✏️Mau tanya Pak Ustadz. Tempo hari saya kan pesen sepatu kepada teman. Trus dia kasih info harga kalau beli 1 pasang (ecer), harga @ 900.000, trus kalau beli grosir 1 seri (5 pasang dgn nomor yg berbeda) harga @ 700.000 per pasang. Akhirnya saya pesen 5 pasang. Saya tdk mau ksh DP karena saya bilang barang datang saya ambil dan bayar tunai. Bbrp hari setelah pemesanan, teman saya ngabari kalau barang akan segera dtg, tp harganya bukan @ 700.000 melainkan @ 1.500.000 per pasang. Tentu saja saya keberatan dan membatalkan pesanan. Apakah saya berdosa? Soalnya teman saya juga sepertinya kecewa saya membatalkan pesanan. Dia bilang sudah mengusahakan banget pesanan saya dan sdh mengeluarkan dana.
✏️Trus kasus yang kedua saya pesan barang seharga @ 70.000 ke tmn yang lain. Kemarin barang diantar kerumah saya saya oleh suaminya. Teman saya WA kalau saya dksh hrg @ 80.000. Kemudian saya balas klo kesepakatan awal kan 70.000. Klo ada kasus seperti ini, apa yg harus saya lakukan? Bayar @ 70.000 seperti kesepakatan awal / @ 80.000. Yg jelas klo hrg naik dari kesepakatan awal, saya keberatan.
📝Jawab:
[arabic-font]وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ[/arabic-font]📌Bismillaahi washsholaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah, wa ba’du:
📌Kalau melihat kasus yang diceritakan, maka Anda tidak salah, dan tidak berdosa tatkala membatalkan akad, karena adanya ketidak cocokan harga.
📌Yang tentunya, adanya ketidak cocokan harga akan membuat ketidak ridhaan dari salah satu pihak, sementara saling ridho di dalam jual beli, merupakan syarat sahnya jual beli tersebut.
📌Sebagaiamana firman Allah Ta’ala,
[arabic-font] إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ[/arabic-font]
📚“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa’: 29).
📌Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic-font] إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ[/arabic-font]
📚“Sesungguhnya jual beli dituntut adanya keridhoan” (HR. Ibnu Majah no. 2185. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
📌Oleh karena itulah, Anda punya hak penuh untuk membatalkan akad jual beli Anda dengan teman Anda. Adapun teman Anda dengan pihak lain, maka itu bukan menjadi urusan Anda. Kerugian dia di dalam hal ini, bukanlah menjadi tanggung jawab Anda.
🍃Wallahu a’lam.
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM