Hadits-Hadits Tentang Shalat Lima Waktu
1- Sholat Adalah Rukun Islam Kedua
Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhuma, dia berkata: Rosululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Alloh dan (syahadat) Muhammad Rosululloh; menegakkan sholat; membayar zakat; hajji; dan puasa Romadhon”.([1])
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
Dari Thowus radhiyallaahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki berkata kepada Abdulloh bin Umar: “Tidakkah anda berperang?”, maka dia berkata: Sesungguhnya aku telah mendengar Rosululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Alloh; menegakkan sholat; membayar zakat; puasa Romadhon; dan hajji”.([2])
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
1- Imam Ibnu Rojab Al-Hambali (wafat th 795 H)–semoga Alloh merohmatinya- berkata: “Maksud hadits ini adalah menggambarkan Islam dengan bangunan, sedangkan tiang-tiang bangunannya adalah lima ini. Sehingga bangunan itu tidaklah tegak kokoh kecuali dengan kelimanya. Sedangkan bagian-bagian Islam yang lain seperti pelengkap bangunan. Maka apabila sebagian pelengkap ini tidak ada, bangunan itu kurang (sempurna), namun masih tegak, tidak roboh dengan kurangnya hal itu. Berbeda dengan robohnya lima tiang ini. Sesungguhnya Islam akan hilang –tanpa kesamaran- dengan ketiadaan kelimanya semuanya. Demikian juga Islam akan hilang dengan ketiadaan dua syahadat. Yang dimaksudkan dengan dua syahadat adalah iman kepada Alloh dan RosulNya…Dengan ini diketahui bahwa iman kepada Alloh dan RosulNya masuk dalam kandungan Islam”.([3])
2- Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh –seorang ulama Arab Saudi- berkata: “Islam adalah amalan-amalan lahiriyah, namun Islam ini tidak sah kecuali dengan kadar yang mengesahkannya yang berupa iman, yaitu iman yang wajib kepada rukun iman yang enam. Iman yang wajib maksudnya ukuran paling sedikit dari iman yang dengannya seseorang menjadi orang Islam. Ini dimuat di dalam sabda Nabi: “Engkau bersyahadat Laa ilaaha illa Alloh”. Karena makna syahadat adalah keyakinan, perkataan, dan pemberitahuan. Sehingga syahadat mencakup tiga perkara ini. Rukun iman yang enam kembalinya kepada keyakinan tersebut”.([4])
3- Syahadat Laa ilaaha illa Alloh memuat dua bagian: meniadakan semua yang disembah selain Alloh, dan menetapkan ibadah hanya kepada Alloh. Sehingga wajib meninggalkan seluruh jenis kemusyrikan dan wajib beribadah dengan ikhlas kepada Alloh dengan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
4- Syaikh Sholih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Syahadat “Muhammad adalah utusan Alloh” yaitu: seseorang meyakini, memberitakan, dan mengumumkan bahwa Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdulloh, dari suku Quroisy, dari kota Makkah, adalah utusan dari Alloh dengan sebenarnya. Dan bahwa wahyu turun kepada beliau, sehingga beliau memberitakan dengan apa yang Alloh katakan. Dan bahwa beliau hanyalah mubaligh (orang yang menyampaikan) dari Alloh Ta’ala. Dan ini jelas dari kata rosul, karena rosul maknanya (secara bahasa Arab-pen) adalah mubaligh”.([5])
5- Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: “Yang dimaksudkan sholat disini adalah selalu melaksanakannya atau semata-mata melakukannya”.([6])
6- Hukum orang yang tidak sholat. Meninggalkan sholat ada dua bentuk:
- a) Meninggalkan sholat sama sekali dengan tidak meyakini kewajibannya. Maka pelakunya kafir dengan kesepakatan ulama.
- b) Meninggalkan sholat sama sekali, karena malas atau sibuk, dengan meyakini kewajibannya. Dalam masalah ini para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian berpendapat: pelakunya belum kafir, sebagian yang lain mengkafirkannya. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat –insya Alloh- berdasarkan banyak dalil dan perkataan Salafush Sholih.
Pendapat yang yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan sholat adalah pendapat mayoritas sahabat.([7])
Seorang tabi’iy, Abdulloh bin Syaqiq, berkata: “Dahulu para sahabat Nabi tidak memandang sesuatu di antara amalan-amalan yang meninggalkannya merupakan kekafiran selain sholat”.([8])
7- Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dan zakat itu Alloh wajibkan atas harta-harta orang yang mampu, dengan perincian yang dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih. Orang yang sudah wajib zakat namun tidak membayarnya mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras. Namun dia tidak menjadi kafir, jika masih mengimani kewajibannya.
8- Rukun Islam keempat adalah berpuasa pada bulan Romadhon. Yaitu: beribadah kepada Alloh dengan menahan perkara yang membatalkan puasa semenjak terbit fajar shodiq sampai tenggelam matahari. Umat telah sepakat tentang kewajiban puasa Romadhon, orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.
9- Rukun Islam kelima adalah haji. Kewajiban haji ini bagi orang yang memiliki kemampuan, yang mencakup 3 perkara: 1) Sehat jasmani. 2) Bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, bagi dirinya atau keluarganya yang ditinggal. 3) Keamanan perjalanan menuju tanah suci.
10- Imam Ibnu Rojab menyebutkan dua alasan tidak disebutkannya jihad di dalam rukun Islam yang lima:
1) Bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ulama, sedangkan lima rukun ini fardhu ‘ain.
2) Bahwa jihad akan berhenti di akhir zaman, yaitu setelah turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam, waktu itu agama yang ada hanya Islam, sehingga tidak ada jihad. Adapun lima rukun ini merupakan kewajiban mukminin sampai hari kiamat.([9])
Al-hamdulillahi Robbil ‘alamin.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Dhuha Rabu, 7-Muharrom-1442 H / 26-Agustus-2020 M
________________________________
Footnote:
([3]) Diringkas dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz: 1, hlm: 145, karya Imam Ibnu Rojab, dengan penelitian Syu’aib Al-Arnauth dan Ibrohim Bajis; penerbit Ar-Risalah; cet: 5; th: 1414 H/ 1994 M
([4]) Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no: 2, hlm: 14 pada kitab saya
([5]) Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no: 3, hlm: 27 pada kitab saya
([6]) Fathul Bari hadits no: 8
([7]) Lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz: 1, hlm: 172-177
([8]) Riwayat Al-Hakim, lihat: Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz: 1, hlm: 174
([9]) Lihat: Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz: 1, hlm: 152