📝Maaf pagi-pagi curhat.
📝Saya kan ada tetangga yang hobby banget ke dukun (dia menyebutnya kyai / org pintar). Ini bukan menerka-nerka ataupun tembung “jare”. Tp dia sendiri yang cerita.
📝Awalnya sekitar 8-9 tahun yang lalu saat mantan suami saya (yang waktu itu statusnya masih suami) tidak pulang ke rumah karena terpikat wanita lain. Terus si tetangga menawarkan ke saya agar mau ikut ke kyainya supaya papanya anak saya bisa kembali ke rumah. Saya yang tidak pernah mengenal klenik, sempat bertanya maksudnya gimana.
📝Dia bercerita, entar ke kyai itu cuma bawa kunyit, terus kunyit itu akan diberi do’a (mungkin maksudnya jampi), terus dijepitkan dibawah tempat tidur, atau meja, atau apapun yang berat agar kunyit tidak bergerak. Saya waktu itu cuma dengar, tapi sama sekali tidak tertarik.
📝Terus akhir-akhir ini baru mengingat cerita dia saat saya begitu keheranan, ada seorang perempuan, punya suami 2. Dan keduanya akur. Bahkan bisa dibilang bertekuk lutut terhadap perempuan itu. Bahkan dia pernah cerita, apabila menghidangkan makanan ke suaminya, tangan yang dipakai ambil makanan, terlebih dahulu diusapkan ke kemaluannya. Saya sempat bertanya, “lho buat apa itu Te.”. Dia jawab supaya laki-laki bisa kita kuasai. Saya juga heran, laki-laki kok gak berdaya di depan dia. Salah satu suaminya bahkan orang yang cukup ternama, haji, pengusaha yang lumayan sukses, punya kedudukan penting di kantornya juga. Itu seperti orang gak punya harga diri, bahkan sempat menangis menghiba karena si wanita ancam mau ninggalin laki-laki itu.
📝Terus masalahnya, dia sering kasih saya makanan, karena dia memang hobby masak. Saya mau tanya, apa saya harus buang makanan pemberian dia? Saya juga takut kena jampi-jampi. Mohon saran Pak Ustadz. Ngapunten kalau curhatnya panjang. Terima kasih..
✏️Jawab:
[arabic-font]وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته[/arabic-font]📌Bismillaahi washsholaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah.
Setelah membaca pertanyaan, maka ada beberapa perkara yang perlu kami sampaikan berkaitan dengan pertanyaan tersebut,
1⃣Pertama, hukum mendatangi dukun;
Hukumnya adalah haram, termasuk dosa besar, dan membahayakan keimanan. Rasulullah ﷺ bersabda,
[arabic-font]مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً[/arabic-font]📌“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)
Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.”
📚(Syarh Shahih Muslim, 14: 227)
📌Nabi ﷺ juga bersabda,
[arabic-font]مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ[/arabic-font]“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad.”
📚(HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2⃣Kedua, ujian dalam rumah tangga
📌Maka ketahuilah bahwasannya setiap orang yang beriman akan selalu diberikan ujian oleh Allah ﷻ, baik melalui suami-istri, anak, orang tua, tetangga, harta, musibah dan lain. Yang dituntut dari dari kita dalam menghadapi segala macam ujian tersebut adalah selalu bersabar dan menyerahkan segala urusannya kepada Allah. Sambil terus berdo’a kepada Allah agar diberikan yang terbaik oleh Allah ﷻ. Berbaik sangkalah kepada Allah, bahwa apa yang Dia takdirkan untuk kita adalah yang terbaik untuk kita, di dunia maupun di akhirat. Dengan memahami dan mengimani yang demikian, maka segala beban kehidupan kita di dunia akan menjadi ringan. Jalani, nikmati, dan berharaplah pahala dari Allah ﷻ. Dengan idzin Allah, Allah akan memberikan ganti yang lebih baik, karena Allah ﷻ tidak akan menyia-nyiakan ketaqwaan orang yang bertaqwa, dan kesabaran orang-orang yang sabar.
3⃣Ketiga, perbedaan Kyai dengan dukun.
📌Dengan memperhatikan sarana yang digunakan yaitu kunyit dan seterusnya, maka tidak diragukan lagi bahwa itu adalah praktek perdukunan sekalipun yang melakukannya dipanggil Kyai, Ustadz, Gus, atau apalah. Jika prakteknya model seperti itu maka itu adalah dukun. Dan haram bagi seorang mukmin untuk mendatangi, bertanya, apalagi untuk membenarkan dan mempraktekkan apa yang dia anjurkan.
4⃣Keempat, Poliandri
📌Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini adalah sesuatu yang diharamkan di dalam Islam. Tidak melakukannya melainkan orang yang jauh dari Islam, penurut hawa nafsu, dan menyimpang dari fithrahnya.
📌Allah ﷻ berfirman,
[arabic-font]حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ[/arabic-font]“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu” (QS. An Nisaa: 23-24)
📌Dalam Tafsir Ibni Katsir dijelaskan makna [وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء] maksudnya: ‘Diharamkan bagimu menikahi para wanita ajnabiyah yang muhshanat yaitu yang sudah menikah’
📌Rasulullah ﷺ mensifati poliandri ini sebagai pernikahan jahiliyah, beliau ﷺ bersabda,
[arabic-font]أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ …. وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ، حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ، فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ[/arabic-font]📌“Pernikahan di masa Jahiliyah ada empat cara …(beliau lalu menyebutkannya)… jenis pernikahan yang lain (jenis ketiga) yaitu sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lalu masuk menemui seorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Jika dia hamil dan melahirkan, beberapa malam setelah, sejak dia melahirkan diapun mengutus utusan kepada para lelaki itu (untuk datang menemuinya). Maka tidak ada seorang laki-lakipun dari mereka yang bisa menolak (panggilan itu) hingga mereka semua berkumpul di sisi wanita itu. Si wanita berkata kepada mereka, ‘Kalian sudah tahu apa yang kalian telah lakukan kepadaku, dan aku telah melahirkan andak, dan ia adalah putramu wahai Fulan. Lalu dia menyebut nama yang dia sukai, lalu putranyapun bernasab padanya, dan si laki-laki tidak bisa menolaknya.” (HR. Bukhari no.5127)
Rasulullah ﷺ menyifati poliandri seperti diatas dengan perilaku jahiliyah. Sebagaimana dijelaskan para ulama :
[arabic-font]كل ما نسب إلى الجاهلية فهو مذموم[/arabic-font]“Setiap perkara yang dinisbatkan pada Jahiliyyah adalah sesuatu yang tercela.”
📌Dan perbuatan ini adalah ini perzinahan layaknya binatang. Wallahul musta’aan.
5⃣Kelima, membuang makanan yang dikhawatirkan ada jampi sihir di dalamnya.
Jika memang sangat dikhawatirkan adanya buhul-buhul atau jampi-jampi sihir pada makanan tersebut, maka boleh untuk dibuang. Karena jika memang makanan tersebut terkena jampi-jampi sihir, maka dia telah berubah dari thayyib kepada khabiits, dan kita dilarang memakan makanan yang khabiits.
📌Allah ﷻ berfirman,
[arabic-font]وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰئِثَ[/arabic-font]“dan telah dihalalkan bagi mereka yang thayyib (baik-baik) dan diharamkan atas mereka yang khabiits (jelek).” (QS. al-A’raaf (7): 157)
🍂 Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.
🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸
🌺 Group Tanya Jawab Khusus Muslimah 🌺
📘 Majelis Taklim Salsabila Alumni SMANDA/SMUNDA 📘
📲 Untuk bergabung ketik “GABUNG_Nama_Angkatan” KIRIM ke no. +6285749060476📕
📲 Join via Telegram https://telegram.me/akhowatsmanda atau klik http://bit.ly/20jtqpe untuk melihat kumpulan tanya jawab dari awal.
🌎 http://www.attabiin.com/category/konsul-salsabila/
📻 Ikuti siaran radio al-Umm 102,5 FM Malang, Relay Pandaan dan sekitarnya di 102,8 FM