- Hijab diwajibkan atas seluruh wanita mukminah, yaitu sebuah kewajiban syar’i yang pasti.
2. Putri-putri Rasulullah ﷺ dan istri-istri beliau yang suci adalah suri tauladan yang baikbagi seluruh kaum wanita.
3. Jilbab yang syar’i wajib menutupi perhiasan, pakaian dalam dan seluruh badan.
4. Hijab tidak diwajibkan atas kaum muslimah untuk mengekangnya (membatasi geraknya) akan tetapi untuk menjaga kehormatan sekaligus memuliakannya.
5. Mengenakan hijab syar’i didalamnya terdapat perlindungan bagi wanita dan penjagaan bagi masyarakat dari tampaknya kerusakan dan merajalelanya perbuatan keji (perzinahan).
6. Tidak boleh bagi seorang muslimah untuk menampakkan perhiasannya kecuali didepan suami atau mahram dari kerabatnya.
7. Wajib bagi muslimah untuk menutup kepala, leher, dan danya dengan khimar (penutup kepala, kerudung) agar tidak terlihat oleh laki-laki asing.
8. Anak-anak kecil dan bocah-bocah yang belum baligh yang tidak mengerti perkara jenis karena umur mereka yang kecil tidak ada larangan untuk masuk menemui wanita.
9.Diharamkan atas seorang muslimah untuk mengerjakan hal-hal yang bisa memalingkan pandangan laki-laki kepadanya atau yang bisa mendorong bangkitnya fitnah.
10.Wajib atas seluruh orang mukmin dan mukminah untuk kembali kepada Allah dengan bertaubat dan meminta ampun serta berpegang dengan adab-adab Islam.
11.Adab-adab masyarakat yang ditunjukkan oleh Islam didalamnya terdapat perlindungan bagi keluarga dan penjagaan terhadap masyarakat muslim.([1])
(Diambil dari kitab Mas-uuliyaatul Mar-ah al-Muslimah, Syaikh DR. Abdullah bin Jarullah al-Jaarullah, di alih bahasakan oleh Muhammad Syahri)
(Bersambung)
______________________________
([1]) Tafsiru Ayatil Ahkam, Ash-Shabuniy, juz 2, hal. 168 dan 386