوتِهِنَّ وَطعامهنَّ »
“Hak mereka atas kamu adalah engkau berbuat baik kepada mereka dalam sandang pangan mereka.”([2])
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
« لا يَفْرَكْ -لاَ يَبْغُضْ- مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِه مِنها خُلقاً رضِيَ مِنْها خُلُقًا آخَرَ »
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka salah satu akhlak (istri)nya, ia menyukai dari padanya akhlak yang lain.” ([3])
2. Mengajarinya perkara-perkara penting diantara urusan agama, seperti masalah thaharah, shalat, jika sang istri tidak mengetahuinya. Maka kebutuhan istri terhadap ilmu yang bisa memperbaiki agamanya itu lebih penting dari kebutuhan dia terhadap makanan, minuman, dan pakaian.
3. Senantiasa mengkondisikannya dengan pengajaran-pengajaran Islam dan adab-adabnya, melarangnya dari bertabarruj, membuka wajah, ikhtilath dengan laki-laki asing tanpa ada mahramnya. Dikarenakan suami adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab terhadap istrinya, dan dia harus cemburu terhadap mahram-mahramnya, maka tidak ada kebaikan bagi siapa saja yang tidak memiliki rasa cemburu.
4. Bersikap adil diantara istri-istrinya, jika dia memiliki istri yang lain, adil diantara mereka dalam masalah makanan, minuman, pakaian, menginap dan rumah. Tidak boleh semena-mena atau menganiaya atau berbuat dzalim terhadap salah satu dari masalah tersebut.
5. Tidak menyiarkan rahasia istrinya, tidak boleh menceritakan aib (cacat) istrinya, bahkan dia adalah orang kepercayaan bagi istrinya, dan dia dituntut untuk mengawasinya, menutupi (aib)nya, menjaga dan membelanya.([4])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
______________________________
Footnote:
([1]) Hadits hasan, riwayat Abu Daud
([2]) HR. Tirmidzi dan dia menshahihkannya
([4]) Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakar al-Jaza`iri, hal 104-105