Diputus Pacar

Pertanyaan: Assalamualaikum ustad mau tanya, saya pernah punya hubungan (pacar) dan sudah terjalin selama 7 tahunan, namun akhirnya kita putus, dia (perempuan) yg memutuskan utk menyudahi hubungan ini, namun hingga saat ini saya sudah memaafkan atas kejadian tersebut (putus), tetapi saya tidak mau berhubungan/teman/sosmed dengan dia krna ingatan saya terhadap dia belum 100% hilang, cuma utk antisipasi saja supaya saya tidak mengingat dia lagi. Apakah perbuatan saya tersebut salah??

 

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullaahi wa barakaatuh.

Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin washshalaatu wassalaamu ‘alaa nabiiyil kariim Muhammadin shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Saya ucapkan selamat kepada anda, mudah-mudahan putusnya hubungan pacaran anda dengan wanita tersebut memutus maksiat yang tengah anda berdua lakukan sebelumnya. Dan mudah-mudahan wanita tersebut memutus anda, adalah karena Allah, karena dia tahu bahwa pacaran itu diharamkan di dalam agama Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32)

Dan kita semua tahu, bahwa pacaran, adalah jalan menuju perzinahan. Betapa banyak perzinahan dilakukan karena di awali oleh hubungan tidak halal antara seorang lelaki dan perempuan.

Maka bertahmid, dan bersyukurlah kepada Allah, anda telah putus dengannya. Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan, syetan akan menggoda anda berdua untuk melakukan perbuatan yang mendatangkan murka Allah yaitu perzinahan.

Ingat, Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis dan menjaga kemaluan mereka. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ

Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )

Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)

Ayat ini dengan jelas, memberikan perintah agar kita menjaga kemaluan kita; dan penjagaan pertama bagi kemaluan adalah menundukkan pandangan.

Melepaskan pandangan kepada lawan jenis yang tidak halal saja dilarang, apalagi sampai kepada tahap pacaran. Dan kita semua tahu bagaimana gaya pacaran muda-mudi jaman now. wal-’iyaadzu billah. Semua hal itu diharamkan oleh Allah, dan mendatangkan murka Allah subhaanahu wa ta’aala.

Perhatikanlah hadits Dari Jarir bin Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمعَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)

Kita disuruh memalingkan pandangan dari wanita yang tidak halal untuk kita, sementara pacaran?

Sungguh, pacaran adalah sebuah penentangan kepada hukum-hukum Allah subhaanahu wa ta’aala.

Perhatikan juga hadits dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Perhatikanlah juga hadits Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Sekali lagi saya ucapkan selamat, karena Allah telah menyelamatkan anda berdua dari jalan-jalan syetan menuju perzinahan.

Dia tidak berdosa bahkan berpahala dengan memutus pacaran dengan anda. Dan anda berpahala dengan tidak lagi berkomunikasi dengannya, bahkan memblokirnya, agar sama sekali tidak bisa saling menghubungi. Jika anda berdua meniatkannya karena Allah.

Nasihat saya yang terakhir, jika anda belum bisa melupakan dia 100%, datangi rumahnya, bersama dengan keluarga anda, lamarlah dia dihadapan kedua orang tuanya.

Jadilah seorang laki-laki yang jantan, berani melamar dan tidak takut untuk ditolak.

Halalkan perasaan anda kepadanya dengan nikah.

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)

Kalau anda belum mampu menikah, tahanlah diri anda dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian, mudah-mudahan generasi muda kaum muslimin dijaga dari segala macam bentuk perzinahan dan penyebab-penyebabnya.

Aamiin. Wallaahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *