Pembaca yang budiman, pada pembahasan yang lalu telah kita bahas pasal V dari pembahasan ini, yaitu ‘Macam-Macam Imamah Dalam Shalat’ yang meliputi: 1) Sahnya imamah anak kecil, 2) Sahnya imamah orang buta, 3) Sahnya imamah seorang budak dan maula (bekas budak), 4) Sahnya imamah wanita bagi wanita, 5) Sahnya keimamahan seorang laki-laki untuk kaum wanita saja, 6) Sahnya imamah mafdhul (orang yang tidak utama) atas fadhil (orang yang lebih utama), 7) Sahnya orang yang bertayammum mengimami yang berwudhu`, 8) Syahnya imamah orang musafir bagi yang mukim, dan yang mukim menyempurnakan shalatnya setelah imam yang musafir itu salam, 9) Sahnya imamah yang mukim untuk musafir, dan yang musafir menyempurnakan shalatnya sebagaimana shalatnya imam.
Sekarang kita lanjutkan dengan poin berikutnya.
10. Sahnya imamah yang berniat ada` (penunaian shalat) mengimami makmum yang berniat qadha` (pembayaran hutang shalat).
Misal, ada seseorang yang mendapati orang-orang tengah shalat zhuhur untuk hari ini, sementara dia ingat bahwa dia punya hutang shalat zhuhur kemarin (karena tertidur atau lupa, atau shalat tanpa wudhu), kemudian dia berdiri di dalam shaf dengan niat shalat zhuhur qadha` yang kemarin. Maka shalatnya sah, dia shalat berjama’ah dengan niat qadha` yang kemarin, kemudian setelah itu dia shalat lagi untuk zzuhur hari ini.2
11. Syahnya imamah yang mengqadha` atas yang ada`.
Misal, seorang mengqadha` shalat zhuhur (karena ketiduran atau lupa) di waktu zhuhur, kemudian ada orang berdiri di sampingnya untuk shalat zhuhur hari ini, maka imam niat zhuhur kemarin sementara makmum niat zhuhur hari ini, maka shalat keduanya sah.3
12. Sahnya imamah yang shalat fardhu atas yang shalat sunnah.
Tidak ada khilaf dalam masalah ini. Berdasarkan hadits Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam pernah melihat ada seorang laki-laki shalat sendirian, maka beliau bersabda (kepada para sahabat yang sudah selesai shalat):
« أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ »
“Tidak adakah seseorang yang mau bershadaqah untuk orang ini, sehingga dia shalat bersamanya?” (Shahih, HR. Abu Dawud (574), at-Turmudzi (220), Ahmad (3/45,46), al-Irwa` (2/316))
Juga hadits Yazid bin al-Aswad, di dalamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam bersabda:
« إِذَا صَلَّيْتُمَا فِى رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ »
“Jika kalian berdua telah shalat di rumah kalian, kemudian kalian mendatangi masjid (sementara penghuninya masih melakukan shalat) berjama`ah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena itu menjadi sunnah bagi kalian.” (Shahih, HR. at-Turmudzi (219), Abu Dawud (575), an-Nasa`i (858), al-Misykat (1/255))
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, ‘Aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini.’ (al-Mughni (3/68)
13. Syahnya imamah yang shalat sunnah atas yang shalat fardhu.
Berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu shalat ‘Isya` bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam (sebagai makmum), kemudian dia mendatangi masjid kaumnya kemudian shalat ‘Isya` yang sama bersama mereka (sebagai imam). 4
Dan jelas diketahui bahwa shalat yang pertama adalah fardhu, kemudian yang kedua adalah sunnah, dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam sama sekali tidak mengingkarinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam sendiri, pada sebagian macam cara shalat khauf, beliau shalat dua rakaat bersama kelompok pertama, kemudian salam, lalu shalat dua rakaat lagi dengan kelompok kedua kemudian salam.5
14. Syahnya imamah orang yang shalat Ashar atau yang lain untuk yang shalat zhuhur atau yang lain.
Karena hal ini merupakan cabang dari imamah orang yang shalat sunnah terhadap yang shalat fardhu, maka hukumnya pun serupa. Seperti orang yang ketinggalan shalat jum’at, dia dapati imam sudah duduk pada rakaat kedua, maka dia masuk ke shaf dengan niat shalat zhuhur, jika imam salam, maka dia lanjutkan empat rakaat.6 Dan inilah pilihan Syaikhul Islam Rahimahullah dan Ibnu Baz Rahimahullah.7
Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam :
« إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ…»
“Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya…” (HR. al-Bukhari (722), Muslim (414)) Maka yang dimaksud menyelisihi dalam hadits tersebut adalah perselisihan dalam perbuatan dan perkataan.8
Sebagaimana riwayat lain yang menafsirkan hadits tersebut:
« إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلاَ تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، فَقُولُوا : اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ ، وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا ، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ »
“Sesungguhnya, imam itu dijadikan hanyalah untuk dicontoh, jika dia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir hingga dia bertakbir, jika dia ruku’ maka ruku’lah, dan jangan kalian ruku’ hingga dia ruku’, jika dia mengucapkan sami’allâhu liman hamadah, maka ucapkanlah Allâhumma rabbanâ lakal hamdu, jika dia sujud, maka sujudlah, dan janganlah kalian sujud hingga dia sujud, dan jika dia shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah dalam keadaan berdiri, dan jika dia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah dalam keadaan duduk semuanya.” (Shahih, HR. Abu Dawud (603), dengan lafazhnya, al-Bukhari (722), Muslim (414))
Imam as-Shan’ani Rahimahullah berkata, ‘Hadits tersebut tidak mensyaratkan persamaan niat, maka hadits itu menunjukkan jika niat imam dan makmum berbeda, seperti salah satu dari keduanya berniat fardhu yang lain sunnah, atau satunya berniat ashar, yang lain zhuhur maka shalat berjama’ah mereka sah.’ 9
Maka boleh imamah orang yang shalat zhuhur bagi yang shalat isya`, atau ashar, atau sebaliknya, sah pula imamah orang yang rakaat lebih banyak bagi yang lebih sedikit, atau sebaliknya, seperti orang yang shalat Isya` di belakang orang yang shalat maghrib, jika imam salam, maka dia menambah satu rakaat. Dan sebaliknya orang yang shalat maghrib di belakang orang yang shalat Isya`, jika dia masuk pada rakaat yang kedua, maka tidak masalah bagi dia untuk salam bersama imam, demikian pula pada rakaat yang ketiga atau keempat, tinggal dia menambah kekurangan rakaatnya, namun jika dia mendapati imam pada rakaat pertama, maka hal ini mengharuskannya untuk tetap duduk tidak ikut berdiri pada saat imam berdiri untuk rakaat yang keempat, tapi tetap diam dalam keadaan tasyahhud menunggu imam hingga dia salam bersama imamnya, dan ini yang paling utama. Jika dia berniat berpisah (mufaraqah) dari jama’ah, lalu salam maka tidak mengapa.10 Dan ini adalah pilihan Syaikhul Islam11 Rahimahullah dan Ibnu Baz12 Rahimahullah.
15. Sahnya Imamah orang fasiq, yang shalatnya sah jika shalat sendirian.
Jika kemaksiatan atau kebid’ahannya tidak mengeluarkannya dari Islam, maka sah shalatnya, namun hendaknya orang seperti ini tidak dijadikan imam.13
Berdasarkan hadits Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam bersabda kepadaku:
« كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ [وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى ]»
“Bagaimana kamu jika nanti ada para umara` yang akan mengakhirkan shalat dari waktunya, atau mematikan (pelaksanaan) shalat dari waktunya?” Abu Dzar berkata, ‘Maka apa yang anda perintahkan kepadaku?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah pada waktunya, maka jika kamu mendapatkan shalat tersebut bersama mereka, maka shalatlah, karena sesungguhnya shalat itu adalah nafilah (sunnah) bagimu, [dan jangan kamu katakana: aku telah shalat, maka aku tidak (perlu) shalat] (lagi).” (Muslim 648)
Juga hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa ‘ala Alihi wa Sallam bersabda:
« يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [وَلَهُمْ]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Mereka (para Imâm) shalat untuk kalian, jika mereka benar (dalam rukun, syarat, wajib dan sunnah shalat) maka (pahala shalatnya) adalah untuk kalian, dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat kesalahan (dalam shalat mereka) maka (pahala shalatnya) adalah untuk kalian, dan (dosanya) di atas (tanggungan) mereka.” (HR. al-Bukhari (662), al-Baihaqi (4233), lihat Fathul Bari (2/187))
Sebagaimana para sahabat dulu shalat Jum’at, jama’ah, dan ied di belakang para imam jahat, dan mereka tidak mengulangi shalatnya. Seperti, ‘Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma shalat di belakang al-Hajjaj bin Yusuf14, sementara al-Hajjaj termasuk orang yang paling fasiq. Demikian pula Anas Radhiyallahu ‘anhu shalat di belakang al-Hajjaj. Kemudian ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat yang lain shalat di belakang al-Walid bin Abi Mu’ith. Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu juga shalat di belakang Marwan bin al-Hakam yang dia mendahulukan khutbah atas shalat.15 Bahkan Imam as-Syaukani Rahimahullah berkata, ‘Telah pasti kesepakatan generasi pertama dari sisa-sisa para sahabat dan para tabi’in yang bersama mereka dengan kesepakatan perbuatan, dan kesepakatan ini tidak jauh dari kesepakatan ucapan akan dibolehkannya (sah) shalat di belakang orang-orang yang jahat (fasiq)…’16
Imam at-Thahawi Rahimahullah berkata, ‘Kami berpandangan sah shalat di belakang setiap orang yang baik maupun jahat dari ahli qiblat, juga shalat atas siapa saja diantara mereka yang mati.‘17
Bersambung insyaallah..
(Disarikan oleh Muhammad Syahri dari risalah yang ditulis oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahthaniy yang berjudul al-Imamah fis Shalat, Mafhum, wafadha’il, wa anwa`, wa adab wa ahkam, fi dhauil kitabi was-sunnah.)
=== ⚜⚜⚜ ===
2 Ikhtiyaratul Fiqhiyyah (104), al-Inshaf fi ma’rifatir Rajih minal Khilaf yang dicetak bersama dengan al-Muqni’ dan Syarhul Kabir (4/408), Hasyiyah ibnu Qasim ‘alar Raudh al-Murabba’ (2/328), Syarhul Mumti’ (4/357), Majmu’ Fatawa bin Baz (12/182).
3 al-Inshaf fi ma’rifatir Rajih minal Khilaf yang dicetak bersama dengan al-Muqni’ dan Syarhul Kabir (4/409), Ikhtiyaratul Fiqhiyyah (104), Hasyiyah ibnu Qasim ‘alar Raudh al-Murabba’ (2/328), Syarhul Mumti’ (4/357), Majmu’ Fatawa bin Baz (12/182)
4 HR. al-Bukhari (700), Muslim (180, 181 [464])
5 Shahih, HR. an-Nasa`i (1552), Shahih Sunan an-Nasa`i (1340))
6 Lihat Hasyiah Ibnu Qasim atas ar-Raudhul Murabba’ (2/330)
7 Lihat, Ikhtiyaratul Fiqhiyah, Syaikhil Islam (104), Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (12/191), dan ini adalah Madzhab Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam al-Majmu’ oleh Imam an-Nawawi (4/150).
8 Lihat Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah (4/412), Hasyiah ibnu Qasim (2/329), al-Ihkam Syarhu Ushulil Ahkam, Ibnu Qasim (1/382), Syarhul Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin (4/365)
9 Subulus Salam (3/79)
10 Al-Inshaf fi ma’rifatir rajih minal Khilaf, al-Mardawi, yang dicetak bersama dengan al-Muqni’ dan Syarhul Kabir (4/413-414)
11 Lihat al-Akhbar al-Ilmiyah minal Ikhtiyaratil Fiqhiyah, Syaikhul Islam (104-105)
12 Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz (2/186, 190), lihat pula as-Syahrul Mumti’, Ibnu ‘Utsaimin (4/364-368)
13 Lihat Majmu’ Fatawa ibnu Baz (12/112 dan 106-127), al-Mughni, Ibnu Qudamah (322), al-Kafi Ibnu Qudamah (1415)
14 HR. al-Bukhari (1660, 1662, 1663)
15 HR. Muslim (889)
16 Nailul Authar (2/398)
17 Syarah at-Thahawiyah (421)